Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Konstitusi memberikan tiga kewenangan kepada Presiden dalam proses legislasi. Pertama, DPR dan pemerintah menyetujui bersama setiap rancangan undang-undang (RUU). Tidak satu pun undang-undang disahkan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Bedah Editorial MI: Judicial Review atau Legislative Review
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan