Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4/7/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menunda pelaksanaan gelar perkara khusus, terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara ditunda karena TPUA meminta penjadwalan ulang, sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses tersebut.

Trunoyudo menjelaskan, sebelumnya undangan gelar perkara sudah dikirimkan pada akhir Juni 2025.

Sementara itu, TPUA mengaku jika pengunduran gelar perkara khusus disampaikan penyidik Bareskrim melalui kantor kuasa hukum Egy Sujana.

Selanjutnya, pelaksanaan gelar perkara khusus akan dilakukan hari Rabu (9/07/2025) mendatang.

Sebelumnya, pihak Roy Suryo menyatakan kesiapannya menghadiri gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dijadwalkan hari Kamis (3/07/2025) di Bareskrim Polri.

Setelah pihak Roy Suryo yakin akan menghadiri gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, yang sebelumnya dijadwalkan Kamis ini, pihak Polri hari ini menyatakan ditunda.

Penundaannya karena permintaan pihak TPUA yang bersikukuh minta dihadirkan ahli-ahli independen dari mereka.

Kita bahas bersama penuding ijazah Jokowi, Roy Suryo dan pelapor Roy Suryo CS dari Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Baca Juga Fakta Pemeriksaan Ajudan Jokowi dalam Kasus Ijazah, Ini Kata Polda Metro Jaya | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/603309/fakta-pemeriksaan-ajudan-jokowi-dalam-kasus-ijazah-ini-kata-polda-metro-jaya-sapa-malam

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603340/debat-roy-suryo-vs-peradi-bersatu-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-ditunda-kompas-petang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Setelah pihak Roy Suryo yakin akan menghadiri gelar perkara khusus-kasus Ijazah Jokowi yang sebelumnya dijadwalkan Kamis ini,
00:07pihak Polri hari ini menyatakan ditunda penundaannya karena permintaan pihak TPUA yang bersikeras minta dihadirkan ahli-ahli independen dari mereka.
00:18Kami akan diskusikan ini bersama para narasumber, dua narasumber sudah bergabung di Studio Kompas TV kali ini.
00:23Yang pertama penuding Ijazah Jokowi, Roy Suryo, hadir kembali bersama kami kali ini.
00:27Hai Mas, apa kabar?
00:27Alhamdulillah baik Mas Tifal.
00:29Terima kasih sudah hadir lagi dan yang juga hadir bersama kami adalah Ade Darmawan dari Peradi Bersatu.
00:34Mas Tifal, apa kabar?
00:34Apa kabar? Sehat.
00:36Terima kasih sudah mau bergabung dalam diskusi kami kali ini.
00:39Tadi yang terakhir kali saya terima informasinya itu dari Mabes Polri bilang bahwa GP khusus harusnya hari ini ditunda.
00:47Dan ternyata penundaan itu datang dari permintaannya pihak Anda, TPUA.
00:52Bukankah dengan menunda ini malah makin nggak pasti ini soal kejelasan kasus ya?
00:55Gini, jadi perkara apakah penundaan dari TPUA atau tidak, terus terangkan saya bukan orang internal TPUA, tapi yang diminta oleh TPUA.
01:04Jadi mau diminta oleh TPUA atau penundaan dari Mabes.
01:07Yang jelas surat yang ada yang ditunjukkan pada Profesor Egi Sujana ya TPUA, hari ini Jakarta 3 Juli tidak mencantumkan alasan penundaan.
01:18Jadi pokoknya hanya ditunda saja gitu sehubungan dengan lujuan tersebut.
01:22Bersama ini kami sampaikan penundaan pelaksanaan jadi tidak ada alasan dari mana.
01:26Jadi artinya ya sudah kita tunggu saja yang akan dilaksanakan pada tanggal Rabu 9 Juli.
01:30Tapi gini, Mas Tifal, ini penting banget. Mumpung ada, saya setengah menit saja.
01:35Hari ini juga saya mohon ada klarifikasi dari Kabupaten Humas Polda Metro Jaya yang menyampaikan.
01:42Dan berita ini ada di situs berita terkenal ya.
01:46Beliau mengatakan hari ini menunggu kehadiran Roy Suryo dan kemudian RS yang lain-lain akan ada pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.
01:55Tolong Kabupaten Humas Polda Metro Jaya ya sampai dengan siang ini ya saya pun belum menerima undangan klarifikasi lagi.
02:04Jadi tidak benar kalau hari ini ada jangan malah menyebarkan hoax ya.
02:08Nanti takutnya saya, bukan takutnya ya, saya nggak mau disusut mangkir karena hari ini.
02:12Hari ini nggak ada pemanggilan di Polda Metro Jaya.
02:14Kenapa ada narasi yang mengatakan itu?
02:16Tapi kalau ada penundaan di Bareskrim, institusi yang berbeda, ya memang ini ada suratnya.
02:21Oke soal PMJ kita bahas itu nanti.
02:23Coba kalau yang soal GP khusus yang ditunda ini, kan dari Polri kan minta menunda karena alasannya menunggu kepastian nama-nama yang dilibatkan dari pihak TPUA.
02:32Anda sendiri koordinasi terakhir dengan TPUA, pihak mana sih yang dimaksud ini?
02:35Ya artinya gini, kalau setahu saya semalam, saya diminta standby, siap oleh TPUA, saya Dr. Esmond akan dihadirkan selaku ahli yang nanti independen, yang nanti dihadirkan.
02:45Nah jadi soal apakah permintaan itu dari TPUA atau dari Baris Krim, yang jelas surat dari Baris Krim memang menunda itu untuk hari Rabu tanggal 9 Juli jam 10 pagi.
02:54Yang independen itu maksudnya kayak gimana?
02:56Ya dari pihak pelapor.
02:58Oke.
02:58Jadi bukan dari pihak yang terlapor.
03:00Oke, saya sambil tampilkan lagi nih apa pernyataan dari Truno Yudhwisno Andiko dari Mabes Polri yang bilang begini, tanggal 2 Juli kemarin TPUA membuat surat permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadualan ulang sampai mereka mendapat kepastian atas nama-nama yang dilibatkan.
03:17Nah ini dia yang kita tampilkan di sini.
03:18Sehingga menurut Anda Mas Ade, gelar perkara khusus yang ditunda ini karena menunggu nama dari TPUA untuk dilibatkan pihak-pihak yang menjadi ahli independen, dirasa masuk akal gak untuk dipenuhi permintaan itu?
03:30Jadi gini, kalau yang biasa ya Mas Tifal kami lakukan gelar perkara khusus di Bar Eskrim ya, biasanya itu tidak ada, kami jarang mendapatkan mengusulkan untuk ahli dari luar.
03:50Karena sebenarnya Mabes Polri itu sudah menyediakan ahli di situ, dan di situ memang itu main fair banget.
03:59Kenapa saya bilang main fair? Di situ ada banyak Mas Tifal di situ, ada Irwasum, terus kemudian ada Propam, semua dilibatkan unsur yang ada di kepolisian, apalagi bidang pengawasan.
04:15Nah di bidang pengawasan dimasukkan DIVKUM ya, jadi memang gak main-main kalau untuk gelar perkara khusus itu, itu adalah sesuatu upaya hukum ya, dimana upaya hukum terakhir sebelum masuk ke PRAPIT.
04:29Yang biasanya kalau kita di kasus lain ya, kita menjadi tersangka.
04:35Tetapi di dalam gelar perkara khusus itu, sering juga kami menggelarkan dulu, sebelum kami melangkah pada PRAP-peradilan.
04:46Oke, sehingga Anda mau bilang bahwa apa yang sudah dilakukan polisi sebelumnya ini, itu sudah secara ahli dan saksi-saksi sudah cukup relevan,
04:53dan tidak perlu memenuhi permintaan dari TPU untuk nama-nama lain dari mereka?
04:56Sebenarnya monggo-monggo saja mas, tetapi pada dasarnya itu saya rasa itu sudah bagus sih, saya ngapain juga untuk menambah ahli ya,
05:10karena di situ kan terlapor dumas, kemudian pelapor dumas, dan di situ tidak ada banta-bantahan, tidak ada uji-uji lepon atau apa di tempat itu gitu loh,
05:22karena yang dibahas adalah sistem penyidikannya, namanya saja Biro Wasidik, bagaimana dia menyidik kasus, menyelidiki kasus,
05:30itu yang diperiksa, seperti apa sih penanganan kasusnya gitu loh, sampai dia dihentikan,
05:38nah kalau memang tidak memenuhi unsur tindak pidana, nah itu yang menjadi harus dibahas di Wasidik, kenapa dihentikan,
05:48kemudian, terus kemudian kenapa harus dilanjutkan, ya, gitu.
05:53Jadi sesungguhnya gini, apa yang coba dikejar sebetulnya, poin apa yang coba dikejar oleh Anda dan teman-teman TPU sampai meminta dan bersikeras untuk gelar perkara khusus ini harus dijalankan?
06:03Ya menariknya begini, kalau tadi dari Mas Adin mengatakan, di sana sudah ada ahli-ahli gitu ya,
06:07saya mengatakan mungkin ahlinya kurang ahli, karena kok bisa ya, ijazah yang tidak identik ya,
06:14itu kemudian pembandingnya juga tidak jelas, pembandingnya mana, sementara kami memiliki ijazah pembanding ya,
06:20nomor 11-15, milik Frono Jiwa 11-16, milik Almarhum Harimulyono 11-17, milik Seri Murti Nengseh,
06:26itu tidak identik dengan ijazah 11-20 milik Joko Widodo,
06:31jadi kok bisa ada ahli dalam tanda kutip yang nanti katanya mau dihadirkan,
06:36jadi kan tidak imbang nih, gimana bisa ada seorang ahli yang tidak ahli,
06:40yang kemudian dihadapkan untuk menjelaskan, makanya saya menghormati betul ya,
06:46TPUA untuk kemudian menghadirkan, Mas Tifal, itu ahli independen, saya Dr. Respon,
06:52yang sudah memastikan, dan kami punya science base ya, untuk kemudian bisa memastikan itu,
06:57dan kemudian insya Allah itu akan hadir, dan saya mengatakan tadi makanya dalam konfres kemarin,
07:01kami siap 11.000 triliun persen gitu ya, untuk hadir, bahkan juga di Polda Metro Jaya sekali lagi,
07:07kalau memang ada undangan resmi, jadi hari ini tuh nggak ada undangan,
07:11jadi jangan sampai ada hoax yang beredar, bahwa RS, RS, TT, kemudian ES, dan lain sebagainya,
07:16hari ini tidak datang di Polda Metro Jaya.
07:19Spesifik ya, saya butuh penegasan spesifik, jadinya mau dikejar itu dari GP khusus itu apa?
07:24Adalah, kalau sempat dikatakan penghentian, penghentiannya itu proper tidak?
07:29Ya, jadi Baris Krim kemarin menghentikan itu proper nggak?
07:32Apakah keterangan dari ahli-ahli, dalam tanda kutip ya, yang kurang ahli tadi,
07:36itu masuk akal nggak? Kayak KKN tidak jelas ya, ternyata tahun 83, 85,
07:41desa KKN juga ternyata kacau, kemudian ada statement dari Pak Kasbunjel.
07:45Anda mau mengintah itu juga dijuruskan ke dalam masalah ijazah itu?
07:47Oh iya, jelas kan? Kan ijazah itu tidak mungkin terbit,
07:50berdunduk atau tiba-tiba muncul tanpa adanya skripsi dan KKN yang clear.
07:54Itu, semua terbuka lah, jujur aja lah.
07:56Nah, Mas Ade, itu alasan mereka untuk mendorong gelar perkara.
07:59Tapi menurut Anda, tepat nggak kalau kemudian nanti dikaitkan lagi masalah yang ijazahnya,
08:02kemudian KKN dan lain-lain itu?
08:04Jadi gini ya, bahwa kemudian kita berbicara bahwa menuntut gelar perkara khusus itu
08:10dengan tanda kutip, saya bisa pahami suasana kebatinan teman-teman,
08:17bahwa ingin membuka kembali.
08:20Nah, ini kan yang biasa didiskusikan oleh para advokat ataupun penasihat hukum,
08:24bahwa dengan gelar perkara khusus itu bisa dibuka kembali.
08:27Kan itu, umumnya ya.
08:29Nah, tetapi pada hemat saya gini, ini kan Dumas.
08:33Sebenarnya rangkaian wasidik itu adalah tahap penyidikan, gelar perkara itu.
08:38Kenapa?
08:38Penetapan seorang dijadikan tersangka atau layak atau tidak layaknya sidik.
08:43Tapi di dalam kasus teman-teman TPUA di sini, saya melihat bahwa apa yang dilakukan pelaporan Dumas,
08:52bukan pelaporan, pengaduan Dumas, itu sebenarnya ya mas ya,
08:57kalau saya bilang itu ya diterima-terima saja dulu sebagai Dumas.
09:02Kenapa?
09:03Karena sebenarnya alat bukti itu kan harus dua bukti awal.
09:07Oke.
09:07Untuk mengadukan sesuatu.
09:10Nah, saya tahu juga, memahami juga, suasana kebatian teman-teman di kepolisian,
09:14bahwa ketika ini ditolak, ini akan menjadi bias.
09:17Tetapi oke lah diterima.
09:19Namun kemudian,
09:21kemudian,
09:24bukti yang mereka bawa,
09:25ya, itu harusnya yang betul-betul produk,
09:29ya, pembandingnya mas.
09:31Sehingga menurut Anda, apa yang gelar perkara khusus ini,
09:34bisa tidak untuk ditindaklanjuti menjadi, ya,
09:36yang kemarin sempat dihentikan gara-gara sudah dinyatakan identik itu,
09:40bisa dilanjutkan lagi ke proses juga atau tidak?
09:42Hasilnya akan sama mas.
09:45Anda meyakini itu?
09:45Saya meyakini itu kenapa?
09:47Karena itu tadi,
09:49bahwa dalam tahap lidik,
09:52bukan penyidikan.
09:54Oke.
09:54Sehingga, belum banyak yang bisa diambil dari situ.
09:58Kenapa?
09:58Karena bukti awal yang diberikan oleh teman-teman TPUA,
10:03saya anggap itu tidak prepare untuk menjadi bukti.
10:06Itu pemahaman saya.
10:08Oke.
10:08Itu alasannya?
10:10Ya, tidak apa-apa pemahamannya mas Ade,
10:12yang terserah mungkin tidak terlibat langsung, ya.
10:15Karena kan mas Ade kan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, loh.
10:18Jadi ini seorang harus clear.
10:20Ya, gitu.
10:21Jadi ada bias di sini.
10:22Beliau itu tidak di tengah.
10:24Tapi sebagai pelapor di kasus Polda Metro Jaya.
10:25Tapi yang jelas,
10:26saya juga tidak terlibat langsung,
10:27karena saya bukan orang TPUA.
10:29Tapi saya diminta oleh TPUA.
10:30Tapi yang jelas gini mas,
10:31kenapa makanya perlu diadakan gelar perkara khusus?
10:34Karena menurut teman-teman dari TPUA,
10:36hasil kompres kemarin tanggal 22 Mei,
10:39yang dilakukan itu banyak sekali kekurangannya.
10:42Atau bahkan kecacatannya,
10:43atau bahkan ketidakahliannya,
10:45dari ahli-ahli konon yang sudah dipanggil.
10:47Antara lain tadi,
10:48ya pembandingnya nggak ada,
10:49kemudian harian KR-nya tidak clear,
10:52kemudian desa KK, dan sebagainya.
10:53Dan, satu lagi,
10:54di samping ini mas,
10:55ada mungkin yang belum terungkap,
10:56bahwa TPUA pun melaporkan kepada propam terhadap diriti pidum.
11:02Itu juga sudah,
11:03beliau itu dilaporkan dengan banyak kekurangan yang ada.
11:07Masa bisa diriti pidum kemudian menghentikan perkara,
11:10dan kemudian mengatakan agar Indonesia itu bisa lebih baik,
11:13lebih...
11:14Ya, melampaui kemenangannya kan,
11:16seolah-olah jadi Kapolri.
11:18Nah, jadi itulah banyak dilaporkan,
11:20dan kita tunggu saja prosesnya.
11:21Jadi, bukan hanya kami-kami yang konon dilaporkan di Polda Mitrujaya,
11:26oleh Mas Adrian Kamangkan,
11:27dan hari ini, sekali lagi,
11:28tidak ada pemanggilan itu,
11:30jangan menyebarkan hoax ya,
11:32kalau ada itu.
11:33Dan, satu lagi adalah,
11:34justru diriti pidum,
11:35ya, Pak Brigjen itu,
11:37Juan Nini itu,
11:38yang justru dilaporkan,
11:39saya sudah lihat suratnya,
11:41oleh TPUA kepada propam.
11:43Sehingga nanti di tanggal 9 itu,
11:45ada bukti baru tidak yang akan Anda bawa bersama dengan teman-teman TPUA?
11:47Ya, kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti baru,
11:50dan kami siap melakukan uji forensik, ya,
11:52terhadap itu,
11:52kalau tadi Mas Adi mengatakan itu tidak ada gini.
11:55Ya, saya tahu,
11:56insya Allah di peringatan ke-79 tahun Polri,
11:59Polri akan menjadi lebih progres,
12:01lebih maju,
12:02dan kemudian juga bisa lebih terbuka ke masyarakat.
12:05Oke, ini kemana arahnya kalau menurut Anda,
12:07kalau terjadi gelar perkara khusus ini,
12:09akan kemana prospeknya nanti?
12:10Ya, begini,
12:11saya sampaikan lagi satu pengalaman saya
12:15di dalam melaksanakan gelar perkara.
12:19Jadi, gelar perkara khusus ini tidak ada saling bantah, Mas.
12:23Jadi, Mas Tifal harus kita pahami bahwa
12:26gelar perkara khusus itu hanya melampirkan,
12:30ini loh alasan-alasan saya melaporkan,
12:33terus kemudian si telapur rumah,
12:35ini loh alasan-alasan matahari,
12:36terus kepolisian sebagai penyidik di situ,
12:39itu juga menyampaikan alasan
12:41kenapa sampai dihentikan.
12:43Nah, ini semua
12:44akan menjadi acuan
12:47dari gelar perkara itu.
12:49Jadi, bukan praktek,
12:50jangan seolah-olah
12:52pemahaman kita bahwa
12:54gelar perkara khusus itu
12:55adalah satu peradilan semu.
12:58Di mana praktek peradilan
12:59ada pembuktian,
13:01ada laboratorium forensik,
13:05kemudian diuji coba.
13:07Itu kan ranahnya sebenarnya pengadilan, Mas.
13:10Jadi, jangan juga
13:11kita salah memahami bahwa
13:13apa sih sebenarnya
13:15gelar perkara khusus itu.
13:16Sebenarnya itu
13:16memfaktakan
13:18ada nggak unsur
13:19tindak pidana
13:20di dalam satu
13:21peristiwa pidana itu.
13:22Dan Anda meyakini singkat saja
13:23tidak akan mengubah cerita
13:24yang sebelumnya itu
13:25sudah disampaikan oleh
13:26pihak Baris Krim.
13:27Saya yakin kenapa?
13:28Karena itu tadi, Mas.
13:30Tidak ada
13:31alat bukti yang cukup
13:34untuk dinaikkan ke dalam
13:35menurut saya
13:36ke dalam
13:37laporan atau
13:39pengaduan masyarakat tersebut.
13:41Oke.
13:41Yang kita tunggu sekarang adalah
13:42saat nanti akan berlangsung
13:44di tanggal 9
13:44apakah akan ada bukti baru
13:45atau tidak.
13:46Mas Roy?
13:46Kalau Polri mau reformis
13:48kalau Polri mau menyampaikan
13:50bahwa ada pembaruan
13:51di 79 tahunnya kemarin
13:52lakukan perubahan itu
13:54dan itu tidak mungkin
13:55bisa dilakukan
13:56kalau tidak terjadi
13:58dan Polri akan
13:59mendicintai masyarakat
14:00kalau ada perubahan.
14:01Mas Roy, Mas Ade
14:02terima kasih banyak
14:03sudah mau hadir
14:03dalam bisnis kami kami.
14:04Saya selalu untuk ada semuanya.
14:06Dan informasi lain akan hadir
14:07usai jeda saudara.
14:08KPK mengganding Polri
14:09untuk mengusut temuan
14:10senjata api
14:11saat penggeledahan di rumah
14:12anak buah
14:13Bobby Nasution.
14:14Lalu bagaimana
14:15Topan Ginting
14:16bisa mendapat izin
14:17pemakaian senjata.
14:19My Dog Elfina punya diskusinya.
14:20Usai jeda berikut.
14:215 tiket nonton langsung
14:34Indonesia di Pentas Dunia
14:362026 Amerika.
14:37Pemenang akan segera dipilih.

Dianjurkan