Seorang pria berinisial MI berusia 31 tahun ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Kudus @polreskudus karena melakukan persetubuhan anak kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Berikut laporan selengkapnya.
Klik rri.co.id untuk berita terkini. Dengarkan siaran RRI dan dapatkan berita terkini dengan download aplikasi RRI Digital di App Store dan Google Play.
Jadilah yang pertama berkomentar