Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 tahun yang lalu
BATU, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah di Desa Oro Oro Ombo, Kota Batu dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa siang. Proses eksekusi serta pengosongan rumah ini dijaga oleh anggota Polres Batu. Sumardan, kuasa hukum pemohon eksekusi bilang bahwa eksekusi ini merupakan pilihan terakhir.

Sebelum mengajukan eksekusi, pihaknya sudah melakukan upaya pertemuan agar pemilik rumah sebelumnya mau mengosongkan rumah secara sukarela.

Menurut Sumardan, kliennya membeli rumah dalam sebuah lelang seharga Rp 1,7 miliar.

"Kita sudah melayangkan surat somasi dua kali kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari pada 4 dan 13 September 2024 agar segera mengosongkan rumah secara sukarela," kata Sumardan.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas perintah dari Pengadilan Negeri Malang. Eksekusi dilakukan tanpa perlawanan dari pihak termohon.

"Kami melaksanakan perintah Ketua PN Malang, baik ada atau tidak ada perlawanan, dan hari ini kami bersyukur proses berjalan lancar dan aman," Terang Ramli Hidayat.

Rumah yang berada di Oro Oro Ombo, Kota Batu ini sebelumnya menjadi jaminan pinjaman di sebuah bank. Karena tidak bisa membayar, rumah yang menjadi jaminan dilelang di balai lelang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600099/penghuni-tak-mau-kosongkan-rumah-pemenang-lelang-ajukan-eksekusi
Transkrip
00:00Eksekusi rumah di desa Oro-Oroombo, Kota Batu dilakukan oleh Jurusita, pengadilan negeri Kota Malang, Selasa Siang.
00:09Proses eksekusi serta pengosongan rumah ini dijaga oleh anggota Polres Batu.
00:15Sumardan, kuasa hukum pemohon eksekusi bilang bahwa eksekusi ini merupakan pilihan terakhir.
00:21Sebelum mengajukan eksekusi, pihaknya sudah melakukan upaya pertemuan agar pemilik rumah sebelumnya mau mengosongkan rumah secara sukarela.
00:31Menurut Sumardan, kliennya membeli rumah dalam sebuah lelang seharga 1,7 miliar rupiah.
00:37Sudah memberikan surat somasi dua kali. Somasi pertama memperingatkan, agar mau menemui saya, kita bernegu berbicara tentang kompensasi.
00:49Sebagai bentuk kemanesiaan, ya.
00:54Kalau dari segi hukum kan tidak ada kewajiban, mau klien saya sudah beli secara hukum.
00:5813.38 sudah sah secara hukum.
01:02Sementara itu, Panitra Muda Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas perintah dari pengadilan negeri Malang.
01:11Eksekusi dilakukan tanpa perlawanan dari pihak termohon.
01:14Alhamdulillah eksekusi dapat terlaksana dengan lancar dan aman, dan juga tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi.
01:29Dari kami, pengadilan menegaskan, kami melaksanakan perintah penetapan ketua, mau ada perlawanan atau tidak ada perlawanan, kami tetap melaksanakan eksekusi ini.
01:42Rumah yang berada di Oro-Oro Ombo, Kota Batu ini sebelumnya menjadi jaminan pinjaman di sebuah bank.
01:50Karena tidak bisa membayar, rumah yang menjadi jaminan dilelang di Balai Lelang.
01:55Di meliputan Kompas TV Batu, Jawa Timur
Komentar

Dianjurkan