- 1 year ago
Presiden Joko Widodo merilis aturan baru yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu. Masa kerjanya diatur selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tetang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN
Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tetang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN
Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.
Category
📺
TVTranscript
00:00Pemerintah menerbitkan BP nomor 29 tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang diizinkannya penggunaan ternaga asing dalam investasi di Ibu Kota Nusantara, meski demikian terhadap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi dalam penggunaan ternaga asing tersebut.
00:31Presiden Joko Widodo merilis aturan baru yang mengizinkan investor di Ibu Kota Nusantara memperkejakan ternaga kerja asing atau TKA untuk jabatan tertentu, adapun masa kerja TKA di IKN diatur maksimal 10 tahun namun dapat diperpanjang.
00:47Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
01:00Meski demikian, investor juga wajib menunjukkan ternaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA.
01:06Dan dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi ternaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.
01:17Sementara itu, ternaga kerja pendamping TKA adalah ternaga kerja Indonesia yang ditunjukkan oleh pelaku usaha dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang diperkejakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
01:28Dengan ketentuan ini, para pengusaha yang berinvestasi di IKN, termasuk yang melakukan pengadaan proyek strategis nasional, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.
01:40Berbagai sumber IDX ini.
01:46Baik, Pemir, sangat membahas tema kita kali ini.
01:48Untung Rugi Pemanfaatan Ternaga Kerja Asing di KN, kita sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Bapak Terubus Serhat Yansa, Ketua Umum Forum Kebijakan Publik Indonesia.
01:57Selamat pagi, Pak Terubus.
01:59Ya, selamat pagi, Mas.
02:00Terima kasih atas waktunya dan kita akan sahabat juga, ini ada Pak Timbul Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia.
02:07Selamat pagi, Pak Timbul.
02:08Selamat pagi, Mas. Selamat pagi, Pak Terubus.
02:11Selamat pagi, Pak Terubus.
02:12Terima kasih atas waktu yang disempatkan ini, Pak Terubus, dan juga kita bahas, Pak Timbul, ini terkait dengan Untung Rugi Pemanfaatan Ternaga Kerja Asing di KN.
02:21Kita langsung saja ke Pak Terubus, lantas bagaimana Anda melihat satu langkah yang sudah ditemukan lagi, membuka kesempatan Pemanfaatan Ternaga Kerja Asing dalam penanaman modal di KN.
02:30Review Anda, Pak Terubus, silakan.
02:32Iya, menurut saya ini satu upaya, bukan upaya ya, maksudnya ya satu upaya pemerintah yang saya melihat pentingnya TKA ya untuk menyelesaikan pembangunan di KN.
02:47Artinya keberadaan TKA ini mendapatkan perlindungan hukum yang cukup ya, dalam arti bahwa mereka bisa beraktivitas secara baik, tetapi ya itu tadi ada syarat kan, syaratnya.
02:58Mereka itu ada pendamping, jadi pendamping.
03:01Hanya yang menjadi masalah dari kebijakan publik adalah persoalan kebijakan ini akan memberatkan bagi pekerja pendamping nantinya,
03:10karena pendamping ini tentu, karena awalnya kan dia nanti kan jadi pengawas ya untuk yang dari asing TKA itu nanti pengawas.
03:20Jadi yang pendamping ini yang dari dalam negeri ini posisinya mesti posisi jadi kelas 2 gitu artinya mereka yang diawasi atau malah mereka yang disuruh-suruh.
03:30Nah ini kekhawatirannya munculnya konflik, mas.
03:32Konflik di antara pekerja TKA-nya dengan ini, apa namanya, pekerja kita sendiri di dalam negeri.
03:41Yang kedua, saya melihat bahwa kebijakan ini lebih menempatkan memang seolah-olah pekerja TKA itu menjadi prioritas atau menjadi, mendapat privilege gitu ya,
03:53privilege dimana kemudian persoalan milir-milir menurut saya ini arahnya sepertinya investor yang diharapkan ya arahnya.
04:04Tapi saya khawatir kalau ini dananya tetap dana APBN, mas.
04:07Kalau menggunakan APBN tetap selamanya dan ini tetap penggunaan TKA lah ini menurut saya menjadi kurang fair, menurut saya itu.
04:17Nah ketikanya saya melihat bahwa kebijakan ini sepertinya kurang partisipasi publiknya ya,
04:23sehingga kecenderungannya seperti elitis sekali dan dipaksakan untuk diterapkan di KN dengan alasan bahwa itu untuk kemudahan dalam berinvestasi.
04:32Sehingga banyak harapannya kepada investor untuk membawa tenaga kerjanya langsung dari negeri asalnya.
04:39Nah ini persoalan-persoalan ini tentu harusnya ada semacam filterisasi ya,
04:45harusnya ada kriteria-kriteria yang ketat sehingga tidak serta-merta orang dari asing itu mampu.
04:51Karena pengalaman kita di Molowali itu sebelumnya juga banyak ternyata tenaga kerja yang kategori kelas driver, kerjaan juga berdatangan gitu.
05:00Jadi menurut saya ini harus-harus betul-betul pemerintah play dulu,
05:04agar penerapan dari PP 29 ini betul-betul bisa terlaksana, terimplantasi di lapangan.
05:10Yang keterakhir menurut saya ini pengawasan mas.
05:12Jadi pengawasannya ini agak sulit ini nanti bagaimana kemudian tenaga kerja asing ini apakah betul-betul menuhi kriteria atau tidak.
05:22Nah ini kan di PP-nya sendiri tidak dijelaskan ada kriteria yang harus dipenuhi misalnya,
05:27apakah yang persangkutan kualifikasinya memenuhi atau dia punya potensi atau dia punya kapasitas itu nggak ada.
05:35Nah sehingga ini nanti tentu ada peraturan turunannya lagi terkait dengan TKA ini,
05:41karena itu kita berharap dengan turunan nanti ada pengetatan-pengetatan yang lebih sungguh-sungguh lebih serius.
05:46Hanya persoalannya bagaimana ini tenaga kerja kita itu terlindungi,
05:51karena kalau itu dari perusahaannya pelakusannya dari asing itu sulit sekali masalah untuk perlindungan kepada tenaga kerja kita sendiri.
05:58Baik ini menarik ya, beberapa hal yang perlu dicermati persyaratan yang ketat,
06:02kualifikasi yang jelas, kemudian pengawasan untuk TKA-nya sendiri seperti apa begitu.
06:06Pak Timbulantas Anda melihat bagaimana opsi begitu mengingat bahwa pemerintah memberikan izin juga
06:11bagi investor dikait untuk menggunakan tenaga kerja asing,
06:14meskipun tadi salah satu persyaratan ini harus ada penampingan dari tenaga kerja lokal.
06:19Ya, terima kasih. Jadi tentunya tentang tenaga kerja asing ini kan diatur di Undang-Undang Cipta Kerja ya,
06:26dan kemudian sudah ada turunannya di PP34-2021 tentang tenaga kerja asing.
06:34Nah, jadi kalau sekarang muncul PP29-2024 itu kan sebenarnya cantolan utuhnya itu kan ke Undang-Undang Cipta Kerja.
06:42Jadi harusnya tetap dia sinkron.
06:45Nah, misalnya di Undang-Undang Cipta Kerja di PP34 kan memang tenaga kerja asing itu sebuah keniscayaan,
06:52karena globalisasi dunia tanpa batas tenaga kerja kita boleh keluar, dari luar boleh masuk.
06:59Nah, cuma hukum positif kita kan mengatakan bahwa tenaga kerja asing itu hadirkan dalam rangka alih teknologi.
07:07Nah, jadi kalau misalnya ada tenaga kerja asing di IKN nanti itu harus dinuji oleh apa yang akan di alih teknologikan.
07:19Kedua memang terkait juga dengan ada pembatasan waktu.
07:24Ya tidak bisa sampai bertahun-tahun gitu ya, karena jelas bahwa ini dalam rangka untuk alih teknologi,
07:31supaya yang mengerjakan nanti siapa? Pekerja Indonesia.
07:35Nah, kemudian juga harus ada biaya kompensasi atas penempatan tenaga kerja asing,
07:42yang 100 dolar yang memang itu akan menjadi pendapatan negara bukan pajak.
07:48Nah, itu untuk apa? Untuk melatih pekerja kita.
07:51Nah, terus kemudian juga tenaga kerja asing kalau kita baca di PP34 turunannya itu kan,
07:57dia harus bisa nanti bahasa Indonesia, bagaimana dia nanti harus kita berkomunikasi dengan pekerja kita.
08:03Dan pekerjaan-pekerjaannya itu memang adalah pekerjaan-pekerjaan yang pekerja kita itu tidak bisa mengerjakannya.
08:11Nah, saya nanti mau coba tanya, pekerja yang akan dikerjakan oleh tenaga kerja asing di IKN itu apa?
08:17Kalau hanya gali-menggali, kalau hanya bangun-membangun, menurut saya pekerja Indonesia itu mampu.
08:23Nah, kan juga kondisi real secara sosiologis di kita, Februari 2024 kan tingkat pengangguran kita 7,2 juta orang
08:31dengan mayoritas 59,14 persen dari angkatan kerja yang bekerja.
08:37Orang yang bekerja di kita kan 142,18 juta.
08:4159,14 persen itu informal.
08:46Yang memang juga butuh pekerjaan karena masih banyak yang setengah menganggur dan sebagainya.
08:52Nah, jadi kembali, tenaga kerja asing itu benar-benar hal yang biasa.
08:56Nah, tetapi persaratan itu harus jelas mengacu pada PP34-2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
09:05Kalau ada PP29 yang membebaskan biaya yang bukan lagi dalam rangka alih teknologi,
09:12menurut saya rujukan regulasinya nggak ada.
09:15Di mana rujukannya? Nah, ini kan kita negara hukum.
09:18Rekstat bahwa kita harus mengacu pada ketentuan hukum positif.
09:23Nah, jangan sampai kita ini mengakalin atau mengingkari hukum positif kita.
09:33Ini menarik, Pak Timur. Lantas Anda melihat seperti apa, Pak Trubus?
09:36Bahwa seberapa urgensinya bahwa memang ada transfer teknologi, transfer imu yang dilakukan oleh tenaga kerja asing
09:43kepada pekerja lokal pada saat mereka menanamkan investasinya di IKN?
09:49Iya. Kalau saya melihat bahwa apa yang disampaikan Pak Timur benar.
09:53Ada harusnya, idealnya ini kan ada dengan PP21 itu ada transfer teknologi.
09:59Tetapi persoalannya di PP29 ini kan sama sekali tidak mencantumkan itu.
10:04Intinya hanya mereka lebih mengutamakan bagaimana pelaku usaha mendatangkan TKA.
10:11Itu dibolehkan, gitu saja.
10:13Jadi ada satu kriteria pembatasan sebagaimana jelas Pak Timur tadi,
10:18yang ada hanyalah kebijakan yang sifatnya agar ya kesannya jadi kayak obrol gitu.
10:25Jadi beri kesempatan kepada mereka agar bisa bekerja di sini. Itu saja.
10:29Karena ini kepentingannya lebih banyak kepentingan investor, Mas.
10:32Jadi bagaimana investor berarti datang ke sini. Itu persoalannya.
10:35Jadi memang kalau ditilai apakah urgensinya ada,
10:39ya tentu urgensi ini harusnya kembali ke Undang-Undang Ciptaker dan PP21 itu.
10:44Tetapi kan ini kan, 29-nya kan nggak mau.
10:47Artinya ini lebih spesifik, istilahnya itu.
10:50Jadi kebijakannya itu lebih menempatkan kepada kepentingan-kepentingan sifatnya ini.
10:57Spesifik gitu. Artinya mungkin privilege jadinya.
11:01Karena masa-masanya juga nggak jelas.
11:04Dikatakan 10 tahun dan bisa diperpanjang lagi seperti itu.
11:08Jadi ini menyebabkan kebingungan-kebingungan di mana kemudian
11:12ketika seseorang itu atas nama kuasa dari pelaku usaha si TKA ini,
11:17nah itu kemudian dia secara lalu asa bisa berbuat lebih banyak lagi.
11:23Artinya bisa saja dia mengusulkan supaya pendampingnya diganti.
11:27Karena pendampingnya tidak sejalan dengan saya.
11:29Tidak perlukan bisa bahasa Indonesia. Nggak.
11:31Tapi dianggap tidak bisa berkomunikasi atau kurang mengerti maksud dan tujuannya.
11:36Atau kurang sejalan lah.
11:38Bisa saja dengan pertimbangan itu.
11:41Saya melihat nanti ada pelaku-pelaku usaha yang secara dalam tanda petik,
11:46secara abuse of power misalnya,
11:49kemudian dia mendegradasi TKA-TKI dari Indonesia sendiri,
11:55artinya Indonesia pekerja Indonesia,
11:57yang mana kemudian alasannya lebih bersifat alasan kebijakan internal perusahaan.
12:05Ini pemerintah nggak bisa cawe-cawe apa-apa.
12:07Dan publik melihat bahwa mereka ujung-ujungnya cuma diperalat doang.
12:11Jadi-jadikan semacam kuda troya untuk bisa masuk ke Indonesia secara luas.
12:16Saya ingat bahwa PP29 itu betul-betul sifatnya perlindungan kepada ini.
12:23Pelaku usaha ini kemudahan berinvestasi,
12:26kemudahan dalam hal percepatan pembangunan ini.
12:30Ini IKN sendiri, jadi tidak murni dalam konteks bagaimana kemudian
12:34akar ada kesederhajatan, akar ada saling transfer knowledge itu bukan.
12:40Konteks mata-mata ini memang agak secara rasional agak sulit diterima.
12:46Tapi ya itulah, kebijakan yang sudah diberi PP29 itu betul-betul menisbatkan
12:51bahwa pekerja dalam negeri itu dalam posisi kelas 2.
12:56Oke, oke. Lantas bagaimana melihat ke depan?
12:58Begitu bahwa kan kita memang tengah mencari lagi investasi
13:01yang masuk ke dalam negeri, yang masuk ke dalam IKN.
13:04Apakah ini memang menjadi satu keuntungan tertentu
13:06atau nanti justru akan muncul friksi begitu di lapangan?
13:09Kita akan bahas nanti di segmen berikutnya.
13:11Pak Timu dan juga Pak Trubus, kita akan jadah dulu sebentar.
13:14Dan Pemirsa, pastikan Anda masih bersama kami.
13:24Ya, terima kasih Anda masih bergabung bersama kami dalam Market Review.
13:27Pak Pemirsa, berikut ini kami sampaikan data untuk Anda
13:29terkait dengan poin-poin penting dalam PP29 tahun 2024.
13:33Yang pertama, pasal 22 ayat 1 dimana pelaku usaha
13:36yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN
13:38dapat memperkerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu
13:42sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13:45Kemudian untuk pasal 22 ayat 2nya, tenaga kerja asing
13:48sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan pengesahan
13:51rencana penggunaan TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
13:57Sementara di ayat ketiga, pelaku usaha memperkerjakan TKA
14:00sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk pelaku usaha
14:03yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di KN
14:06dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA
14:11untuk jangka waktu tertentu.
14:14Dan berikutnya, dari sisi jumlah investasi di KN berdasarkan sektor
14:18yang terbesar ada kantor dan perbankan, kemudian retail dan logistik,
14:24sementara hunian dan area hijau, berikutnya ada hotel, pendidikan,
14:28kesehatan, media, teknologi, energi, dan transportasi.
14:31Nilai investasi per 12 Agustus di tahun ini sudah mencapai 56,2 triliun rupiah
14:38perbankan dan perkantoran yang 14 triliun.
14:40Baik kita akan lanjutkan kembali perbincangan bersama dengan
14:42Bapak Turku Sra Diansa, Ketumum Forum Kebijakan Publik Indonesia
14:45dan juga Bapak Timbul Siregar, Sekjen Opsi.
14:50Kita akan lanjutkan kembali kalau berdasarkan beberapa poin
14:52yang tadi sudah disampaikan, ini Pak Timbul,
14:55ini ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dari pasal 22 ini ada
14:59pembebasan dana kompensasi untuk waktu tertentu,
15:02kemudian penggunaan 10 tahun dan dapat diperpanjang.
15:05Nah antas bagaimana?
15:06Kalau Anda kan sempat menyoroti masalah pengangguran di Indonesia,
15:10nah ini apakah bisa di satu sisi ada serapan tenaga kerja di KN di sana,
15:15tapi di satu sisi bisa meningkatkan skill, kemampuan dari tenaga kerja Indonesia
15:20kalau misalnya ada penampingan di sana?
15:23Ya, jadi menurut saya sih lahirnya PP29-2024 ini kan bagian dari insentif
15:28untuk mengajak investor masuk ya, setelah berbagai insentif diberikan
15:33misalnya akuna tanah, akuna usaha itu 190 tahun,
15:39apa pajak, blablabla, sampai tenaga kerja.
15:43Nah, menurut saya ini strategi yang silahkan nggak apa-apa,
15:48nggak boleh saja, tetapi juga harus dipikirkan secara yuridis dan secara sosiologisnya.
15:53Tadi secara yuridis menurut saya itu ada pertentangan ya,
15:57bahwa undang-undang menatakan tentang kompensasi pengguna tenaga kerja asing
16:01sebagai penerimaan negara bukan pajak, ini harus diberikan.
16:05Di PP34 ada. Demikian juga alih teknologi.
16:09Alih teknologi kan inti dari pengguna tenaga kerja asing.
16:12Kalau 10 tahun diperpanjang terus, artinya kapan alih teknologinya?
16:17Nah, saya sih khawatir seperti terjadi di daerah lain ya,
16:21di daerah Sulawesi dan sebagainya, terkait tambang dan tenaga kerja asing ini,
16:26itu ada kesenjangan sosial sehingga akan membicu konflik sosial.
16:33Nah, pekerja kita yang penganggurannya sudah tinggi,
16:37setengah menganggurnya tinggi, informalnya tinggi,
16:40itu tidak bisa masuk, yang masuk tenaga kerja asing.
16:44Dia akan melihat, loh saya di sini, kenapa saya nggak bisa bekerja?
16:48Toh pekerjaannya juga kan bisa kami lakukan.
16:51Nah, saya khawatir justru akan membicu konflik sosial
16:55yang artinya akan terjadi persoalan di lapangan.
16:59Nah, pemerintah harus mengakomodirlah bahwa pekerja kita,
17:03bahwa masyarakat kita butuh pekerjaan.
17:06Ada IKN itu kan sebenarnya semangatnya adalah
17:09bagaimana membuka lapangan kerja buat pekerja kita.
17:12Bagaimana PDRB di wilayah Kalimantan Timur, di daerah IKN itu meningkat
17:18karena masyarakatnya punya daya beli, konsumsi meningkat, dan sebagainya.
17:24Sehingga ini bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar.
17:28Nah, kalau nanti semuanya dikerjakan oleh tenaga kerja asing
17:33yang tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja PP34,
17:38maka dia akan terjadi persoalan.
17:40Nah, ini yang harus diantisipasi pemerintah.
17:43Cukup banyak contoh soal terkait dengan pengguna tenaga kerja asing
17:48yang menimbulkan konflik sosial.
17:51Seperti di daerah Sulawesi Tengah juga ya, Sulawesi Tenggara,
17:54itu kan terkait dengan penggajian.
17:56Berapa yang akan diberikan tenaga kerja asing
17:58sementara berapa pekerja Indonesia kalaupun nanti akan diperkerjakan.
18:02Akan terjadi kesenjangan.
18:04Nah, inipun fasilitas dan sebagainya.
18:07Sehingga ini yang akan menjadi bagian dari persoalan yang muncul.
18:12Nah, kami sih nggak berharap ya terjadi konflik sosial.
18:16IKM itu baik untuk bisa mendukung,
18:20memicu peningkatan pertumbuhan ekonomi di sana
18:24dengan berbasis konsumsi.
18:26Konsumsi masyarakat harus diatasi dengan apa?
18:30Ditingkatkan apa?
18:31Ya, pembukaan lapangan kerja supaya mereka punya pendapatan.
18:34Dengan pendapatan mereka bisa mengkonsumsi.
18:36Dengan mengkonsumsi, konsumsi itu kan 52 persen menyumbang
18:42terhadap pertumbuhan ekonomi.
18:44Jadi kalau masyarakat di sana tidak memiliki pendapatan,
18:48daya konsumsinya rendah.
18:50Nah, ini kan artinya IKN tidak mendukung pertumbuhan ekonomi,
18:54pembukaan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat.
18:57Kemiskinan akan meningkat mungkin.
18:59Baik-baik, Pak Timbul.
19:00Nah, lantas Anda melihat seperti apa?
19:02Kalau misalnya Pak Trubus dari kacamata Anda
19:04begitu melihat periksi-periksi yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Timbul,
19:08ini potensi-potensinya gesekan-gesekan
19:10antara tenaga kerja asing, tenaga kerja lokal ini
19:13akan terjadi atau tidak?
19:14Dan siapa yang menjamin bahwa semuanya akan aman-aman saja?
19:18Ya, menurut saya ini memang yang jelas potensi keceburan sosial
19:22yang paling-paling tinggi nanti itu.
19:24Karena tentu masyarakat lokal, masyarakat andat yang ada di situ,
19:28yang sisanya partisipasi publik yang tidak dilibatkan,
19:33tentu merasa dimarjinalkan lah.
19:37Itu yang mengunculkan adanya semacam dorongan,
19:41dorongan emosi untuk terjadinya satu gerakan.
19:45Gerakan untuk melakukan perlawanan,
19:47permusuhan kepada yang namanya pembangunan IKN itu
19:50dalam konteks luas,
19:51tetapi kepada TKA yang menjadi entry point-nya itu.
19:55Jadi yang kedua, saya melihat bahwa
19:59persoalan lain dari dampak ini
20:02tidak hanya persoalan sosial,
20:04tapi kemudian saya melihat ada yang rusak di situ adalah
20:08bagaimana solidaritas kerukunan kita bersama.
20:11Dalam arti bahwa persoalan TKA ini
20:14akan memicu munculnya tidak saja disparitas,
20:19tapi juga terjadi pembelahan dalam stratifikasi sosial
20:23yang tadi disebut oleh Pak Timur sebagai kesenjangan.
20:26Tetapi yang jelas ini akan ada
20:28stratifikasi pelabisan sosial yang sangat tajam.
20:32Perbedaan antara kemiskin itu
20:34dan perbedaan antara pendatang dengan orang dalam,
20:38artinya orang kita sendiri,
20:39itu akan semakin tajam.
20:40Dan ini saya khawatir,
20:42IKN yang kita gadang-gadang dalam konteks bahasanya Pak Prabowo,
20:45buat apa kita membangun bandara, membangun pelabuhan,
20:48kalau keamanan tidak menjamin.
20:50Saya ke arahnya kalau itu sampai kepada persoalan menyentuh,
20:54soal security, keamanan, ini yang berbahaya.
20:57Karena artinya jangan sampai perbedaan TKA ini
21:00tanpa kita kendalikan secara baik, akan muncul seperti itu.
21:03Yang kedua, memang ini siapa yang menjamin,
21:06ini sampai hari ini tidak jelas.
21:07Ini yang jadi masalah.
21:08Siapa menjamin, kemudian apakah dalam ini
21:11Kementerian Tenaga Kerja menjamin perlindungan itu sendiri
21:14atau kepada kementerian yang lain,
21:17kelembaga yang lain yang bisa menjamin?
21:19Nggak ada, karena di PP29 itu betul-betul
21:21tidak memberikan satu ruang apapun
21:23kepada lembaga apa, institusi mana
21:25yang ditunjuk untuk memberikan semacam proteksi
21:28ataupun memfasilitasi setidaknya
21:30bila terjadi hal-hal yang kita sebut sebagai sengketa
21:34atau kita sebut konflik,
21:37atau kita sebut sebagai disintegrasi misalnya.
21:40Nah, ini persoalan-persoalan menurut saya
21:42memang harus dilihat secara utuh, Mas.
21:44Nah, ketika saya melihat bahwa penerapan ini sebaiknya diindulu,
21:50artinya penerimplementasinya bisa ditundal dulu,
21:53menukar kajian dulu.
21:54Jadi, ini dikajian secara bertahap aja dulu.
21:57Artinya, jangan terlupa.
21:58Pemerintah langsung menerapkan,
21:59berikut ini sudah PP sudah jalan,
22:01langsung besok sudah ada demi kepentingan investor.
22:04Kalaupun ada investor yang datang,
22:06lebih baik kita lakukan kajian mendalam investor ini,
22:10kapasitasnya, ruang lingkupnya,
22:12termasuk TKA ini,
22:13karena ketentuan-ketentuan kita memang harus disesuaikan lagi.
22:16Maksudnya, dia bisa diperpanjang tertentu terus sampai kapan?
22:19Dia menjabat-jabat apa selamanya?
22:21Kan nggak mungkin.
22:22Dan itu teknologinya juga tidak ada.
22:24Saya khawatir ini,
22:26kita harus perlu kehati-hatian dalam hal ini.
22:29Jangan sampai pikiran ini maskolonialisme.
22:33Ini kan berbahaya, nanti semangatnya jadi nasionalisme.
22:36Oke, oke. Menarik.
22:39Pak Timbul, terakhir bagaimana dari sisi pekerja,
22:42begitu melihat kekhawatiran yang sudah disampaikan oleh Pak Turubus tadi,
22:46sehingga ini benar-benar harus segera diantisipasi,
22:49kemudian rekomendasi, saran yang bisa Anda berikan?
22:53Ya, jadi memang persoalan bangsa kita saat ini kan adalah pengangguran.
22:58Tingkat pengangguran kita cukup tinggi,
23:00walaupun turun, tapi kan juga potensi menaik.
23:03Sekarang ini THK dimana-mana.
23:05Kemudian kita bicara pengangguran dan juga bicara setengah menganggur.
23:08Setengah menganggur itu cukup tinggi.
23:10Itu orang yang sekedar kerja,
23:12kalau ada pekerjaan lain, dia ikut kerja yang lain.
23:14Artinya dia memang belum settle.
23:17Kemudian informal kita masih tinggi.
23:19Jadi kembali, kami sih berharap IKN itu harus bisa memicu
23:25pembukaan lapangan kerja bagi pekerja kita,
23:28sehingga mereka memiliki pendapatan menjadi sejahtera.
23:32Nah, kalaupun ada PP29 menurut saya,
23:36ya kita kembalikan saja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja
23:40yang memang juga memastikan tenaga kerja asing boleh.
23:45Kita nggak melawak, kita nggak menolak itu.
23:48Tetapi tentukan saja ada masanya.
23:51Jangan diobrang sampai 10 tahun,
23:53bisa lagi diperpanjang, alih teknologi.
23:56Apa yang akan menjadi hal yang perlu di-alih teknologikan.
24:00Jadi kesempatan kerja itu benar-benar diaktifkan buat pekerja kita.
24:04Kalaupun ada hal-hal pekerjaan yang sulit,
24:07kita undang tenaga kerja asing, nggak ada masalah kok.
24:09Tapi juga harus sesuai dengan ketentuan bahwa ada pembatasan waktu.
24:13Kemudian juga pendapatan penerimaan dari tenaga kerja asing,
24:17itu kan 100 dolar per orang,
24:19itu kan juga akan mendukung pendapatan negara bukan pajak
24:23yang akan dikembalikan kepada bagaimana mendukung skill pekerja-pekerja kita.
24:29Artinya nanti ke depan misalnya ada investor membutuhkan skill ini,
24:34kita sudah siap SDM kita.
24:38Jadi kita masih berharap ada kebijakan pemimpin
24:41yang benar-benar fokus pada pembukaan lapangan kerja bagi pekerja kita.
24:46Itu diharapkan kehadiran IKN akhirnya memang menjadi solusi
24:50bagi anak bangsa juga.
24:52Di situ ada keterbukaan lapangan kerja yang lebih luas lagi,
24:56okelah memang tenaga asing dibutuhkan,
24:58tapi yang penting ada benar-benar sesuai,
25:00tepat sasaran, tepat guna, tepat manfaat,
25:03bagaimana bisa meningkatkan lagi skill dari SDM di Indonesia.
25:06Pak Timbul terima kasih banyak atas waktu dan sharing yang sudah Anda sampaikan.
25:09Pak Timbul juga terima kasih atas insight yang sudah Anda berikan.
25:12Selamat melanjutkan aktivitas Anda.
25:14Salam sehat, terima kasih.
25:18Baik Pemirsa, satu jam sudah saya menemani Anda dalam Market Review
25:21dan berbahari terus informasi Anda hanya di IDX channel,
25:24Yotra's Worthy and Comprehensive Investment Reference.
25:26Jangan lupa saksikan program First Session Closing
25:29yang akan tayang pukul 11.30 waktu Indonesia Barat.
25:32Karena urusan masa depan harus terdepan.
25:34Aku Investor Sahab, saya Prasetyo Wibowo, pamit undur diri.
25:38Terima kasih, sampai jumpa.
26:04Sub indo by broth3rmax
Recommended
3:01
11:28
2:59
2:51
1:41
1:25
2:27
1:49
44:27
1:40
2:24
1:59
2:26
4:37
Be the first to comment