Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 22/5/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo bersama Tifauzia atau dokter Tifa selaku terlapor kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu menyambangi Komnas HAM, pada Rabu (21/5/2025).

Ia melaporkan pihak penyidik Mabes Polri atas laporan Jokowi lantaran adanya dugaan pelanggaran hak asasi dan kriminalisasi dalam kasus ijazah palsu.

"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menyalahgunakan undang-undang yang sebenarnya digunakan bukan untuk tujuannya," ujar Roy kepada awak media.

Mereka meminta agar komisioner Komnas HAM memanggil pihak terkait yaitu kepolisian hingga pihak Universitas Gadjah Mada, salah satunya terkait penerapan UU ITE oleh penyidik kepolisian.

Baca Juga Roy Suryo CS Lapor Komnas HAM, Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus Ijazah Jokowi? di https://www.kompas.tv/nasional/594801/roy-suryo-cs-lapor-komnas-ham-merasa-dikriminalisasi-dalam-kasus-ijazah-jokowi

#roysuryo #jokowi #ijazahpalsu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/594803/roy-suryo-bersama-dokter-tifa-lapor-ke-komnas-ham-soal-kasus-ijazah-palsu-jokowi
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim
00:00Jadi guna dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
00:04adalah menjamin hak asasi dari manusia rakyat Indonesia itu sendiri
00:10Yang kami rasakan adalah
00:11adanya perlakuan tidak adil
00:14dari seseorang yang akan menggunakan alat negara
00:17untuk kemudian menyalahgunakan undang-undang yang sebenarnya digunakan
00:22bukan untuk tujuannya
00:23Jadi jelasnya adalah undang-undang ITE
00:26yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya
00:29itu tidak digunakan untuk itu
00:32tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa
00:37yang kemudian bahkan tujuannya adalah sebenarnya untuk ilmu pengetahuan
00:42yang kami pertanyakan itu adalah hak publik untuk bertanya
00:46dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa
00:49kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik
00:53tapi ijasahnya kemudian dipertanyakan
00:56itu simple saja
00:57dan kami melihat adanya sindikasi yang sangat besar di sini
01:00ketika sebuah universitas yang sangat terkenal
01:03kemudian merasa harus mengikuti selera dari penguasa
01:07jadi itu yang kami laporkan kepada Komnas HAM dan insya Allah Komnas HAM bisa kemudian
01:14tadi yang saya dengar Pak Lulu dan Mbak Gris juga berkomunikasi dengan salah satu komisionernya Pak Ulil
01:20dan moga-moga kami nanti bisa melihat perkembangan dan guna dari Komnas HAM ini
01:27dan bahkan kami tidak hanya berhenti di sini
01:30karena kami akan menyampaikan ini ke level yang lebih tinggi lagi
01:33yaitu di level internasional
01:34apa yang terjadi hari ini terhadap klien kami
01:38Bang Roy Suryo, Dr. Tifa dan rekan-rekan semua
01:42itu adalah bentuk kriminalisasi
01:45dimana berusaha di dalam penegakan hukum yang dilakukan
01:51itu dilakukan terhadap ekspresi, ekspresi publik
01:55yang tidak hanya didasarkan pada opini
01:59tapi juga didasarkan pada ilmu pengetahuan
02:02nah bagaimana dengan sangkaan atau dugaan pasal yang kemudian digunakan
02:07nah kalau dari kita dengar ya
02:10keluhan atau aduan ya yang disampaikan oleh pelapor
02:14dalam hal ini saudara Joko Widodo
02:16itu kan dia melapor merasa di fitnah
02:19tapi kemudian oleh pihak kepolisian
02:22di dalam perkara ini digunakan pasal-pasal yang sifatnya
02:26itu adalah melindungi suatu informasi
02:30atau transaksi elektronik yang bersifat sistemik
02:34artinya mungkin informasi perbankan di bobol
02:38informasi resmi dari sebuah situs pemerintah BPJS dan terusnya
02:44itulah yang ancaman penjaranya 12 tahun penjara
02:48yaitu pasal 35 undang-undang ITE
02:50atau pemasuhan bukti menyembunyikan informasi
02:54proses hacking dan lain-lain di pasal 32 undang-undang ITE
02:58kita tahu selama ini
03:00orang tidak bersetuju dengan orang lain
03:04atas pendapat yang dia tidak suka
03:06tidak menggunakan cara-cara seperti itu
03:08dia menggugat di pengadilan
03:10atau dia mengadu menggunakan fitnah
03:14atau pencemaran nama baik
03:15tapi ini siapa ini yang pertama kali kemudian
03:19menginisiasi agar pasal-pasal yang
03:22setiap hari orang yang terlapor itu bisa diancam, ditahan
03:26begitu saja
03:27hacking dan lain-lain di pasal 32 undang-undang ITE
03:30kita tahu selama ini
03:32atas pendapat yang dia tidak suka
03:34tidak menggunakan cara-cara seperti itu
03:37dia menggugat di pengadilan
03:39atau pencemaran nama baik
03:40tapi ini
03:41tapi ini
03:41terima kasih

Dianjurkan