Skip to playerSkip to main content
  • 1 year ago
Menyusul adanya dugaan gagalnya pengelola investasi saham oleh influencer, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghimbau kepada para investor untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi baik dari media sosial maupun influencer. Terkait dugaan gagalnya pengelolaan investasi oleh influencer, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh influencer yang bersangkutan sebagai aktivitas ilegal.

Category

📺
TV
Transcript
00:00Masih di IDX Samsung Closing dan selanjutnya kami akan mengajak Anda untuk menyimak topik pilihan yang berhasil dihimpun oleh tim berdasarkan kami.
00:08Dimana menyusul adanya dugaan gagalnya pengelolaan investasi saham oleh Influencer,
00:12Purusa Efek Indonesia menghimbau kepada para investor untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi,
00:18baik dari media sosial maupun Influencer.
00:21Sementara itu terkait dugaan gagalnya pengelolaan investasi oleh Influencer,
00:25Autoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Influencer yang bersangkutan sebagai aktivitas ilegal.
00:36Purusa Efek Indonesia menghimbau kepada para investor untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi,
00:41baik yang berasal dari media sosial maupun Influencer.
00:45Himbauan ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Purusa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik,
00:49menyusul adanya dugaan gagalnya pengelolaan investasi saham dari seorang Influencer Ahmad Rafif Raya
00:55yang mencapai 71 miliar rupiah.
00:58Diketahui Influencer tersebut kerap mengunggah seputar investasi dan telah memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial.
01:07Direktur Pengembangan Purusa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan
01:10para investor harus bisa membedakan antara influencer dan pengelola atau penasihat investasi.
01:17Sebab untuk menjadi manajer investasi yang mengelola dana investasi publik,
01:21perlu memiliki lisensi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
01:25Terkait kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan turut buka suara.
01:29OJK menyatakan bahwa akun Instagram adwaktunyabelisaham
01:33yang mewakili PT Waktunya Belisaham milik Influencer Ahmad Rafif Raya
01:37ternyata tidak memiliki izin baik pedagang efek, manajer investasi, penasihat investasi,
01:42atau agen penjual efek reksadana atau dengan kata lain masuk kategori ilegal.
01:48Untuk itu, OJK pun berencana untuk memanggil influencer terkait
01:51untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait aksi pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan itu.
01:58Terkait imbauan Purusa Efek Indonesia, agar berhati-hati terhadap jebakan influencer saham,
02:02para investor, terutama investor pemula dapat mewaspadai sejumlah tanda-tanda berikut ini.
02:09Pertama, influencer berulang kali memamerkan keuntungan besar yang berhasil mereka dapatkan dalam waktu singkat.
02:15Kedua, para influencer tersebut tidak menjelaskan margin of safety
02:18atau selisih antara nilai intrinsik suatu saham dengan harga jual saat ini.
02:24Selingkah informasi hanya berupa potensi profit besar,
02:26tetapi tidak masuk akal untuk dicapai dalam waktu singkat.
02:30Ketiga, influencer cenderung menciptakan FOMO alias fear of missing out
02:34atau rasa takut dan cemas bagi investor agar tidak terlambat dalam keputusan berinvestasi.
02:39Keempat, influencer melakukan berbagai upaya untuk menarik investor menjadi anggota,
02:43diantaranya melalui endorse dan kolaborasi di media sosial.
02:47Kelima, biasanya influencer tersebut memiliki wadah grup khusus komunikasi dua arah
02:51yang digunakan mengkoordinasikan anggota untuk membeli saham atau menjual suatu saham.
02:56Ditambah lagi grup tersebut biasanya mengharuskan anggota untuk membayar sejumlah biaya tertentu.
03:01Ada pun sebagai pengingat,
03:02jebakan investasi yang digaungkan oleh influencer bukan kali pertama terjadi.
03:07Pada pertengahan 2022 lalu misalnya,
03:09sempat ramai kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh CEO Joe Scull Financial Indonesia,
03:14Akar Abiasa Fitzuno,
03:16yang menyebabkan puluhan orang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
03:20CEO Joe Scull pun difundi 1,6 tahun 6 bulan penjara
03:23terkait kasus kegiatan pasar modal tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang.
03:27Berbagai sumber IDX Channel.
03:30Berbagai sumber IDX Channel.
Be the first to comment
Add your comment

Recommended