Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 24/5/2025
KOMPAS.TV - Selama lima bulan terakhir, dua pelaku tercatat telah lima kali melakukan pembegalan sepeda motor milik warga. Modus yang digunakan adalah dengan menuduh korban belum melunasi cicilan motor.

Pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengelabui korban dan mengambil paksa kendaraan.

Lalu, siapa saja yang rentan menjadi target begal bermodus debt collector ini? Ikuti penelusuran jurnalis KompasTV, Eriel Wira Natha.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595391/full-waspada-marak-begal-motor-berkedok-debt-collector-kenali-modusnya
Transkrip
00:00Halo selamat petang saudara
00:05Salam jumpa kembali bersama saya Fidi Batlolone di gelar perkara
00:10Mengaku sebagai debt collector, para pelaku leluasa merampas motor para korban
00:16Mirisnya para korban hanya bisa pasrah saat kedua pelaku membawa motor mereka
00:22Lantas, mengapa para korban begitu saja menuruti kemauan pelaku
00:28Simak selengkapnya dalam gelar perkara
00:30Awas, begal motor berkedok debt collector
00:34Selama 5 bulan, 2 pelaku telah 5 kali membegal motor warga
00:50Mereka selalu menuduh korban belum melunasi cicilan motor
00:54Saudara siapakah yang rentan menjadi incaran begal motor yang mengaku debt collector?
01:00Ikuti penelusuran jurnalis Kompas TV Eril Wiranata
01:05Dia dipepet oleh 2 orang yang tidak diketahui
01:14Kemudian mereka mengaku-ngaku dari leasing dan menyatakan bahwa motor yang dia gunakan ada permasalahan kredit
01:23Dan untuk kelompok ini dia mencari korban-korban yang rentan yaitu anak kecil ataupun orang lanjut usia
01:35Saudara, beberapa waktu lalu polisi menangkap pelaku begal yang beraksi di Jalan Laksamana Malahayati, Jakarta Timur
01:51Pelaku begal membawa kendaraan serta HP milik korban
01:55Usai mengaku sebagai pihak penagih utang dari perusahaan leasing
01:59Korban merugi sebesar 51 juta rupiah
02:03Lantas bagaimana korban bisa mudah tertipu?
02:07Simak dalam pelusuran kami di gelar perkara
02:09Polisi mengerbek 2 pelaku perampasan motor di wilayah Jakarta Timur 9 Mei lalu
02:20SK dan RN ditangkap sehari setelah membegal motor milik seorang pemuda di Jati Negara
02:26Saat beraksi, mereka mengaku sebagai debt collector dari perusahaan leasing
02:32Polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka
02:36Resmopold dan Metro Jaya telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor
02:42Dengan modus debt collector
02:44Pelaku berintisial R dan S melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban
02:50Dan mengaku sebagai pihak leasing
02:52Korban dituduh telah melakukan penunggakan dalam pembayaran angsuran motor
02:57Padahal motor tersebut telah dibeli secara cash
03:01Kami mendatangi TKP perampasan motor milik korban HR
03:06Di jalan Malahayati Jati Negara Jakarta Timur
03:09Pada siang hari, daerah ini tergolong sepi
03:13Saat kejadian, tak ada warga ataupun pengguna jalan yang mengetahui kejadian tersebut
03:19Saudara, lokasi inilah menjadi aksi kejahatan
03:28Begal dengan berkedok lising
03:29Yang dimana korban dipepet oleh 2 pelaku
03:33Saat tanggal 10 Mei lalu
03:36Yang dimana pelaku mengatakan kepada korban
03:39Bahwa kendaraan korban masih memiliki tunggakan
03:42Sehingga harus ditarik oleh pihak leasing
03:45Dalam hal ini, korban bersikeras mengatakan
03:48Bahwa kendaraan miliknya dibeli secara cash
03:50Atau lunas tanpa adanya tunggakan
03:53Kemudian korban menelpon dari orang tua
03:56Dan dalam hal ini, orang tua berbicara dengan pelaku
03:59Saat inilah pelaku melancarkan aksinya
04:03Dengan mengambil STNK milik korban
04:05Kemudian mengelabuhinya dengan melempar STNK tersebut
04:08Dan dalam hal ini, ketika korban lengah
04:11Motor serta HP milik korban Raib
04:14Dirampas oleh 2 pelaku tersebut
04:15Kasus pembegalan motor terungkap
04:20Saat korban HR lapor polisi
04:23Motornya dicuri 2 orang yang mengaku
04:26Sebagai penagih utang dari perusahaan leasing
04:29Pada 8 Mei, sekitar jam 11 siang
04:35Korban mengendarai motor saat pulang kuliah
04:38Melewati jalan melahayati jati negara
04:42Dua pelaku SK dan RN berboncingan motor
04:46Memepet korban
04:47Pelaku RN menyuruh korban berhenti
04:50RN yang mengaku dari perusahaan leasing
04:54Menuduh korban belum melunasi cicilan motor
04:57Korban menyangkal
04:59Lantaran motor tersebut dibeli secara tunai
05:02Para pelaku tak peduli
05:04Dan memaksa korban menyelesaikan di kantor leasing
05:07Korban pun menurut
05:09Keduanya lantas berboncengan
05:12Menggunakan motor korban ke lokasi
05:15Yang disebut kantor leasing
05:16Dengan posisi pelaku yang mengemudikan motor korban
05:20Di tengah jalan, pelaku RN tiba-tiba membuang STNK palsu
05:25Korban mengira STNK tersebut nyiliknya
05:28Lalu turun dari motor mengambilnya
05:31Naas, para pelaku membawa kabur motor korban
05:36Kemudian berpura-pura menghubungi pihak kantor
05:40Dan meminta korban ikut ke kantor
05:43Kemudian salah satu dari mereka
05:45Menggunakan motor korban
05:48Memboncing korban
05:50Berangkat bersama-sama untuk menuju kantor
05:52Ketika di perjalanan
05:54Salah satu pelaku yang memboncing korban
05:57Membuang STNK
05:59Yang awalnya dikira korban adalah STNK miliknya
06:03Sehingga ketika diambil
06:05Para pelaku meninggalkan korban di tengah jalan
06:08Polisi menyebut
06:12Modus kejahatan ini para pelaku mengaku sebagai dep kolektor
06:16Mereka mengincar maja dan lansia
06:19Lalu menuduh korban belum melunasi cicilan motor
06:23Para pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata kasar
06:28Modus mereka dep kolektor
06:32Jadi mereka menunggu di pinggir jalan
06:34Melihat-melihat kendaraan
06:36Dan untuk kelompok ini
06:38Dia mencari korban-korban yang rentang
06:40Yaitu anak kecil
06:42Ataupun orang lanjut usia
06:45Tindak pidana ini
06:47Mereka tidak menggunakan senjata tajam apapun
06:49Ataupun senjata api
06:51Mereka hanya menggunakan ancaman verbal
06:56Terkait permasalahan kredit yang ada di kendaraan mereka
07:03Takut diketahui tidak terkait atau pun terafiliasi dengan perusahaan leasing manapun
07:11Dalam melancarkan kejahatannya
07:15Kedua pelaku berbagi peran
07:17SK sebagai joki dan menyiapkan STNK palsu untuk menipu korban
07:22Sementara RN menghentikan korban hingga menjual motor curian
07:27Dalam lima bulan
07:29Keduanya telah melakukan lima kali pencurian motor
07:33Saat ini polisi masih menyelidiki adanya pelaku lain
07:38Yang berperan sebagai penadah motor curian
07:40Satu inisial SK
07:44Yang berperan sebagai joki
07:47Dan juga menyiapkan kendaraan
07:48Serta STNK palsu
07:49Kemudian juga ada
07:51Atas nama inisial RN
07:54Dia yang berperan
07:55Untuk menghentikan korban
07:58Kemudian juga bernegosiasi dengan korban
08:01Dan mengajak korban ke kantor
08:04Dia juga yang berperan menjual hasil dari perampasan motor tersebut
08:09Dari awal tahun dia sudah melakukan kurang lebih sekitar lima tindakan perampasan seperti ini
08:16Antara lagi
08:17Ada yang berperan sebagai pengumpul motor ini
08:20Kemudian dia menjual keluar lagi
08:22Akibat perbuatannya
08:24Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP
08:29Tentang pencurian dengan pemberatan
08:31Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun
08:34Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP
08:40Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun
08:43Saudara pencurian motor dengan modus
08:57Para pelaku mengaku-ngaku sebagai penagih utang cicilan kendaraan motor
09:01Masih terjadi hingga sekarang
09:03Lantas mengapa para pelaku mengincar pengendaraan motor
09:07Kusiar Maja
09:08Ikuti ulasannya bersama para ahli dalam gelar perkara
09:12Terima kasih Anda masih digelar perkara
09:17Agar terhindar dari begal motor berkedok debt collector
09:21Masyarakat mesti dapat mengenali ciri-ciri debt collector asli
09:25Bagaimana caranya?
09:27Simak ulasannya berikut ini
09:28Jadi mereka menganggap bahwa penagihan yang dilakukan di jalan itu
09:41Sesuatu yang sangat biasa
09:42Dan masyarakat awam itu menormalisasi ketika terjadi kejadian seperti ini
09:48Artinya dalam hal ini tidak ada kesadaran masyarakat
09:52Bahwa penagihan itu tidak boleh disertai dengan kekerasan
09:56Turun main dalam proses eksekusi
09:58Tentunya tidak serta-merta kita melakukan eksekusi
10:01Ini memberikan peringatan dulu namanya
10:03So masih pemberi peringatan
10:05Hei Anda telah bayar nih gitu loh
10:09Modus pembegalan maupun pencurian motor beragam
10:24Salah satunya yang masih berulang adalah pelaku mengaku sebagai debt collector
10:29Kriminolog menilai kurangnya pengetahuan masyarakat tentang aturan penagihan dan penarikan kendaraan
10:36Membuat pelaku kejahatan ini leluasa menipu korban
10:40Orang menggunakan leasing atau seseorang itu sedang mengkredit kendaraan
10:45Sebetulnya dia paling rentan untuk menjadi korban
10:48Jadi mereka menganggap bahwa penagihan yang dilakukan di jalan itu sesuatu yang sangat biasa
10:55Dan masyarakat awam itu menormalisasi ketika terjadi kejadian seperti ini
11:00Artinya dalam hal ini tidak ada kesadaran masyarakat bahwa penagihan itu tidak boleh disertai dengan kekerasan
11:09Padahal dengan melakukan seperti itu berarti tidak sesuai dengan prosedur-prosedur yang sudah ditentukan oleh lembaga atau kantor atau perusahaan yang menaungi listing itu
11:18Pelaku kejahatan ini menyasar maja dan lansia
11:24Mereka memanfaatkan kelemahan korban yang dianggap tidak memahami hal-hal terkait kredit motor
11:31Apalagi para debt collector palsu menggunakan kata-kata ancaman
11:36Membuat korban shock dan tak bisa berbuat apa-apa
11:39Ini biasanya korban-korban rentan
11:42Antara lain anak-anak atau remaja
11:45Yang kedua siapa? Perempuan
11:47Yang ketiga siapa?
11:49Yang ketiga adalah orang-orang yang sudah dewasa atau manula
11:53Nah kenapa remaja?
11:55Karena remaja ini tidak punya kemampuan untuk melawan
11:58Tidak punya otoritas gitu ya
12:01Tidak punya otoritas terhadap melawan orang dewasa
12:06Apalagi kalau pelakunya orang dewasa
12:08Terus mereka juga tidak paham apakah benar ini masih listing gitu ya
12:14Apakah benar ini masih menunggap atau tidak gitu
12:18Mereka mengalami kebingungan
12:19Sehingga kondisi-kondisi bingung ini
12:22Kondisi-kondisi lemah ini dimanfaatkan oleh pelaku
12:25Clients under treat yaitu masyarakat yang tunduk dan patuh
12:30Karena mereka tidak memiliki bukti
12:33Tidak memiliki kekuatan untuk melakukan penolakan
12:37Gitu ya
12:39Apalagi dilakukan di jalan
12:41Mereka bingung kan
12:41Mau ngomong pun juga susah gitu ya
12:43Mau melakukan pembelaan juga susah
12:45Ini sebetulnya membuat masyarakat menjadi
12:48Iya-iya aja gitu
12:49Selain itu
12:50Arogansi, tekanan
12:52Dan mungkin yang melakukan banyak orang
12:55Ini membuat seseorang itu menjadi tonic immobility
12:57Tonic immobility itu adalah kondisi seseorang
13:00Yang karena tekanan tertentu
13:02Mereka jadi nge-freeze
13:03Bingung mau melakukan apa
13:04Dep kolektor asli tidak akan menagih seenaknya
13:11Tak hanya dengan sopan santun
13:13Menagih hutang harus sesuai aturan
13:16Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyebut
13:20Proses penagihan maupun eksekusi diawali dengan memberi peringatan melalui telepon maupun tertulis
13:28Ada aturannya kapan kita boleh melakukan penagihan
13:34Ada aturannya kapan kita boleh melakukan
13:37Kunjungan sampai dengan kita harus eksekusi
13:41Itu ada aturannya semua mas
13:42Dilatur dalam undang-undang fidusia
13:44Maupun aturan dalam peraturan otoritas jasa keuangan
13:47Nah aturan lain dalam proses eksekusi
13:50Tentunya tidak serta-merta kita melakukan eksekusi
13:54Jadi memberikan peringatan dulu
13:55Namanya somasi
13:57Pemberi peringatan
13:59Hei Anda telat bayar nih gitu loh
14:02Biasanya di dalam perjanjian itu ada dua peringatan atau tiga kali peringatan
14:06Agar tidak menjadi korban begal motor berkedok dep kolektor
14:11Masyarakat perlu tahu ciri-ciri dep kolektor berizin dari perusahaan pembiayaan
14:17Di antaranya
14:18Dapat menunjukkan sertifikat profesi penagihan pembayaran atau SPPI
14:24Dapat menunjukkan surat kuasa dari perusahaan leasing
14:27Membawa surat somasi
14:29Surat yang namanya tadi yang saya bilang ada SPPI-nya
14:33Ada surat
14:34Dia memang adalah orang yang berwenang mendapatkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaannya
14:40Jadi kita tahu oh ini dari perusahaan pembiayaan mana
14:42Kemana kalau perusahaan tanpa surat-surat itu
14:45Nah ya berarti dia adalah orang yang tidak berwenang dan tidak berkuasa
14:49Bisa saja terjadi
14:50Selain itu
14:53Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penagi utang dilarang mengancam debitur
14:58Tidak boleh melakukan kekerasan
15:01Setiap penagihan maupun penarikan kendaraan kredit dilakukan secara persuasif
15:07Di eksekusi dimanapun boleh
15:11Tetapi harus dilakukan dengan persuasif
15:14Ya berarti bukan di tengah jalan
15:17Ya tentu orang minggirin dulu di jalan
15:18Kalau yang megang kendaraannya merasa tidak nyaman
15:22Ya apa yang harus dilakukan
15:24Ya sama-sama ayo kita ke kantor polisi terdekat
15:27Ayo kita ke kantor polisi terdekat
15:32Ayo kita ke kantor leasingnya dan segalanya
15:37Jika masyarakat tidak tangis
15:40Seseorang yang mengaku debt kolektor dari perusahaan leasing
15:44Tetap tenang jangan panik
15:45Jika Anda tidak pernah menunggak cicilan
15:48Atau tidak pernah memiliki utang cicilan motor
15:51Jangan menuruti permintaan pelaku
15:53Segera berteriak minta tolong atau bunyikan klakson
15:57Agar menarik perhatian orang di sekitar Anda
16:00Dan jika Anda jadi korban
16:02Segera lapor polisi
16:04Masyarakat agar ketika menghadapi situasi seperti ini
16:09Agar tetap tenang
16:11Kemudian juga kedua
16:12Memastikan bahwa apa yang mereka lakukan
16:15Itu berdasarkan pada surat perintah dari leasing yang ditunjuk
16:19Jika Anda didatangi seseorang yang mengaku sebagai debt kolektor
16:25Dari perusahaan leasing kendaraan bermotor
16:28Jangan panik
16:29Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas
16:32Dan identitas mereka
16:33Serta melakukan penarikan dengan cara kekerasan
16:36Bisa dipastikan
16:37Mereka memiliki maksud jahat
16:40Tolak permintaan mereka
16:41Dan segera meminta pertolongan dari orang sekitar
16:44Eril Wuranata, Junaidi Saputra, Kompas TV, Jakarta
16:48Jangan panik

Dianjurkan