Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tetap harus dieksekusi hukumannya sesuai vonis penjara 1,5 tahun yang telah ditetapkan hakim pada 2019 lalu.

Silfester dihukum akibat kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK) yang pada saat itu masih menjadi Wakil Presiden tahun 2017.

Mahfud kemudian mengomentari pernyataan Silfester yang mengaku telah meminta maaf dan berdamai dengan JK.

Kendati begitu, Mahfud menjelaskan kalau hal tersebut tidak serta merta menggugurkan hukuman pidana.

#SilfesterMatutina #JusufKalla #MahfudMD
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:01Saya lihat tadi di televisi, saya sudah berdamai dengan Pak Yusuf Kalla.
00:06Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian.
00:10Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang.
00:16Misalnya katanya, Pak Yusuf Kalla sudah memaafkan, enggak bisa, enggak boleh Pak Yusuf Kalla, atas nama apa dia?
00:21Memaafkan orang yang melakukan tindak pidana, enggak boleh.
00:23Karena prinsipnya semua harus dieksekusi, Pak.
00:25Harus dieksekusi, kalau sudah tangkap, dieksekusi. Jaksanya bodoh kalau tidak mengeksekusi.
00:29Lain ini di department, Pak.

Dianjurkan