Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
Skandal Penyadapan Presiden Memanas! Irjen SU Resmi Tersangka Baru Kasus Pengintaian Ilegal

Bareskrim Polri resmi menetapkan perwira tinggi berinisial Irjen Pol SU sebagai tersangka baru dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka baru ini menambah total tersangka dalam perkara pengintaian tersebut menjadi empat orang. Berdasarkan keterangan resmi Ditpidsiber Bareskrim pada Kamis (5/11/2026), Irjen SU berperan penting memberi izin operasional penyadapan hingga menyetujui perintah penghapusan berkas file hasil pengintaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Irjen SU karena kondisi fisiknya yang sedang sakit pascastrok. Simak ulasan selengkapnya mengenai perkembangan penetapan tersangka baru kasus penyadapan presiden dalam video berikut.

#IrjenSUResmiTersangkaPenyadapanPresiden #SkandalPenyadapanPrabowoSubianto

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua.
00:04Salam polisi, polisi bersama masyarakat.
00:08Pada kesempatan malam hari ini,
00:13kami, Penyidik Direkturat Tindak-Tindak Siber Baris Kim Polri,
00:17akan menyampaikan perkembangan penyidikan
00:22terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU
00:27yang sebelumnya masih berstatus saksi
00:32berdasarkan hasil gelar perkara.
00:36Maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU
00:39telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
00:44Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina
00:48dari MC Baris Kim Polri
00:50di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kabakmon
00:56ataupun kabakmonitoring Baris Kim
01:00dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
01:06Sampai dengan saat ini,
01:10kabakmon yaitu tersangka EH dan AS
01:14jika akan melaksakan provisioning ataupun penyadapan
01:19harus mendapat izin dari saudara SU.
01:22Pada awal Oktober 2026,
01:27tersangka AS meminta izin untuk melakukan pengapusan
01:31hasil penyadapan kepada SU
01:34dan tersangka SU mengaksesi melakukan pengapusan
01:39terhadap file hasil penyadapan selama ini.
01:43Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian
01:46bahwa sampai saat ini jumlah tersangka
01:50dalam perkara ini sebanyak 4 orang
01:53tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob.
01:59Untuk tersangka SU saat ini
02:02belum bisa kita lakukan penahanan
02:04karena dalam kondisi sakit paska struk.
02:10Jumlah saksi yang sudah kami periksa
02:13sebanyak 13
02:15dan ahli sebanyak 5 orang
02:17terdiri dari ahli ITE 3 orang
02:20dan ahli pidana 2 orang.
02:25Terhadap persangka SU
02:27dikenakan pasal 332 ayat 1
02:31dan atau
02:32ayat 2
02:33ilegal akses ancaman pidana
02:356 tahun
02:37dan pasal 258
02:40ayat 1
02:41undang-undang nomor 1 tahun 2023
02:43tentang KUHP
02:45dengan ancaman pidana
02:4710 tahun penjara
02:48dan pasal 32
02:50ayat 1
02:52undang-undang ITE
02:53pengapusan sistem elektronik
02:55pengapusan sistem informasi elektronik
02:58dengan ancaman pidana
03:008 tahun
03:01dan junto pasal 20
03:03huruf C
03:04KUHP.
03:07Pada kesempatan ini
03:08kami juga menyampaikan
03:10kepada masyarakat
03:12bahwa di media sosial
03:13banyak beredar informasi
03:15yang belum tentu benar.
03:17Maka
03:18kami menghimbau kepada masyarakat
03:19untuk
03:20tidak mudah
03:22percaya terhadap informasi
03:24yang belum tentu benar
03:27informasinya.
03:28Demikian yang perlu kami sampaikan
03:30mudah-mudahan
03:33informasi
03:33perkembangan penyidikan
03:35yang kami sampaikan
03:36bisa
03:37memberikan
03:39manfaat
03:40buat kita semua.
03:40Terima kasih.
03:41Terima kasih.
03:42Terima kasih.
03:44Terima kasih.
03:48Terima kasih.
03:49Terima kasih.
03:50Terima kasih.
03:50Terima kasih.
03:50Terima kasih.

Dianjurkan