Skip to playerSkip to main content
  • 8 months ago
Upaya penghilangan barang bukti dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi mahasiswa UGM adalah tindak pidana.
Transcript
00:00...Lalu Lintas, Forestas Leman,
00:01kejadian pada tanggal, pada hari Sabtu,
00:04tanggal 24 Mei 2025,
00:08sekitar pukul 1.00 dini hari.
00:13Di Jalan Palagan, Tentara Pelajar,
00:15tepatnya Simpantiga, Gusun Sedang,
00:19Suriherjo, Ngakli, Sleman.
00:21...310, Ayat 4 Undang-Undang No. 22 tahun 2009,
00:26tentang Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
00:27mengatur tentang sanksi midana,
00:30bagi setiap orang yang memudikan kendaraan pemotor,
00:34dan karena kelaliannya menghabitkan orang.
00:36Barang bukti yang kita sudah amankan,
00:38yaitu 1 unit kendaraan pemotor mobil Honda CR-V,
00:42No. Pol AB 1623CR, beserta STNK-nya,
00:461 unit, 1 lembar SIM A, atas nama TRR,
00:52kendaraan mobil PMB No. Pol B1442NAC, beserta STNK-nya,
00:571 lembar SIM A, atas nama CPP,
01:03sepeda motor Honda Vario No. Pol B3373PCG, beserta STNK-nya,
01:09dan 1 lembar SIM C, atas nama AAA.
01:11Pada kesempatan ini juga saya sampaikan,
01:15terkait dengan adanya plat nomor,
01:20yang sebenarnya kendaraan tersebut,
01:24pada saat kejadian,
01:26itu menggunakan plat nomor F1206.
01:29Pada saat itu, memang saya menggunakan plat nomor itu,
01:35pada saat kendaraan sudah diamankan,
01:39tanpa diketahui oleh petugas,
01:43ada yang mengganti plat nomor tersebut,
01:46menggunakan plat nomor B1442NAC.
01:50Kami sudah dalami dan kami sudah amankan pelakunya,
01:56kita sudah melakukan pemeriksaan dan pendalaman,
01:58dan akan kita proses,
02:00terkait dengan mengaburkan,
02:04peupaya mengaburkan barang bukti,
02:06terkait itu.
02:07Terima kasih telah menonton!
Comments

Recommended