Sorbansantri.com Sebuah surat keputusan Syuriyah PBNU beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan kalangan internal NU sejak 20 November 2025. Surat resmi yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar itu memutuskan agar Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak mundur dalam batas waktu tersebut, rapat Syuriyah PBNU akan menetapkan pemberhentian dari jabatan Ketua Umum. Beredarnya dokumen ini langsung memicu diskusi hangat di kalangan Nahdliyin, yang menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari pihak terkait. Hingga kini, belum ada klarifikasi dari KH. Yahya maupun PBNU.
Jadilah yang pertama berkomentar