Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil saat rapat bersama Komisi III DPR RI, pada Senin (26/1/2026).

"Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini bukan bermaksud melawan putusan MK," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Namun, ini merupakan bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum serta menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tentunya, harapan kami ke depan hal ini dapat dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri," lanjutnya.

#breakingnews #kapolri #kapolda #dpr

Baca Juga Kapolri Jenderal Sigit: Kortas Tipikor Polri Kembalikan Aset Rp2,37 Triliun ke Negara di https://www.kompas.tv/nasional/646275/kapolri-jenderal-sigit-kortas-tipikor-polri-kembalikan-aset-rp2-37-triliun-ke-negara

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646285/depan-dpr-kapolri-jenderal-listyo-singgung-putusan-mk-hingga-penerbitan-perpol-nomor-10-tahun-2025
Transkrip
00:00Kami mencoba untuk merespon pembentukan Tim Transformasi Percepatan Reformasi Kepolisian
00:08dengan mempersiapkan tim internal untuk melakukan percepatan terhadap hal-hal yang memang harus diperbaiki
00:18dan bisa kita tindak lanjuti di tingkat internal Polri.
00:25Kemudian terkait dengan penugasan Polri di luar struktur,
00:28beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan,
00:32yaitu gugatan nomor 114 tahun 2025 yang menghapus frase penugasan dari Kapolri.
00:46Sedangkan di pasal 223,
00:51terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-Undang ASN dan penjelasan pasal 28 ayat 2 tentang Polri.
01:05Alhamdulillah, gugatan tersebut ditolak.
01:08Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol nomor 10 tahun 2025.
01:14Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,
01:18namun bagian dari itikat baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum
01:24dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
01:30Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri,
01:38sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur.
01:51Mungkin itu yang bisa kami lakukan, berbagai catatan dari Komisi 3 pada tanggal 11 November 2024,
02:02sudah kami jawab pada penjelasan-penjelasan dan pernyataan sebelumnya.
02:07Kami tentunya menyadari bahwa kami jauh dari kesempurnaan.
02:12Oleh karena itu, selaku institusi mewakili institusi Polri,
02:16kami mengucapkan mohon maaf apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat.
02:24Kami tentunya selalu berharap kepada pimpinan di PRRI, khususnya Komisi 3,
02:30masyarakat, rekan-rekan TNI, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, tokoh-tokoh aktivis LSM,
02:37rekan-rekan ormas, buruh, mahasiswa, dan segenap elemen bangsalanya
02:42untuk bisa memberikan dukungan, doa, dan pengawasan kepada kami
02:47agar komitmen kami untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dapat betul-betul kita maksimalkan.
02:58Mohon dukungan dan doanya agar kami bisa mewujudkan postul Polri yang humanis,
03:03tegas, dekat, serta dintai masyarakat sebagaimana transformasi menuju Polri yang berisi.
03:09Demikian yang bisa kami laporkan selanjutnya waktu
03:13dan kami serahkan kembali kepada Bapak Pimpinan Komisi 3.
03:17Terima kasih.
03:18Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar

Dianjurkan