Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 15/9/2018
Keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi maju menjadi Caleg mengundang kekecewaan sejumlah pihak, mulai dari penyelenggara Pemilu hingga para pegiat anti korupsi.

Komisi Pemilihan Umum juga tidak serta merta menjalankan putusan MA dan akan melakukan uji publik agar tidak ada kekeliruan di kemudian hari.

Kamis lalu dalam rapat pleno, Mahkamah Agung membatalkan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi calon legislatif karena dinilai bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dianjurkan