Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 16/5/2017
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan selain blue notice, penyidik juga bisa mengirimkan red notice, yang memiliki kewenangan untuk menjemput paksa seseorang yang kabur dari proses hukum.

Dianjurkan