00:00Jadi menyambung pertanyaan dari Bu Rosi bahwa apa nih supaya yang bisa ditempuh oleh masyarakat untuk atau agar gitu ya sertifikatnya itu tidak terjadi di gugat mungkin ya di kemudian hari.
00:18Nah kita bisa melihat terlebih dahulu ya bahwa sertifikat di Indonesia itu memang pada dasarnya merupakan alat bukti kepemilikan.
00:30Jadi sertifikat analog yang masih di cetak itu yang awal itu ya belum ada sertifikat elektronik itu isinya itu sertifikatnya terdiri dari kalinan buku tanah ditambah dengan surat ukur.
00:48Nah salinan buku tanah ini berisi data-data juridis.
00:53Data juridis itu seperti hak atas tanahnya itu apa kemudian ada atau tidak beban-beban hak di atasnya misalkan tanahnya sedang dijadikan jaminan hutang, dibang gitu ya.
01:08Nah itu dilekati dengan tanggungan itu dicatat di dalam buku tanahnya.
01:12Nah kemudian surat ukur, surat ukur itu berupa data fisik.
01:17Setat fisik tanah itu meliputi letak tanahnya itu dimana sih.
01:22Nampaknya dalam perjalanannya gitu, hal ini belum cukup.
01:27Kalau hanya sertifikat itu dilengkapi dengan buku tanah dan surat ukur saja.
01:33Nah pasca 1997 gitu ya, itu sertifikat dilengkapi dengan yang namanya peta daerah ya, peta wilayah gitu.
01:45Peta wilayah, nah ini meminimalisir.
01:48Ya meminimalisir adanya tumpang cundih sertifikat.
01:53Jadi kalau misalkan di suatu wilayah sudah diterbitkan sertifikat dengan tadi data-data fisiknya seperti itu tadi,
02:02diharapkan kalau misalkan ada orang yang mengajukan untuk pembuatan sertifikat yang mungkin letaknya itu berdekatan,
02:11tidak tumpang cundih karena sudah ada petanya.
Komentar