Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 tahun yang lalu
#presidenseumurhidup

Tanggal 15 Mei 1963 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan ketua Chaerul Saleh menggelar sidang umum ke 2 di Bandung. Dalam sidang itu, dihasilkanKetetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963 yang mengangkat Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Soekarno menjadi Presiden Republik Indonesia seumur hidup.

Kelak Chaerul Saleh ditahan oleh Soeharto tanpa melalui proses peradilan. Ia dianggap sebagai menteri yang mendukung kebijakan Soekarno.
Komentar

Dianjurkan