00:00Tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar.
00:31Tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar.
00:48Terima kasih.
01:07Pertanyaan dan sehubungan dengan apakah tindakan yang ilegal sebagai sebuah tindakan makar atau bagaimana?
01:16Kemarin kami sudah menjelaskan bahwa sampai kekembangannya kemarin sore saat Baris Krim mengadakan jumlah pers dan saya juga mengadakan jumlah
01:26pers sesudahnya.
01:27Itu pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal KUP terkait dengan penjadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik di dalam bidang
01:39-bidang itih.
01:41Belum menggunakan pasal-pasal lain termasuk pasal-pasal yang terkait dengan makar di dalam KUP.
01:48Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kamu mengatakan hubungan, maka itu ada yang menyimpulkan seperti itu.
01:56Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi
02:05elektronik.
02:06Dari perkembangan penyelidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarahkan tindakan
02:25makam.
02:26Seperti yang disebutkan di dalam pasal 191-193 KUP, dan sekarang sedang dilakukan perdalaman terus-menerus.
02:38Jadi ketika dilakukan pembezaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka, ada dua alam bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak
02:49pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.
02:53Nah, sehingga mulai dikembangkan, sehingga akan ketahuan ini positifnya berapa perhatikan penyadapan, kemana tujuan dari penyadapan itu,
03:05dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti itu di dalam pasal
03:15193 dari titang kundang-kundang bidana nasional.
03:21Untuk jelasnya, saya bisa membacakan kepada saudara semua, pasal 191 kuhab untuk bunyi, setiap orang,
03:32saya membacakan pasal 191 dari kitab kundang-kundang bidana nasional, atau kundang-kundang nomor 1 tahun 2003,
03:43setiap orang yang melakukan makar dalam maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden dan atau wakil presiden,
03:55atau menjadikan presiden dan atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati,
04:02pidana penjara sumber hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
04:07Jadi, ini rumusan dari dalam pasal 191 dari KUHB nasional yang baru-baru.
04:21Itu memang mulai mengarah ke sana, walaupun tentu ini masih dalam proses, dalam bispek publik,
04:29dapat mengetahui bahwa ada indikasi ke arah makar, ya kalau dikatakan membunuh, sehatis tidak,
04:36tapi mengarah kepada sentuh kinginan untuk melumpuhkan,
04:41karena sikap presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,
04:46itu yang sedang didalami oleh para penjara-penjara.
05:13Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:18Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga!