00:00Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Daniel Arifin menjelaskan kasus persetubuhan anak terjadi di wilayah kejamatan Udaan yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun.
00:09Anak tersebut merupakan anak tiri dari tersangka yang berinisial MI yang menikah dengan ibu korban setahun yang lalu.
00:15Dari penuturan tersangka, tindakan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali hingga terbongkar oleh ibu korban yang juga istri tersangka.
00:22Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.
00:26Aksi asusila ini dilakukan tersangka berlangsung sejak September 2024 hingga Desember 2024.
00:33Selama menjalankan aksinya, menurut AKP Daniel, tersangka juga mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan tersangka.
00:40Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kudus dan Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Kudus untuk menghilangkan trauma.
00:50Tersangka MI akan dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
00:56Terima kasih telah menonton!
01:01Terima kasih telah menonton!
Komentar