00:00Bismillahirrahmanirrahim
00:00Jadi guna dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
00:04adalah menjamin hak asasi dari manusia rakyat Indonesia itu sendiri
00:10Yang kami rasakan adalah
00:11adanya perlakuan tidak adil
00:14dari seseorang yang akan menggunakan alat negara
00:17untuk kemudian menyalahgunakan undang-undang yang sebenarnya digunakan
00:22bukan untuk tujuannya
00:23Jadi jelasnya adalah undang-undang ITE
00:26yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya
00:29itu tidak digunakan untuk itu
00:32tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa
00:37yang kemudian bahkan tujuannya adalah sebenarnya untuk ilmu pengetahuan
00:42yang kami pertanyakan itu adalah hak publik untuk bertanya
00:46dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa
00:49kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik
00:53tapi ijasahnya kemudian dipertanyakan
00:56itu simple saja
00:57dan kami melihat adanya sindikasi yang sangat besar di sini
01:00ketika sebuah universitas yang sangat terkenal
01:03kemudian merasa harus mengikuti selera dari penguasa
01:07jadi itu yang kami laporkan kepada Komnas HAM dan insya Allah Komnas HAM bisa kemudian
01:14tadi yang saya dengar Pak Lulu dan Mbak Gris juga berkomunikasi dengan salah satu komisionernya Pak Ulil
01:20dan moga-moga kami nanti bisa melihat perkembangan dan guna dari Komnas HAM ini
01:27dan bahkan kami tidak hanya berhenti di sini
01:30karena kami akan menyampaikan ini ke level yang lebih tinggi lagi
01:33yaitu di level internasional
01:34apa yang terjadi hari ini terhadap klien kami
01:38Bang Roy Suryo, Dr. Tifa dan rekan-rekan semua
01:42itu adalah bentuk kriminalisasi
01:45dimana berusaha di dalam penegakan hukum yang dilakukan
01:51itu dilakukan terhadap ekspresi, ekspresi publik
01:55yang tidak hanya didasarkan pada opini
01:59tapi juga didasarkan pada ilmu pengetahuan
02:02nah bagaimana dengan sangkaan atau dugaan pasal yang kemudian digunakan
02:07nah kalau dari kita dengar ya
02:10keluhan atau aduan ya yang disampaikan oleh pelapor
02:14dalam hal ini saudara Joko Widodo
02:16itu kan dia melapor merasa di fitnah
02:19tapi kemudian oleh pihak kepolisian
02:22di dalam perkara ini digunakan pasal-pasal yang sifatnya
02:26itu adalah melindungi suatu informasi
02:30atau transaksi elektronik yang bersifat sistemik
02:34artinya mungkin informasi perbankan di bobol
02:38informasi resmi dari sebuah situs pemerintah BPJS dan terusnya
02:44itulah yang ancaman penjaranya 12 tahun penjara
02:48yaitu pasal 35 undang-undang ITE
02:50atau pemasuhan bukti menyembunyikan informasi
02:54proses hacking dan lain-lain di pasal 32 undang-undang ITE
02:58kita tahu selama ini
03:00orang tidak bersetuju dengan orang lain
03:04atas pendapat yang dia tidak suka
03:06tidak menggunakan cara-cara seperti itu
03:08dia menggugat di pengadilan
03:10atau dia mengadu menggunakan fitnah
03:14atau pencemaran nama baik
03:15tapi ini siapa ini yang pertama kali kemudian
03:19menginisiasi agar pasal-pasal yang
03:22setiap hari orang yang terlapor itu bisa diancam, ditahan
03:26begitu saja
03:27hacking dan lain-lain di pasal 32 undang-undang ITE
03:30kita tahu selama ini
03:32atas pendapat yang dia tidak suka
03:34tidak menggunakan cara-cara seperti itu
03:37dia menggugat di pengadilan
03:39atau pencemaran nama baik
03:40tapi ini
03:41tapi ini
03:41terima kasih
Komentar