Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
Penetapan status tersangka dilakukan usai Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin (27/10/2025) malam.
Setelah diperiksa sekitar sembilan jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus), Dendi keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung.
01:11Dalam perkara tugas tidak terlalu korupsi, kegiatan dana lokasi khusus visi bidang air minum
01:17Dan perluasan sistem penyediaan air minum, jaringan pertipaan pada diran rumah rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022
01:29Bahwa dapat kami sampaikan, Saudara Zep merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran
01:37Saudara Zep merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung
01:45Saudara SA, S dan AL merupakan pihak yang meminjam bendera
01:52Perusahaan untuk melakukan pekerjaan THK fisik bidang air minum dan spam jaringan pertipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022
Jadilah yang pertama berkomentar