Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 tahun yang lalu
Sorbansantri.com Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU masa jabatan 2022-2027. Keputusan ini tertuang dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024, menindaklanjuti putusan DKPP yang menemukan Hasyim melanggar kode etik karena tindak asusila.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa pemberhentian ini sejalan dengan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan DKPP dan memastikan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan lancar, jujur, dan adil.

Dalam sidang yang digelar DKPP, Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran terhadap CAT, anggota PPLN Den Haag. Majelis DKPP meminta Presiden untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.
Komentar

Dianjurkan