00:00Saudara warga menggeruduk dan merusak salah satu rumah di Sukabumi, Jawa Barat yang dijadikan sebagai tempat beribadah.
00:07Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi pun merespons dengan memberi bantuan uang kepada pemilik yang rumahnya dirusak warga.
00:14Polisi juga memasak garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
00:18Inilah aksi warga desa Tanggil Cidahu Sukabumi, Jawa Barat saat menggeruduk dan merusak rumah singgah milik warga yang diduga menjadi tempat ibadah umat Kristiani.
00:37Warga tak terima karena rumah tersebut diketahui tak memiliki izin sebagai rumah ibadah.
00:42Untuk meredam situasi, polisi pun datang ke lokasi dan memasang garis polisi.
00:51Pasca penggerebekan dan perusakan rumah, Deddy Mulyadi datang dan melihat langsung kondisi rumah tersebut.
00:57Deddy menyerahkan kasus ini pada kepolisian jika memang perlu diproses secara hukum.
01:02Dalam kesempatan itu, Deddy memberikan bantuan uang tunai senilai 100 juta rupiah kepada pemilik rumah yang mengalami kerugian akibat rumahnya dirusak warga.
01:14Deddy pun berpesan agar warga tetap hidup rukun dan saling berdampingan tanpa memandang ras dan agama.
01:20Hukum biarkan bekerja secara objektif berdasarkan kaibah alat bukti.
01:25Saya tidak akan mengintervensi.
01:27Urusan hukum saya serahkan sepenuhnya perusahaan ke pendapatan penanggapan hukum.
01:31100 juta itu dari pribadi atau dari uang negara?
01:33Dari pribadi gubernur berarti ya 100 juta.
01:37Gak boleh terjadi peristiwa seperti ini.
01:39Semua orang harus hidup rukun, saling menghargai, saling menghormati.
01:43Menghormati perbedaan, menghormati pihak.
01:45Polres Sukabumi pun menggelar pertemuan bersama Forkopimda,
01:51Forum Kerukunan Umat Beragama, dan MUI untuk bermediasi.
01:56Polisi menyebut telah meminta pemilik rumah untuk menghentikan kegiatan peribadatan sementara waktu
02:02agar situasi tetap kondusif.
02:05Kapolres Sukabumi AKBP Samian bilang polisi telah memeriksa 9 saksi atas kasus penggerebekan
02:11dan perusahaan rumah untuk penyelidikan lebih lanjut.
02:15Saat ini sudah 9 orang saksi dari Kapolresenangan,
02:21dan proses tukup tentunya sebagai akuntabilitas,
02:25adanya laporan ini memindahkan diri dengan profesional dan perusahaan.
02:31Kemudian lakar kita tentunya mempunyai kembali untuk masyarakat menang,
02:36untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin.
02:43Saat ini memang tidak ada izin,
02:45dan kegiatan perusahaan itu dikatakan peribadatan 29,3,
02:49untuk diberikan sementara waktu supaya situasi kondusif.
02:53Rumah yang dirusak warga diketahui digunakan sebagai tempat retret
02:58atau pembinaan kerohanian oleh remaja dan pemuda Kristiani dari luar daerah Sukabumi.
03:05Kasus ini kini telah diselesaikan secara kekeluargaan,
03:09sementara proses hukumnya ditangani oleh Polres Sukabumi.
03:12Tim Liputan Kompas TV