Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berlanjut di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (14/5/2025) siang.

Dalam mediasi ketiga ini, pihak Jokowi menyatakan deadlock.

Sementara tiga tergugat lain masih akan dimediasi pekan depan.

Pihak Jokowi juga menegaskan ingin melanjutkan proses ke persidangan agar penggugat bisa membuktikan dalilnya.

"Mediasi hari ini oleh mediator sudah menyatakan deadlock dengan pihak penggugat, sehingga tidak ada kewajiban untuk hadir dalam forum mediasi pada hari Rabu mendatang," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum pihak penggugat ijazah Jokowi, Andhika Dian menyatakan jika mereka menghormati proses mediasi.

Terkait dengan nantinya apabila lanjut ke persidangan, lanjut Andhika, mereka juga sudah menyiapkan sejumlah argumen, data dan fakta.

"Kami siap dengan pembuktian, dengan dalil-dalil," ujar Andhika Dian.

Baca Juga Roy Suryo Blak-blakan Usai Diperiksa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Laporan Tidak Jelas! di https://www.kompas.tv/nasional/593635/roy-suryo-blak-blakan-usai-diperiksa-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-laporan-tidak-jelas

#jokowi #ijazahjokowi #ijazah

Video editor: Rizal


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593651/kuasa-hukum-jokowi-soal-mediasi-kasus-tuduhan-ijazah-palsu
Transkrip
00:00Sudah sampaikan kepada mediator, bukan semata-mata gendak kami, tapi oleh mediator memang memberikan suatu pemahaman khususnya tegak satu
00:09Oleh karena sudah menyatakan deadlock dengan pihak penggugat, maka tidak perlu lagi hadir dalam forum mediasi
00:17Dengan sendirinya kedua belah pihak
00:25Jadi apa yang dituntut oleh pihak penggugat, apabila tergugat satu tidak memenuhi dengan sendirinya kan deadlock
00:32Kalau mediator dalam hal ini sebatas memfasilitasi, tidak ada otoriter, otoritas memberikan suatu keputusan, melainkan semuanya diserahkan pada para pihak
00:43Maka mediasi hari ini oleh mediator sudah menyatakan deadlock, sehingga tidak ada kewajiban untuk hadir dalam forum mediasi pada jadwal hari Rabu yang akan datang
00:55Terima kasih
00:56Ya kalau untuk lanjut ke persidahan, kami dalam rangka menghormati hukum yang ada di Indonesia
01:04Jadi kami dalam mediasi, terus usulan dari mediator, itu kami hormati semuanya, karena kami warga negara hukum yang paham dan punya etika
01:19Jadi kami menghormati itu, kaitannya dengan itu tadi, apakah bagaimana ketika nanti setelah selesai itu, ya otomatis kami siap
01:28Kami ini kan penggugat, kami juga akan membuktikan dalil-dalil dan lain sebagainya, bukti-bukti ya
01:33Tentunya kan akan kami, apa namanya, gelar di persidangan, kan begitu
01:38Jadi bukan, bukan berarti kami itu mau tidak, tidak siap dan lain sebagainya, tidak, kami siap
01:44Siap dengan pembuktian, dengan dalil-dalil apa yang kami sampaikan dalam posita maupun petitum gugatan kami
01:54Gila-gila
01:55Duh, loh
02:15Asam anda lima
02:28Asam anda lima
Komentar

Dianjurkan