Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 17/7/2019
Surat pertimbangan permohonan amesti dari Presiden Joko Widodo telah diserahkan ke DPR. Amnesti menjadi cara terakhir membebaskan Baiq Nuril dari kurungan penjara.

Hal disebabkan pada 4 Juli lalu, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nuril. MA tetap menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah kepada Baiq Nuril.

Ia dianggap bersalah mmelanggar UU ITE karena mentransimikan konten percakapan asusila dengan Muslim, sang kepala sekolah tempatnya bekerja.

Dianjurkan