00:00Eksekusi rumah di desa Oro-Oroombo, Kota Batu dilakukan oleh Jurusita, pengadilan negeri Kota Malang, Selasa Siang.
00:09Proses eksekusi serta pengosongan rumah ini dijaga oleh anggota Polres Batu.
00:15Sumardan, kuasa hukum pemohon eksekusi bilang bahwa eksekusi ini merupakan pilihan terakhir.
00:21Sebelum mengajukan eksekusi, pihaknya sudah melakukan upaya pertemuan agar pemilik rumah sebelumnya mau mengosongkan rumah secara sukarela.
00:31Menurut Sumardan, kliennya membeli rumah dalam sebuah lelang seharga 1,7 miliar rupiah.
00:37Sudah memberikan surat somasi dua kali. Somasi pertama memperingatkan, agar mau menemui saya, kita bernegu berbicara tentang kompensasi.
00:49Sebagai bentuk kemanesiaan, ya.
00:54Kalau dari segi hukum kan tidak ada kewajiban, mau klien saya sudah beli secara hukum.
00:5813.38 sudah sah secara hukum.
01:02Sementara itu, Panitra Muda Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas perintah dari pengadilan negeri Malang.
01:11Eksekusi dilakukan tanpa perlawanan dari pihak termohon.
01:14Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan lancar dan aman, dan juga tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi.
01:29Dari kami, pengadilan menegaskan, kami melaksanakan perintah penetapan ketua, mau ada perlawanan atau tidak ada perlawanan, kami tetap melaksanakan eksekusi ini.
01:42Rumah yang berada di Oro-Oro Ombo, Kota Batu ini sebelumnya menjadi jaminan pinjaman di sebuah bank.
01:50Karena tidak bisa membayar, rumah yang menjadi jaminan dilelang di Balai Lelang.
01:55Di meliputan Kompas TV Batu, Jawa Timur
Komentar