Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Polisi melayangkan panggilan kepada pemilik akun Ida Konveksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/7). Dari hasil penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa Ida Fitri sebagai pemilik akun Ida Konveksi hanya menyebarkan dan bukan sebagai pembuat.

Ida fitri dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini polisi masih memburu orang yang membuat foto penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook.

#PenghinaJokowi #Jokowi #IdaFitri

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan