Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti wacana pajak terhadap amplop hajatan yang disebut muncul sebagai dampak dari kebijakan pengalihan dividen BUMN ke entitas baru bernama Danantara.

Dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran Danantara, Mufti mengkritik langkah tersebut karena dinilai mengurangi penerimaan negara secara langsung, dan berpotensi memicu kebijakan pajak baru yang membebani masyarakat, seperti wacana pajak atas uang pemberian dari tamu undangan di acara hajatan.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi.
Melalui Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, DJP menegaskan bahwa:

Uang amplop hajatan tidak akan dikenai pajak, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.

Selama pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak menjadi objek pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.

Isu ini menjadi peringatan penting agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan keresahan publik.

📹Sumber: Rapat Komisi VI DPR RI – 23 Juli 2025 | DJP Kemenkeu

#BeritaTerkini #MuftiAnam #PajakAmplop #DJP #BUMN #Danantara #IsuNasional #TigaPenaIndonesia
Transkrip
00:00Yang kemudian, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin
00:06Bagaimana Pak Rosan melihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia, dipajaki Pak
00:13Bagaimana mereka, para influencer kita, para pekerja-pekerja digital kita, semua sekarang dipajakin
00:19Bahkan kami dengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang mendapatkan amplop di kondangan, dihajatan juga akan dimintain pajak oleh pemerintah
00:29Nah ini kan ini tragis, nah sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit
00:34Yang kemudian UMKM kita juga bingung, anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang jualan toko-toko online mulai berhitung ulang
00:41Nah maka ini adalah bagian dari dampaknya sumber utama penerimaan negara yang hilang
00:48Karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara

Dianjurkan