Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat resmi pencekalan Rizieq Shihab yang berada di Arab Saudi. Sesuai UU, pemerintah tidak boleh menolak kepulangan Rizieq karena itu bagian dari perlindungan dan hak asasi WNI. Dirjen Imigrasi juga menyatakan paspor Rizieq masih berlaku hingga 2021 mendatang. 
Paspor Rizieq Shihab Masih Berlaku hingga 2021

Kategori

🗞
Berita
Komentar

Dianjurkan