00:00Saudara kita kesorotan, selanjutnya dua warga negara Malaysia ditangkap terkait penipuan yang memanfaatkan pemalsuan sinyal jaringan seluler.
00:08Para pelaku mengirim SMS secara massal dari perangkat pemancar sinyal rakitan yang disebut BTS palsu atau fake BTS dengan mencatut nama bank.
00:19Di balik kemudahan teknologi digital saat ini, ada sebuah ancaman yang patut kita waspadai.
00:26yakni kejahatan siber yang salah satu modusnya adalah dengan menggunakan sinyal palsu.
00:31Dengan alat tertentu, para penipu ini bisa memasukkan sebuah jaringan dan mengirimkan SMS ke banyak nomor sekaligus.
00:39SMS-nya pun berisi sebuah link yang bisa digunakan para pelaku untuk mencuri data pribadi para korban.
00:46Lantas, bagaimana modus dari penipuan ini dan bagaimana kita harus mewaspadainya?
00:52Ikuti terus penelusuran kami agar Anda tak jadi sasaran berikutnya.
00:5824 Juni 2025, Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang memanfaatkan pemalsuan sinyal jaringan seluler.
01:08Dua warga negara Malaysia berinisial OKH dan CY ditangkap.
01:12Para pelaku mengirimkan SMS dari perangkat pemancar sinyal rakitan yang disebut BTS palsu atau fake BTS.
01:22Dengan mengutip nama bank, para pelaku menyisipkan tautan dalam SMS yang digunakan untuk mencuri data pribadi para korban.
01:29Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial LW yang juga warga negara Malaysia.
01:38LW yang ditetapkan sebagai DPO merupakan otak kejahatan siber ini.
01:42Ada tiga, tapi kan yang satu masih DPO.
01:45Sendikat ini, dia ada operatornya DPO ini yang ada di Malaysia.
01:50Dialah yang sebagai otak dari tiga pidana ini.
01:52Dia yang merangkai peralatan tersebut, dia yang membuat fake BTS, yang merakit di dalam kendaraan.
02:03Kemudian dia juga yang mengajari dua pelaku lainnya untuk bagaimana cara mengopersonalkannya.
02:12Polisi menyebut perangkat fake BTS dipasang di dalam dua unit mobil.
02:19Kedua tersangka OKH dan CY berperan mengoperasikan perangkat tersebut di berbagai tempat keramaian.
02:26Setelah sudah mereka bisa, pelaku kembali ke Malaysia, pelaku yang kita dipilihkan ini.
02:33Yang dua ini akhirnya mulai mencari tempat-tempat di mana bisa para korban ini banyak untuk terjaring sebagai korban.
02:43Di sekitaran Bundaran HI.
02:46Yang mbak tahu Bundaran HI kan ini pusat keramaian di Jakarta.
02:50Alat ini diaktifkan oleh pelaku, akan memunculkan sinyal yang mana itu menjadi fake BTS.
03:00Fake BTS itu kalau begitu sudah aktif, nanti salah satu pelaku, kan ada dua mobil ini mbak.
03:05Mana yang duluan aktif, nanti salah satu pelaku ini mengkontak, menghubungi yang ada di Malaysia sudah aktif.
03:11Nah, yang di Malaysia akan mengirimkan pesan SMS secara plastik kepada calon korban,
03:21ya kan penyelamaian, tapi dengan menggunakan jalur SMS premium dari beberapa bank swasta dan beberapa bank BUMN milik Indonesia.
03:33SMS penipuan yang diterima para korban tidak mencantumkan nomor pengirim,
03:42namun langsung memunculkan nama bank yang kemudian dipercaya oleh para korban sebagai pihak pengirim pesan.
03:50SMS tersebut berisi tautan palsu yang menyerupai tautan resmi milik bank.
03:56Saat tautan diklik, muncul tampilan yang menyerupai situs resmi bank.
03:59Di situlah korban dimintai mengisi data pribadi, termasuk kode OTP atau kode verifikasi.
04:07Jadi korban tidak sadar bahwa itu bukan link resmi.
04:11Nah, pada saat dia mengklik, dia minta nomor nama lengkap, isikan NIK, terus nomor rekening,
04:20sampai nanti begitu dia kirimkan kode OTP, bisa tahu nggak kode OTP-nya berapa.
04:24Nah, para korban tidak cepat sadar, tergiring oleh pelaku untuk menjadi korban tidak disinggirkan.
04:36Empat orang menjadi korban dalam kasus ini.
04:39Salah satunya menderita kerugian hingga 100 juta rupiah.
04:43Dari berapa miliar yang sudah dikirimkan, kemudian karena kecepatan dari pelaku korban melaporkan ke penyidik,
04:53penyidik juga dikoneksi pada pihak bank,
04:56di blokir itu, sehingga pelaku hanya berhasil untuk mengambil kerugian sekaligus 100 juta.
05:05Para tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hingga 12 tahun penjara
05:15dan denda maksimal 12 miliar rupiah.
05:18Peran aktif operator seluler, pemerintah, dan penegak hukum dibutuhkan
05:23untuk menjegah terus berjatuhnya korban penipuan fake BTS atau pemancar palsu.
05:28Masyarakat pun harus waspada terhadap pesan mencurigakan yang mencatut nama institusi.
05:35Terima kasih telah menonton!
Komentar