Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 tahun yang lalu
Sorbansantri.com Pegi Setiawan baru saja menjadi trending di X setelah dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan terhadapnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menilai Pegi harus mendapatkan kompensasi sebesar Rp100 miliar sebagai korban salah tangkap untuk memberikan efek jera kepada pihak penyidik.

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan hakim dan berkoordinasi terkait langkah selanjutnya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar keadilan selalu ditegakkan.
Komentar

Dianjurkan