Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo & Tifauzia Tyassuma, Refly Harun mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Tifa menjelang pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) mendatang.

Refly mengatakan, tim hukum telah mengumpulkan jaminan dari sejumlah tokoh nasional untuk memastikan Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan. Salah satu nama yang disebut telah menyatakan komitmennya adalah Din Syamsuddin.

Menurut Refly, perkara yang menjerat kedua kliennya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang menurutnya seharusnya tidak membutuhkan penahanan.

Namun, ia menyoroti adanya penerapan pasal dalam Undang-Undang ITE yang membuat ancaman hukuman menjadi lebih berat.

Refly juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Roy Suryo dan Tifa masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676210/refly-harun-bicara-dugaan-pasal-selundupan-dan-jaminan-tokoh-untuk-roy-suryo-tifa
Transkrip
00:01Ya, gimana?
00:02Ya, malam ini kembali-balik lagi bang sini.
00:04Ada hal penting apa bang mau disampaikan?
00:07Ya, kan kita tadi saya datang untuk melihat kondisi kan
00:11dan juga sekaligus meminta pendapat masukan dari prinsipal
00:19karena kita mau rapat.
00:22Nah, ini kita setelah rapat, kita ingin melaporkan hasilnya
00:26dan kemudian juga tentu minta pertimbangan lagi
00:28karena bagaimanapun begini, dalam kasus lawyering seperti ini kan
00:32kita harus memperhatikan betul apa kemauan prinsipal kan
00:36apalagi ini kasus yang memberikan atensi publik yang tinggi
00:43jadi tidak bisa sembarangan kita menghandle ini.
00:46Secara hukum, nggak susah sebenarnya, kasus ringan kan sebenarnya kan
00:50pencemaran nama baik, kemudian fitnah itu
00:53ancaman hukumannya harusnya di bawah 5 tahun
00:56tapi kita tahu kan ada pasal-pasal yang kemudian diselundupkan
01:00kita duga itu pasal undang-undang ITE
01:02dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun.
01:05Karena itu kita perlu bertindak hati-hati
01:07dan kemudian juga kita kaitkan dengan kemungkinan
01:11nanti penyerahan dua beliau hari Senin nanti
01:16pukul 9 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
01:20Kita ingin memastikan bahwa upaya untuk misalnya penangguan-penahan
01:25atau tidak ditahan itu tetap kita prioritaskan kepada mereka.
01:31Ketemu mau bawa 50 tokoh ya?
01:36Jadi gini, banyak tim yang bekerja.
01:39Jadi bukan kita saja, jadi Mas Roy itu ada beberapa tim yang mengasistensinya dia
01:44kemudian Dr. Tifa juga ada tim sendiri
01:48jadi kalau digabung-gabung barangkali ya banyak juga tokoh
01:51tetapi memang ada beberapa nama yang kita belum bisa sampaikan
01:56tetapi yang bisa disampaikan misalnya Prof. Din Samzuddin
01:59itu juga memberikan jaminan agar kedua beliau tidak ditahan.
02:0550 tokoh ini apakah nantinya di pas pelimpahan itu akan ada yang ikut serta datang?
02:12Gini, saya pikir yang 50 tokoh itu dari tim lain mungkin yang mengatakannya ya
02:17jadi kalau saya sendiri saya tidak ingin menyebutkan berapa jumlahnya
02:21karena kita terus mengumpulkan jaminan dari tokoh tersebut
02:25tidak sulit dari sisi komitmennya
02:28tapi sulit dari sisi waktu karena kita harus meminta hitam atas putih kan
02:33harus ada matreinya kemudian tanda tangan
02:37dan kita harus mendatangi tokoh tersebut
02:39sebagian dari mereka seperti RG misalnya
02:43lagi di China ya gimana kita mau minta tanda tangan basahnya
02:47tetapi dari sisi komitmen dia bersedia menjadi penjamin
02:51jadi penjamin itu sebenarnya yang paling utama kan keluarga
02:54hanya tokoh-tokoh itu penting sebagai sebuah garansi
02:59bahwa dua klien kami ini memiliki kredibilitas gitu
03:03dan apa yang disangkakan kepada mereka itu bukan hal yang buruk sesungguhnya
03:08tetapi masih rana kebebasan berpendapat baik secara lisan dan tulisan
03:13yang harusnya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang
03:44bang kan hari Senin itu kan kelimpahan ya
03:49karena saya mengatakan kan kasus ini kan bukan kasus kejahatan
03:53malah insi dari sononya kejahatan
03:56tetapi ini kan sebuah pelanggaran pidana yang dianggap pelanggaran pidana
04:00karena undang-undang mengaturnya
04:02karena itu menurut saya
04:04terhadap kasus-kasus seperti ini
04:06harusnya penyidik, penegak hukum tidak perlulah melakukan
04:11yang namanya penahanan dan sebelumnya penangkapan
04:15karena ini kan bukan orang jahat
04:17jadi saya ingat kata-kata Pak Jim Lee itu
04:20sebenarnya hukum itu harus dikenakan kepada orang jahat
04:25bukan orang yang salah
04:26nah ini pun kesalahannya pun masih kita perdebatkan
04:29apakah beliau berdua bersalah atau tidak
04:31karena ini kan sekarang kita sedang berdebat
04:34lain halnya kalau kita mengatakan orang menjamret, membunuh, merampok, korupsi
04:39dan itu bisa dibuktikan misalnya
04:42itu kan sudah pasti kejahatan yang absolut
04:44tapi ini kan ketika ada anak bangsa mempertanyakan
04:48ijasa mantan kepala negara dan mengatakan setelah diteliti 99,9% palsu
04:54apakah itu sebuah kejahatan?
04:57apakah tidak itu sebuah partisipasi masyarakat untuk menjaga integritas nasional?
05:02jangan sampai pemimpin-pemimpin bangsa justru memiliki
05:07kredensial, ijasa, sertifikat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
05:11perolehannya begitu
05:13untuk malam hari ini bang menyampaikan Pak Rosulio dalam rangka apa?
05:18ya Rosulio dan Dr. Tiva ya
05:20dalam rangka kita untuk tadi saya katakan kan
05:24mengkonsultasikan apa yang sudah kita rapatkan tadi sepanjang hari
05:27dan kita juga perlu masukkan dari kedua beliau
05:31karena bagaimanapun prinsipal first
05:34jadi prinsipal lah yang kemudian kita utamakan
05:37apa yang menjadi keinginan mereka
05:40ada lagi bang?
05:41cukup dulu ya
05:42oke makasih banyak ya
05:44yuk assalamualaikum
05:44oke
06:01selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan