Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan Dokter Tifa meluncurkan buku berjudul Jokowis White Paper pada Senin (18/8/2025).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, buka suara terkait hal tersebut.

"Menulis buku itu bukan kejahatan, menyampaikan isi buku bukan kejahatan, mempublikasi kesimpulan atau menjual buku itu bukan kejahatan," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2025).

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Protes Pemeriksaan sampai Jam 4 Pagi: Ini Tidak Manusiawi di https://www.kompas.tv/regional/612661/kuasa-hukum-roy-suryo-cs-protes-pemeriksaan-sampai-jam-4-pagi-ini-tidak-manusiawi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612664/full-kuasa-hukum-roy-suryo-cs-angkat-bicara-soal-buku-jokowi-s-white-paper
Transkrip
00:00Jelas ada dua hal yang ingin kami sampaikan. Yang pertama kami ingin merespon terkait pembungkaman kemerdekaan menyampaikan pendapat atas launching buku Jokowi White Paper di Yogyakarta yang dilakukan oleh klien kami, Roy Suryo dan kawan-kawan.
00:17Dan yang kedua kami juga nanti ingin informasikan bahwa hari ini akan dipanggil tiga orang saksi. Satu dari kalangan mama aktivis, satu lagi dari kalangan jurnalis dan satu lagi dari kalangan youtuber.
00:31Nah nanti akan ada rinciannya. Baik yang pertama kami ingin menyampaikan sikap kami berkaitan dengan kasus yang terjadi di Yogyakarta.
00:37Kronologisnya demikian, bahwa minggu 17 Agustus itu sudah ada booking dari klien kami ke Nusantara UC, Universitas Club UGM untuk hari Senin tanggal 18 Agustus jam 14 sampai jam 17.
00:53Dan sudah ditransfer biaya bookingnya.
00:56Selanjutnya pada minggu malam ada info dari pihak UC UGM didatangi UP4 atau PAMDAL UGM dan Polsek Bulak Sumur yang diinterogasi.
01:05Kemudian pada Senin 18 Agustus 2021 pihak UC UGM mengirimkan WA untuk membatalkan booking dan mau mengembalikan uang bookingan.
01:14Lalu ya Panitia sempat memindahkan acara ke Cafe Musya di Jalan Cik Ditiro.
01:19Namun karena sudah banyak orang yang datang ke UC UGM maka Panitia rapat sekaligus sholat dan makan siang di coffee shop UC UGM.
01:27Kemudian jam 14 media-media mainstream sudah datang acara makan siang langsung diubah menjadi acara shop launching ya.
01:38Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Gajah Mada.
01:41Jadi tepat saat pembacaan doa mendadak lampu dan AC dimatikan oleh pihak UC UGM.
01:48Padahal untuk toilet dan yang lainnya masih menyala.
01:52Itu artinya apa?
01:53Ini bukan mati lampu alamiah atau mati listrik.
01:57Tetapi area yang akan digunakan untuk launching itu saja yang kemudian dipadamkan.
02:03Ini benar-benar tindakan brutal ya.
02:06Padahal di sana ada banyak tokoh ya.
02:08Termasuk ada Pak Saididu, Jenderal Tiasno Sudarto, Bung Revli Harun, Dr. Mohamatovi, Pak Agus FDI, dan yang lainnya.
02:18Semua adalah saksi peristiwa mati listrik yang dilakukan kami duga secara sengaja.
02:24Bukan karena insiden.
02:26Selanjutnya bahwa karena Panitia sudah ada wireless dan baterai, jadi acara tetap dilanjutkan meskipun dengan kondisi mati lampu.
02:32Ini mencekam nih, luar biasa nih.
02:34Di era kemerdekaan yang sudah 80 tahun ternyata kemerdekaan berpendapat itu belum merdeka, masih dijajah.
02:42Dan kemudian ada spanduk backdrop yang semestinya digunakan tapi tidak bisa digunakan dan akhirnya acara tetap terselenggara dengan kondisi seadanya.
02:51Kami ingin tegaskan beberapa hal ya.
02:54Yang pertama, acara di Yogyakarta ini, di lingkungan UGM, di UC UGM ini yang kemudian dipindahkan ke beberapa tempat
03:01dan akhirnya terjadi di sebuah cafe ini, adalah konfirmasi adanya pembungkaman kemerdekaan berpendapat,
03:08khususnya berpendapat secara ilmiah dengan menerbitkan buku yang tebalnya lebih dari 500 halaman yang disusun oleh trio RRT.
03:19Siapa dia? Roy Suryo, Rismond, dan Tifauzia Tiasuma.
03:23Ini sekaligus konfirmasi pembungkaman yang kedua setelah dulu buku Jokowi Undercover juga dibungkam.
03:31Jadi kita seluruh rakyat harus bersama-sama melindungi RRT, Roy Suryo, Rismond, dan Tifauzia Tiasuma
03:37agar tidak lagi menjadi korban, kezaliman akibat pembungkaman kemerdekaan konstitusi yakni berpendapat melalui tulisan
03:45dengan kajian-kajian yang ilmiah bisa dipertanggungjawabkan dan kalau ada orang yang keberatan bisa dibantah.
03:51Tetapi sampai hari ini tidak ada satupun bantahan, jangankan buku Jokowi White Paper yang tebalnya lebih dari 500 halaman,
04:00buku Jokowi Undercover karya Bambang Trimulyono yang hanya 240 halaman pun sampai hari ini tidak pernah dibantah.
04:10Artinya kalau tidak dibantah berarti data-data itu dibenarkan.
04:13Tetapi apa yang terjadi? Kita tahu bahwa Bambang Trimulyono dan Gus Dur akhirnya dipenjara dengan dalih mengedarkan kabar bohong.
04:21Dituntut 10 tahun maksimum, difonis 6 tahun, lalu kami mengadakan banding turun menjadi 4 tahun,
04:28dan fasalnya berubah menjadi delik kebencian berdasarkan sara.
04:32Ini adalah konfirmasi adanya pembungkaman dan kami sekali lagi dari tim advokasi anti-kriminalisasi,
04:38akademisi dan aktivis mengecam keras tindakan pembungkaman dan menghimbau agar aparat pendekatku bekerja.
04:47Tetapi kita tahu bahwa hari ini justru persoalan itu tidak hanya ada pada masyarakat,
04:52justru kita duga kuat ada keterlibatan aparat yang justru membackingi tindakan-tindakan yang membungkam ini.
04:57Karena PAMDAL-nya lah, pengaman dalam di UGM tadi, informasinya diinterogasi, dan ada keterlibatan di polsek setempat.
05:06Nah ini Kapolri harus segera mengklarifikasi.
05:09Pak Listio Sigit Prabowo, Anda harus klarifikasi karena ada keterlibatan anggota Anda di tingkat polsek terhadap,
05:16ya tidak terselenggaranya dengan lancar.
05:19Meskipun terselenggara, tapi tidak lancar karena harus berpindah-pindah.
05:22Yang kedua, kami ingin tegaskan bahwa hari ini kami juga memenuhi panggilan dari saksi-saksi ada tiga ya.
05:31Ini juga makin menguatkan karena kalau kluster-kluster sebelumnya yang disasar hanya aktivis dan akademisi.
05:37Kita tahu bahwa Roy Suryo, Tifauzia Tia Suma, dan Rismon Sianipar adalah kluster yang bisa kita katakan mewakili kalangan intelektual akademisi.
05:48Kalau kita sebelumnya tahu ada Rizal Fadilah, ada Rustam Effendi, ada yang lainnya.
05:56Ini juga klusternya adalah aktivis.
05:57Tetapi hari ini kluster media pun juga dipanggil.
06:02Dan ini ancaman ini tidak hanya menimpa yang hari ini dipanggil.
06:06Misalnya Arief Nugroho, juga Sundarto, begitu.
06:10Tapi ini juga bisa menimpa kawan-kawan media, rekan-rekan media.
06:14Karena itu kita harus tegaskan bahwa negara tidak boleh memungkam tugas-tugas jurnalisme.
06:19Sebaliknya negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berepresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun.
06:31Bahwa kalaupun ada yang keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media.
06:37Jangan manggil-manggilin wartawan jadi saksi.
06:40Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi.
06:42Karena besok bisa saja berubah menjadi tersangka.
06:45Kalau mau panggil, panggil saja orang yang bersangkutan.
06:48Dan dalam hal ini, yang bersangkutan terkait dengan penelitian ijazah palsu secara kesatria sudah memenuhi.
06:53Dan akan hadir lagi besok adalah pemeriksaan Pak Roy Suryo, Bung Rizal Fadila, dan Kurnia Triroyani.
07:00Bahkan seorang advokat pun bisa ditarik dalam perkara ini.
07:03Pesan dari kami, kita harus terus menyuarakan masalah ini.
07:06Dan terima kasih rekan-rekan media telah menyuarakan ini dengan liputan ini.
07:10Dan hari ini kami juga akan mendalami pemeriksaannya terkait apa.
07:14Karena satu kesalahan yang sebelumnya terjadi pada pemanggilan sebelumnya,
07:19misalnya kepada mantan Kota KPK, Pak Abraham Samad, ini ternyata repetisi.
07:23Maksudnya adalah,
07:25panggilan saksi itu limitatif dibatasi pada sebuah peristiwa dengan lokus dan tempus tertentu.
07:31Yakni peristiwa di Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2025.
07:36Akan tetapi, kemarin pada peristiwa Pak Abraham Samad,
07:40pemeriksaan justru menanyakan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa sesuai panggilan dari polisi.
07:46Yakni 22 Januari 2025.
07:48Yakni apa?
07:49Peristiwa yang berkaitan dengan sejumlah podcast,
07:52di mana Abraham Samad speak up, mengundang sejumlah narasumber,
07:55di antaranya juga klien kami, yakni Roy Suryo.
07:58Jadi kita ingin menegaskan itu,
08:01dan hari ini kita juga akan memastikan apakah repetisi-repetisi kekeliruan ini akan diulangi terus,
08:07dan ini akan menjadi proseden buruk bagi penegakan hukum.
08:11Kenapa orang akan merasa tidak penting lagi menghadiri suatu panggilan polisi?
08:17Kenapa?
08:18Karena nanti di sana juga ditanyanya lain-lain,
08:20walaupun panggilannya sudah ada batasan lokus dan tempus,
08:23ternyata pertanyaannya melebar kemana-mana.
08:24Padahal dalam hukum itu tidak boleh kita melakukan ekstensifikasi persoalan kemana-mana,
08:29sehingga semua bisa dijaring, bisa ditangkap, bisa dipersoalkan.
08:32Tidak boleh.
08:33Harus ada asas kepastian hukum, keadilan.
08:36Dengan cara apa?
08:37Rulenya harus diikuti.
08:38Tidak boleh.
08:39Harta sedalih ingin memeriksa orang,
08:42lalu peristiwanya diambil peristiwa lain,
08:44lalu dalam materinya memeriksa peristiwa yang lain yang tidak ada kaitannya dengan surat panggilan.
08:49Itu keterangan dari kami.
08:51Dan hari ini ada tiga ya.
08:53Yang pertama nanti ada Pak Sunarto.
08:56Ini sudah panggilan kedua, nanti dijelaskan oleh lawyernya.
08:58Kedua ada Bung Arief Widodo.
09:00Ketiga ada Bu Meri, Arief Nugroho.
09:03Yang pertama saya ingin keterangan dari Bang Bahar.
09:06Selaku kuasa hukum Pak Sunarto yang akan menampingi.
09:09Ini semua kita kuasa hukum,
09:10tapi PIC-nya Bang Bahar Ruzaman untuk Pak Sunarto.
09:13Silakan.
09:13Oke, terima kasih media semuanya ya.
09:15Seperti kita ketahui beberapa waktu yang lalu,
09:20klien kita Pak Sunarto sudah dipanggil.
09:22Nah ini, cuman kita waktu itu kita minta penundaan.
09:25Ini hari kita datang untuk memenuhi panggilan Polda.
09:28Karena memang beliau ini adalah YouTuber.
09:33Dan juga anggota daripada PES, anggota jurnalis,
09:36sama seperti kalian semua.
09:38Jadi, pertanyaan mungkin yang akan disampaikan
09:41mungkin terkait dengan peristiwa tanggal 22 Januari.
09:44Tapi perlu kami sampaikan bahwa
09:46kedatangan dia ke Polda hari ini adalah
09:49untuk memenuhi sebagai rakyat yang tahan hukum.
09:53Padahal dia tahu.
09:55Dia sebagai jurnalis, setiap ada berita dia akan kejar itu berita.
09:58Dan tugasnya apa?
10:00Untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat.
10:02Nah, apakah itu bermasalah?
10:04Mungkin yang menurut dia ya tidak.
10:05Karena dia sebagai jurnalis.
10:07Nah, itu saja yang mungkin saya sampaikan.
10:11Kalau seandainya dinyatakan bersalah,
10:13ya kita tahu salahnya di mana.
10:14Nah, sama seperti kalian, jurnalis.
10:16Kalau dinyatakan salah, ya kita biung juga.
10:18Salahnya di mana.
10:19Mudah-mudahan dari sini pihak kepolisian juga
10:21akan memahami tentang Undang-Undang No. 40 tahun 1999
10:25dan kesepakatan bersama antara
10:29kepolisian publik Indonesia dengan para YouTuber dan jurnalis.
10:32Jadi, mungkin kalau itu sudah diketahui
10:36mungkin ada pertimbangan lain
10:38untuk hal-hal yang kita bisa terima dengan baik.
10:41Demikian.
10:42Baik, selanjutnya.
10:43Silakan, Bang Kapur.
10:44Ini kuasa hukum PIC-nya untuk Arief Nugroho.
10:47Ya, jadi teman-teman media,
10:48hari ini salah satu teman wartawan
10:51atas nama Arief Nugroho itu
10:52akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya ya.
10:55Bukan akan, sudah dipanggil.
10:56Eh, sudah dipanggil.
10:56Mohon maaf, memenuhi panggilan.
10:58Hari ini kita memenuhi panggilan Mugroho Metro Jaya.
11:01Dan saksi ini
11:02latar belakangnya adalah seorang jurnalis.
11:06Kami hari ini masih bertanya-tanya begitu ya.
11:08Apa relevansi perkara peristiwa yang diduga pidana
11:12dengan peran seorang wartawan?
11:15Karena berdasarkan Undang-Undang 40 tahun 1999
11:17tugas seorang jurnalis itu kan hanya mengumpulkan,
11:22menghimpun, mengolah,
11:23dan menyampaikan informasi itu kepada publik gitu.
11:26Tidak punya peran dalam konteks dugaan terjadinya tindak pidana.
11:30Itu satu hal.
11:32Hal yang kedua,
11:33kami melihat ini ada perluasan
11:36yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
11:38dalam rangka melakukan pembungkaman
11:40terhadap kebebasan berpendapat.
11:43Apalagi kemarin,
11:45teman-teman kami dari Rui Suryo CS
11:48itu juga kemarin dilakukan dalam tanda petik intimidasi.
11:51secara kasat mata terhadap kebebasan mereka
11:56dalam menyampaikan informasi terkait dengan buku Jokowi White Paper
12:02yang sudah mereka rilis kemarin.
12:06Dan buku tersebut mereka persembahkan kepada bangsa ini
12:09dalam rangka dirgahayu kemerdekaan Indonesia yang ke-80 tahun.
12:13Jadi ini ada kesan yang sangat terang-benderang
12:18bahwa Polda Metro Jaya,
12:21kemudian pihak-pihak terkait lainnya,
12:23baik itu juga termasuk UGM,
12:25sekarang justru sedang melakukan dugaan
12:28upaya membungkam kebebasan pers,
12:31kebebasan berpendapat,
12:32kebebasan menyampaikan informasi ilmiah kepada masyarakat,
12:35padahal negara kita ini adalah negara demokrasi
12:37yang menjamin kebebasan warga negara
12:40untuk menyampaikan pendapatnya di muka publik.
12:43Itu dua hal.
12:44Hal yang ketiga,
12:46kami masih memberikan konsen terhadap kasusnya Silvester Matutina.
12:52Besok saudara Silvester akan menghadiri
12:54sidang permohonan peninjauan kembali atau PK
12:59di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
13:01Saya kira ini momentum yang sangat baik
13:04kepada pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan
13:06untuk dalam tanda petik
13:08memburu saudara Silvester
13:11karena besok ini pasti beliau hadir
13:13di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
13:15Kenapa?
13:17Karena berdasarkan pasal 265 KUHAB
13:20ayat 2
13:21dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2012
13:25tentang permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana
13:30pemohon PK wajib hadir.
13:33Dan besok saudara Silvester pasti hadir.
13:38Karena kalau besok tidak hadir,
13:40berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti
13:42oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.
13:45Nah di kesempatan besok itulah
13:46kami kuasa hukum dari Roy Suryo CS
13:50yang sudah mengirimkan surat kepada
13:52Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
13:55Sebelum satu hari sebelum kemerdekaan
13:57kami sudah mengirimkan tiga surat
13:59kepada Pejabat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
14:02yaitu Bapak Este Burhanuddin
14:05selaku Jaksa Agung Republik Indonesia
14:07kemudian kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
14:10dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
14:13Itu sudah kami kirimkan tiga surat itu
14:15kepada pihak-pihak yang punya otoritas.
14:17Karena proses peradilan terhadap perkara Silvester Matutina
14:21itu sudah selesai, sudah case close, tinggal eksekusi.
14:26Kalau termulnya mengatakan bahwa ini kan PK
14:29harusnya jangan dieksekusi dulu
14:32itu justru argumentasi yang melanggar hukum
14:35dan cacat yuridis.
14:37Karena berdasarkan pasal 268 KUHAP
14:39permohonan PK tidak menunda proses eksekusi
14:44tidak meniadakan proses eksekusi
14:47dan kejaksaan dalam hal ini adalah
14:50Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
14:51tidak perlu dulu menunggu putusan PK
14:54karena biasanya berdasarkan praktek yang ada
14:57biasanya terpidana itu mengajukan PK dari dalam lapas
15:00loh ini orang mengajukan PK di luar
15:02ini praktek sistem peradilan pidana seperti apa
15:05kami mempertanyakan integritas
15:07dari kejaksaan
15:10karena ini bukan lagi perkara hukum
15:12ini bukan tentang yuridis
15:14ini bukan tentang aspek legalitas
15:17tapi ini tentang marwah
15:22ini tentang moralitas
15:24dari aparat penegah hukum yang hari ini kami bertanyakan
15:26jadi besok menurut kami
15:29itulah momentum terbaik
15:31bagi kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
15:34untuk mengeksekusi saudara Sivestar
15:36karena berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh
15:39Kapus Penkum Kejagung
15:40Kak Jari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi
15:45kalau suratnya eksekusi berarti adalah surat perintah
15:50yang dikeluarkan oleh Kak Jari dalam bentuk P48
15:53jadi tidak perlu lagi jaksa menunggu P48 baru
15:57karena P48 nya sudah ada
15:59jadi besok ini
16:01mohon kepada Pak Jaksa Agung
16:03kepada Pak Jamwas
16:04kepada Pak Jambin
16:05segera perintahkan
16:07Kak Jari Jakarta Selatan
16:08untuk melakukan penangkapan
16:10di lokasi pengadilan negeri Jakarta Selatan
16:11terhadap saudara Sivestar
16:13tidak ada lagi persoalan yuridis dalam perkara ini
16:15kalau Jaksa Agung
16:17mau meneguhkan kembali
16:20wibawa kejaksaan yang hari ini
16:21diapresiasi oleh publik
16:22karena berhasil menangkap
16:24para koruptor
16:25berhasil mengamankan
16:27uang hampir triliunan rupiah
16:29berhasil menangkap
16:31hakim agung
16:32berhasil menangkap
16:33hakim di pengadilan negeri
16:35ya di Surabaya
16:36ada seorang mantan pejabat mahkamah agung
16:38yang disita dan digeladak uangnya hampir 1 triliun
16:40besok ini
16:42kejaksaan jangan kalah dari saudara Sivestar
16:44tegakkan hukum
16:46meskipun dunia harus runtuh
16:47mungkin itu
16:48bangku sendiri dari saya
16:49karena ada yang mau ditambahkan
16:50mungkin dari Ibu Meri
16:51ada yang ingin disampaikan sebelum pemeriksaan
16:53silahkan
16:54baik
16:56Bismillahirrahmanirrahim
16:57Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
16:59Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
17:00kami mewakili
17:02sebenarnya kami ini kan hanya
17:03membersamai para aktivis
17:06yang selalu menyuarakan
17:10tentang kondisi ijazah Bapak Jokowi
17:12kalau kita sebut asli salah
17:14sebut palsu salah
17:15jadi ini kondisi
17:16kami sebagai emak-emak
17:18yang hari ini ikut terseret
17:20merasakan bahwa hal ini
17:22sebenarnya sangat-sangat simpel untuk penyelesaiannya
17:25tapi memang sengaja untuk diperlama
17:27kemudian diperbanyak lagi klaster yang dipanggil
17:30saya gak ngerti tujuannya apa
17:32yang jelas Indonesia sudah gaduh gara-gara kasus ini
17:34semalam kemarin itu sudah ada launching buku
17:38launching buku white paper Jokowi
17:40jadi ini mirip dengan Jokowi undercover
17:43kenapa hal-hal yang seperti ini
17:46apa namanya dibiarkan
17:48padahal harusnya kan sebelum buku ini pun ada
17:51sudah bisa langsung di case close
17:53oh ini dong ijazahnya sudah oke
17:55karena kami yakin juga
17:57para penggiat atau para aktivis
17:59yang sedang apa namanya
18:01membongkar
18:02itu sorry itu pendidikan
18:04membongkar ijazah Bapak Jokowi ini
18:07mereka pun akan meyakini
18:08kalau memang ijazah Bapak Jokowi itu diperlihatkan
18:10dan asli ya case close
18:11betul gak Pak?
18:12betul sekali
18:13gak perlu berpanjang-panjang
18:14jadi kalau bisa
18:15hormati azazi manusia
18:18kami
18:19mak-mak yang harusnya tidak disini
18:21tidak harus berada di dalam
18:23ruang
18:24kepolisian
18:25bukan kami tidak bersedia
18:27kami bersedia
18:28kami warga negara Indonesia
18:30tapi sebaiknya
18:31Anda misalkan masalah dari sisi Anda dulu
18:34jangan sampai
18:36di lingkungan Anda
18:38di tim-tim Anda
18:39yang selalu berkuar-kuar
18:40tapi substansinya selalu
18:42tidak kena
18:43selalu ijazah tidak diperlihatkan
18:45apa gunanya itu?
18:47itu kayak banci itu Bang
18:48terima kasih
18:49Assalamualaikum Wr. Wb
18:50terima kasih ya
18:52kalau ada pertanyaan
18:53kalau enggak kita close
18:54ada?
18:55ya
18:56white paper
18:58itu soal
19:00soal kajian-kajian
19:01dilakukan oleh
19:02trio RRD ya
19:04Roy, Rizmon, dan Tifa
19:06isinya penelitian mereka
19:08berkaitan dengan
19:09ijazah sodara Joko Widodo
19:10juga dokumen skripsi sodara Joko Widodo
19:13yang kesimpulannya berbeda
19:14dengan apa yang diumumkan oleh
19:16Baris Kim Mampes Polri
19:17kalau Baris Kim kan mengumumkan
19:18identik
19:18tapi penelitian Rizmon Sianipar
19:20justru dengan sejumlah
19:21pembanding ya
19:23ijazah itu
19:24tidak identik
19:25dan ditemukan banyak masalah
19:27yang kemudian diambil kesimpulan
19:28ini barang bermasalah
19:29ada juga latar belakangnya
19:31di awal tentang apa sih yang melatar belakangi
19:34penelitian itu dilakukan
19:35juga tinjauan-tinjauan
19:36sejumlah peristiwa sejarah
19:38berkaitan dengan
19:39apa yang dilakukan oleh
19:40Rizmon Sianipar
19:41sebagai seorang
19:42digital forensik ya
19:43ahli digital forensik
19:44yang di beberapa kasus
19:46itu banyak ditemukan ya
19:47dokumen-dokumen yang analog itu
19:50justru bisa dibuktikan palsu itu
19:51dengan
19:52kekuatan teknologi forensik digital
19:55jadi yang analog dulu
19:56dipotu secara digital
19:57kemudian dianalisis secara forensik
19:59baru ketahuan
19:59fontnya
20:00ya rata kanan sampingnya
20:02ya kemudian
20:03kalau kita bicara jenis kereta
20:05tapi ini tidak langsung masuk jenis kereta
20:06karena sampai hari ini
20:07problemnya adalah
20:08ijazah itu sendiri
20:09tidak pernah dijadikan
20:10bahan yang bisa dikaji oleh semua orang
20:13dan kita perlu tegaskan
20:15apa yang dijadikan bahan
20:16oleh Rizmon, Roy, dan yang lain itu
20:19bukan kemudian dianggap sekender ya
20:21apalagi
20:22mengutip pinggir jalan
20:23tidak
20:23pertama
20:24kalau berkaitan dengan skripsi
20:26skripsi itu primer
20:27langsung diperoleh dari UGM
20:28melalui warek
20:29ya Bu Wending
20:30dan diterima langsung oleh
20:31Roy Suryo dan Rizmon
20:33juga Dr. Tifa
20:34dan dipotu langsung
20:36artinya ini sumbernya sumber
20:37dari tangan pertama
20:38UGM
20:38primer
20:39ya
20:40yang kedua
20:41berkaitan dengan ijazah sederhana Jokowi Dodo
20:42itu sumbernya dulu adalah
20:44dari otoritas lembaga berpenang
20:45apa KPU
20:46ada dari KPU di Solo
20:48ada KPU Jakarta
20:49dan KPU di Jakarta
20:51dan KPU
20:51KPU Pusat
20:54karena dulu kan
20:55yang banyak beredar itu
20:56awalnya kan
20:57dari buku Jokowi Undercover
20:58yang dibuat oleh
21:00Bambang Tri Mulyono
21:01dan kebetulan
21:02Bambang Tri itu
21:03juga klien saya
21:04dia menceritakan bahwa
21:05sumber-sumber data itu
21:06dia download
21:07dari
21:07situs resmi KPU
21:09dan KPU memang mengupload
21:11seluruh syarat
21:12ya
21:12kelengkapan dari capres-capres
21:14sehingga seluruh masyarakat
21:15bisa mengakses
21:16artinya
21:16ini resmi
21:17dari Saudara Jokowi Dodo
21:18kenapa hari ini
21:19Saudara Jokowi Dodo
21:20tidak mau menunjukkan
21:21aslinya
21:21kalau memang
21:22dia dulu sudah
21:23ya mengirimkan
21:24untuk syarat
21:25pencapresan
21:26begitu
21:26jadi sekali lagi
21:27bagi publik yang ingin tahu
21:29argumentasi dari
21:30Roy Suryo
21:31Rizmon Siani Pardhan
21:32Tifa Uziatia Sumat
21:34berkaitan dengan
21:34polemik ijazah palsu
21:35Saudara Jokowi Dodo
21:37silahkan
21:38ya mengakses
21:38tapi kata
21:39klien kami
21:40harus pre-order
21:42karena tidak punya
21:43anggaran untuk mencetak dulu
21:44jadi pre-order
21:45nanti akan dicetakkan
21:46harga saya kurang tahu
21:48nanti bisa diinformasikan
21:49lebih lanjut
21:49yang jelas tebalnya
21:50lebih dari
21:51500 halaman
21:53podon sampai
21:54700an
21:55tapi yang jelas
21:55lebih dari
21:56500 halaman
21:57begitu
21:57itu kenapa UGM sih bang?
21:58kenapa harus UGM bang
21:59yang di tempatnya bang?
22:01ya karena latarnya
22:02adalah tiga orang ini ya
22:03trio RRT itu
22:05adalah alumni UGM
22:06dan mereka punya motif
22:08ingin mengembalikan
22:09marwah kampus mereka
22:10agar tidak lagi
22:11tercoreng
22:12karena
22:12ada dugaan
22:14salah satu
22:14alumninya
22:15bermasalah
22:16dan ini
22:17akhirnya kan
22:18akan menjadi
22:19seperti pempatah lama ya
22:20tinta setitik
22:21rusak
22:22air susu
22:23sebelanga
22:24Jokowi yang setitik
22:26rusak
22:26alumni UGM
22:27seluruhnya
22:28nah gak mau kan
22:29kalau begitu ya kan
22:30seluruhnya dong
22:30bukan UGM
22:31ada lagi?
22:32tadi kan disebut
22:35ada dugaan
22:35dugaan
22:36oknum
22:36anggota
22:37polisian gitu
22:38yang terlibat
22:38dalam upaya
22:39pembungkaman ini
22:40nah
22:40ada upaya hukum
22:43dari
22:43Bang
22:44Resurio CS
22:45gitu
22:45untuk ngelaporkan
22:46ke propam
22:46misalkan
22:47ya yang jelas
22:48yang pertama
22:48kami sudah
22:49hibau kepada
22:50Pak Kapolwi
22:50Pak Listrosi
22:51Prabowo
22:51agar benar-benar
22:52presisi
22:53ya dimaksud
22:53presisi itu
22:54jangan salah
22:55orang sedang
22:55menjalankan
22:56kemerdekaan
22:57berpendapat
22:57lalu dianggap
22:58itu kejahatan
22:59sehingga perlu
23:00dibungkam
23:00agar tidak menjadi penjahat
23:02tidak
23:02jadi menulis buku itu
23:04bukan kejahatan
23:04menyampaikan isi buku
23:06juga bukan kejahatan
23:07bahkan mempublikasi
23:09kesimpulan dari buku itu
23:10termasuk menjual buku itu
23:11juga bukan kejahatan
23:12acara kemarin itu kan
23:13berkaitan dengan buku
23:14bukan berkaitan dengan
23:16misalnya
23:16ya korupsi
23:18ya mau korupsi
23:19mau membunuh
23:19mau memperkosa
23:20mau mencuri
23:21tidak
23:21itu berkaitan dengan
23:22launching buku
23:23yang diberi judul oleh
23:24trio RRT itu
23:25dengan judul apa
23:26oh itu bedah bukunya ya
23:28launching besarnya
23:28nanti tanggal 27 ya
23:30kalau gak salah ya
23:30tanggal 27 launching besarnya
23:31itu pralaunching besarnya lah
23:33soft launching ya
23:35soft launching betul
23:36itu isinya semuanya
23:37adalah kajian-kajian
23:38dan kalau ada
23:39dokumen lain
23:40yang bisa untuk membantah
23:41silahkan
23:42kalau ada penulis lain
23:43mau menulis silahkan
23:44kalau ada peneliti lain
23:45yang ahli-ahli apapun lah
23:47silahkan
23:48jadi ya argumen
23:49dibalas argumen
23:50buku dilawan buku
23:51bukan buku
23:52dilawan dengan penjara
23:54ya
23:54begitu
23:54lagi bang ini
23:56tiga-tiga saksi datang ya bang
23:57Pak Arief tadi
23:58oh iya
23:59datang untuk hari ini
24:00ini salah satunya
24:00Bu Meri
24:01Arief Nugoroho itu
24:02satu lagi Pak Sunarto
24:04nah iya
24:05itu
24:05tadi juga
24:06mau nge-sistemen dulu
24:07Arief Nugoroho
24:08karena tadi kan belum di media ini
24:09terima kasih
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan