- 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menegaskan bahwa gugatan administratif terhadap surat keterangan harus dipisahkan dari persoalan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wapres.
Baca Juga Pakar Hukum Sebut Putusan MA dan MK Gugurkan Status Wapres Gibran: Tiket Pendaftaran Tidak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/699103/pakar-hukum-sebut-putusan-ma-dan-mk-gugurkan-status-wapres-gibran-tiket-pendaftaran-tidak-sah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699124/full-beda-pandangan-mardiansyah-semar-dan-herdiansyah-hamzah-soal-suket-ijazah-gibran-sapa-pagi
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menegaskan bahwa gugatan administratif terhadap surat keterangan harus dipisahkan dari persoalan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wapres.
Baca Juga Pakar Hukum Sebut Putusan MA dan MK Gugurkan Status Wapres Gibran: Tiket Pendaftaran Tidak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/699103/pakar-hukum-sebut-putusan-ma-dan-mk-gugurkan-status-wapres-gibran-tiket-pendaftaran-tidak-sah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699124/full-beda-pandangan-mardiansyah-semar-dan-herdiansyah-hamzah-soal-suket-ijazah-gibran-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran
00:06untuk pencalonan wakil presiden pada pemilu 2024.
00:10MA menyatakan, surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
00:15Lalu apakah penerbitan dan pembuatan suket ijazah Gibran diproses secara pidana?
00:20Kita ulas bersama Ketum Rampai Nusantara, Mardian Syah Semar,
00:24dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mula Warman, Herdian Syah Hamzah.
00:28Selamat pagi semuanya.
00:30Selamat pagi, Mbak.
00:31Saya ke Mas Hardian Syah dulu ya.
00:33Mas Hardian Syah sebenarnya ketika disebutkan dalam amar putusan tidak sah dan batal demi hukum,
00:38ini apakah bisa ditafsirkan otomatis kemudian posisi Mas Gibran sebagai wapras sudah tidak relevan lagi?
00:45Ya, cara membaca putusan Mahkamah Agung begini.
00:48Kendati pun kita belum mendapat selinan putusannya begitu ya.
00:51Yang pertama, apa yang dimohonkan di dalam petitut yang diajukan oleh Subhan Palal itu,
00:56kan ada tiga poin pentingnya.
00:58Satu, menerima gugatan para penggugat dalam hal ini Subhan Palal begitu.
01:02Kedua, menyatakan tidak sah atau batal surat keterangan itu.
01:05Dan yang ketiga, meminta kepada para tergugat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
01:09untuk mencabut surat keterangan itu.
01:12Nah, makna tidak sah itu apa sih sebenarnya?
01:14Saya kira sudah cukup jelas.
01:16Kalau kita merujuk pada Undang-Undang 30 2014 tentang administrasi pemerintahan,
01:21yang dimaksud tidak sah itu dianggap tidak pernah ada atau kembali pada keadaan semula
01:26sebelum surat ketetapan pejabat tetawasan agar itu dikeluarkan.
01:31Bahkan akibat hukumnya pun bisa dianggap tidak pernah ada.
01:34Jadi, kalau kita merujuk makna tidak sah itu sebenarnya itu berlaku secara retroaktif.
01:38Artinya, syarat pencalonan Gibran Rakebubing Raka pada saat proses pemilu 2024 kemarin
01:47itu berarti tidak memiliki kedudukan hukum.
01:49Artinya, posisi Gibran Rakebubing Raka sebagai wakil presiden itu otomatis gugur pada akhirnya.
01:54Dan saat ini artinya posisi Mas Gibran sebagai wapres sudah gugur kalau dibaca dari putusan MA?
02:00Ya, kalau kita merujuk pada ketentuan tadi, makna tidak sah itu sama sekarang tidak punya dasar hukum lagi.
02:05Artinya, sekarang sebenarnya secara eksplisit ya kita tidak punya wakil presiden sebenarnya
02:10kalau merujuk pada putusan mahkamah agung.
02:13Nah, pilihannya kemudian sebenarnya ada dua.
02:15Satu, kalau kemudian Gibran sebagai wakil presiden masih punya rasa malu
02:20sebenarnya ya menyatakan diri saja secara sukarela untuk mundur sebagai wakil presiden.
02:25Kalau kita analogikan begini, orang yang membangun rumah tetapi tidak memiliki izin
02:30atau menggunakan surat keterangan yang diduga tidak punya legalitas secara hukum
02:34ya kan pilihannya cuma dua.
02:36Bongkar sendiri atau dibongkar paksa.
02:38Dalam konteks ini kemudian, kalau kemudian Gibran tidak mundur secara sukarela sebagai wakil presiden
02:43maka fungsi politik yang mesti diaktifkan dalam hal ini
02:46teman-teman di DPR sebenarnya, partai-partai politik
02:49itu harusnya sudah mengaktifkan fungsi impeachment
02:52sebagaimana mandatori di dalam undang-undang.
02:55Dan itu yang sebenarnya kita tunggu pada akhirnya.
02:57Oke, kalau Bung Semar dalam ammar putusan dibilang sukarela tidak sah dan batal demi hukum
03:01kalau daerah lawan mencermatinya gimana?
03:04Iya, saya rasa Mas Herdiansa ini backgroundnya aja tuh
03:08buku-buku yang banyak tapi kurang baca buku, otaknya agak kosong gitu.
03:12Karena membacanya kan nggak begitu.
03:15Ini gugatan administratif, itu satu.
03:18Terpisah dengan persoalan jabatan Mas Gibran sebagai wakil presiden.
03:21Jadi kalau menyimpulkan bahwa Mas Gibran sudah tidak memiliki keapsan dan lain sebagainya
03:27baca lagi bukunya yang di belakang itu Mas.
03:30Jadi nggak gitu caranya.
03:31Jadi begini, ini terpisah antara Mas Gibran sebagai wakil pres
03:37dan ada gugatan terkait dengan suket.
03:39Suket itu, surat terang itu, mau dirobek, mau dimusnahkan aja nggak ada gunanya juga.
03:45Nggak ada masalah itu.
03:46Karena memang sudah dirindungi dengan PKPU.
03:49Jadi perdebatan PKPU udah panjang lebar itu.
03:52Karena memang orang-orang yang sekolah di luar negeri seringkali bermasalah.
03:56Makanya PKPU 2023 akhirnya dikeluarkan untuk melindungi hak warga negara
04:01yang memang ingin mencalonkan dan lain sebagainya.
04:04Itu satu.
04:05Yang kedua, ketika memang ini dipersalahkannya ke Mas Gibran, nggak aflar juga.
04:09Kayak Mas Herdiansa ini ketika mau mencalonkan diri sebagai pejabat publik,
04:14mendaftarkan diri ke Panitia, atau ke penyelenggara pemilu dan lain sebagainya,
04:18lalu menyampaikan ini persyaratan yang ingin saya penuhi.
04:22Dicek, diterima, dan dinyatakan bahwa itu lengkap.
04:25Itu salah Mas, kan bukan.
04:27Salah Mas Gibran, kan bukan.
04:29Tapi ketika bahwa itu dinyatakan bahwa ini bukan yang ini, Mas Gibran suratnya,
04:33tapi yang kita butuhkan surat A, oh ini ada.
04:35Karena Mas Gibran kan lengkap suratnya.
04:37Artinya Mas Gibran nggak tahu sama sekali juga soal penerbitan suket ini?
04:40Kan bukan Mas Gibran yang menentukan surat keterangan itu memang memenuhi prasarat untuk mencalonkan dirinya.
04:46Atau tidak, Panitia, Penyelenggara, KPU, Dik Dasmer,
04:51kenapa jadi Mas Gibran yang dikejar-kejar kesalahannya?
04:54Salah, makanya banyak baca buku itu.
04:56Tapi Bu Sumer, ini kan berarti sudah ada putusan dari dua mahkamah yang menyebutkan,
05:00oke kalau dari MK bilang tidak ditemukan bukti ijazahnya,
05:03kalau dari MA tadi suketnya,
05:05tapi maksudnya Mas Gibran juga sebagai seorang pejabat,
05:07akan ada pertanggung jawaban secara etik atau moral juga nggak menjelaskan ini semua?
05:10Tapi sekarang bisa nggak kita katakan bahwa ini juga ada juga dugaan pelanggaran etik dan secara moral
05:18ketika putusan MA itu berkas itu diserahkan tanggal 30 Oktober 2026, hari Jumat kemarin,
05:27hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara dugatan ini juga tanggal 30 Oktober 2026, hari Jumat kemarin,
05:34keputusannya juga hari itu juga, tanggal 30 Oktober 2026, hari Jumat.
05:39Emang ini seperti apa ya, paket Sunday?
05:42Jangan-jangan nanti emang ada juga soal drive-thru lagi.
05:44Berarti janggal menurut Anda?
05:46Ya janggal dong, kan begini mbak,
05:48gugatan apapun itu,
05:50itu pasti hakim akan mempelajarinya,
05:53akan menelak,
05:54menimbang,
05:55baru memutuskan.
05:56Sekarang semua orang mencari,
05:58tadi mas Erdian saya juga belum melihat putusannya seperti apa isinya.
06:01Karena naskahnya aja emang nggak siap,
06:03jadi cuma di-upload putusannya,
06:06sedangkan naskah dan SB nggak siap.
06:09Jadi kalau mbak Cindy tanya,
06:11apakah ini MK, MA,
06:14itu tidak semakin memperlihatkan bahwa ini ada ketersinggungan soal moral dan lain sebagainya.
06:20Justru saya melihatnya begini,
06:22operasi politik yang disampaikan Pak Jokowi semakin menguatkan itu.
06:26Ketika putusan MA,
06:28itu dilakukan Sunday,
06:30hari itu juga.
06:31Ada apa ini?
06:33Nah berarti operasi politik.
06:34Nah kalau operasi politik,
06:35saran saya begini,
06:36kalau dianggap ada dugaan pelanggaran,
06:39instansi yang memang dianggap melakukan pelanggaran,
06:42silahkan diperiksa.
06:43Oke kalau gitu.
06:44Oke Mas Erdian saya,
06:45tapi bisa nggak sih sebenarnya putusan MK ini ditindak lanjuti
06:47hanya dengan melokalisasi sampai ke,
06:50Kementerian Pendidikan Dasar Menengah,
06:52sorry waktu itu kayak mendikbut ristek aja.
06:56Ya saya kira kurang jelas apalagi,
06:58putusan Mahkamah Konstitusi kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung.
07:01Kalau tadi saya dikatakan tidak punya otak,
07:03nggak ada masalah.
07:04Tetapi saya masih bersetia dengan prinsip dan epikamoralitas.
07:08Seperti Bu Merdian saya ini melakukan pembelaan,
07:11tetapi tidak rasional.
07:12Dan tidak memahami apa pembelaan yang rasional,
07:16yang tidak masuk akal sebenarnya.
07:17Saya boleh bicara dulu.
07:18Oke sebentar ya Bung Semar,
07:19kita dengar Mas Erdian saya dulu Bung Semar.
07:21Mas tidak bisa membezakan
07:25antara keablahan
07:25dalam kontentasi.
07:27Oke Bung Semar.
07:28Dan dalam bugakan.
07:29Silahkan bicara dulu Bung Semar.
07:30Oke Bung Semar.
07:31Itu yang saya bilang.
07:32Oke.
07:33Kosok otaknya gitu loh.
07:34Oke kita tangkap.
07:35Kita kasih kesempatan Mas Erdian saya dulu ya Bung Semar.
07:37Silahkan Mas Erdian saya.
07:39Boleh, tapi benar bicaranya.
07:41Silahkan bela, tetapi pembelaannya mesti rasionable dong.
07:44Kira-kira begitu.
07:44Itu rasion.
07:45Karena Mas saya bilang nih.
07:48Rasionalitas saya.
07:48Iya.
07:49Sebentar ya Bung Semar.
07:50Tidak ada keabsaan orang dalam kontentasi.
07:52Tidak usah terlalu berhasil begitu Bung Semar.
07:55Sudah dikabat.
07:56Iya Bung Semar.
07:57Oke Bung Semar.
07:59Oke.
07:59Oke tahan dulu Bung Semar.
08:00Bung Semar tahan dulu.
08:02Kita berikan kesempatan dulu untuk Mas Erdian saya Bung Semar.
08:04Iya jangan sesat mikir ya.
08:06Karena ini banyak yang selesai.
08:08Iya sebentar ya Bung Semar.
08:09Oke sebentar.
08:10Mas Erdian saya silahkan.
08:12Bukunya diganti aja.
08:13Jangan gitu begini.
08:15Sebentar saya.
08:16Bisa gak sedikit tenang Bung Semar.
08:20Yang pembelaan Anda pembelaan pembelaan pembelaan buta ya saya kira.
08:23Enggak pembelaan pembelaan buta mas.
08:25Biasanya.
08:25Oke.
08:26Saya boleh bicara?
08:28Boleh.
08:29Yang benar lagi.
08:31Oke.
08:32Gini.
08:32Cara membaca putusan Mahkamah Agung itu sebenarnya sederhana.
08:35Makanya saya bilang dari awal.
08:37Kedatipun kita belum membaca selainan putusan.
08:40Tetapi kan yang kita maknai di situ adalah petitan pemohong.
08:43Apa yang dimohongkan oleh Subhan Pahala itu kan ada tiga seperti yang saya bilang tadi.
08:46Salah satunya adalah menyatakan tidak sah atau batal surat keterangan yang digunakan oleh Gibran pada saat pendasaran calon wakil presiden
08:54di Pemilu 2024 kemarin.
08:55Nah kalau kemudian amar putusan Mahkamah itu menyebutkan bahwa permohonan dikabulkan seluruhnya.
09:02Artinya salah satu poin penting di dalam putusan Mahkamah Agung itu adalah menyatakan surat keterangan itu tidak sah.
09:08Nah apa konsultasi hukumnya?
09:09Iya surat keterangan yang tidak sah.
09:11Ketidak-keterangan.
09:13Ya benar tetapi surat keterangan itu kan digunakan oleh Gibran sebagai perasyarat di dalam proses pendaftaran.
09:17Pemilu pada tahun 2004.
09:19Kalau Anda mengatakan bahwa secara legalitas masih ada PKPU.
09:24Sekiranya Bung Semar tidak terliti membaca putusan Mahkamah Konstitusi.
09:28Baca.
09:28Dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
09:30Yang mana?
09:30PKPU khususnya pasal 18 ayat 3.
09:33Ya.
09:33Dengan PKPU 19.23 itu.
09:36Ya.
09:36Itu tidak dipertimbangkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.
09:38Kenapa?
09:39Karena menurut Mahkamah Konstitusi itu memang bermasalah.
09:43Sebab Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat bagi pendaftaran Wakil Presiden dalam hal ini Gibran adalah setingkat SMA atau sederajat.
09:51Kan itu persoalannya gitu.
09:53Makanya kemudian kalau Bung Semar mengatakan.
09:55Salah salah salah.
09:56Masih salah itu.
09:56Gibran masih punya legalitas berdasarkan PKPU.
09:59Saya kira itu keliru.
10:00Jelas.
10:00Itu tidak berdasar.
10:02Bagaimana mungkin disana?
10:03PKPU-nya diubah dulu.
10:04PKPU 18 ayat 3.
10:06Ya.
10:06Itu dinyatakan sebagai dasar oleh teman-teman.
10:09Sementara pada dasarnya.
10:10Coba baca baik-baik putusan Mahkamah Konstitusi.
10:13Sudah ya.
10:13Putusan Mahkamah Konstitusi.
10:15Yang mana, Mas?
10:16PKPU itu.
10:17Itu dikabatkan.
10:18Atau tidak dinilai lagi.
10:20Ya putusan PKPU-nya 1.2006, Bung Semar.
10:23Kalau Anda baca baik-baik putusan Mahkamah Konstitusi itu.
10:27Itu jelas.
10:28Baca yang kompensi.
10:30Putusan itu jelas kok.
10:32MK mengambilkan PKPU itu dikarenakan itu sudah tidak dinilai lagi oleh Mahkamah Konstitusi.
10:38Karena dasar bagi seorang wakil presiden untuk mancalonkan adalah SMA atau yang sederajat.
10:44Pertaranya begini, Bung Semar.
10:45Kenapa?
10:46MK tidak menemukan.
10:47Baca buku yang banyak.
10:48Sebentar, Bung Semar.
10:49MENEMUKAN.
10:50Sejak ijasa ataupun yang sederajat.
10:54Bagaimana mungkin Anda mengatakan bahwa Gibran masih sasara hukum sebagai wakil presiden.
10:58Yang kedua, di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, surat keterangan itu sudah dinyatakan di dasar.
11:04Artinya, tiket Gibran menjahatkan sebagai wakil presiden apa kalau begitu?
11:09Ini bicara soal jabatan presiden dan wakil presiden.
11:12Biar saya kasih pencerahan nih, Mas Erdiansanya.
11:15Dalam proses pilpres di 2024 misalnya, itu semua tahapan sudah dilewati.
11:22Oke ya?
11:22Terus, Mahkamah Konstitusi juga sudah menerima gugatan dan sudah ketopalu.
11:28Di saat Mahkamah Konstitusi sudah ketopalu, berhenti dia.
11:32Res judi satak.
11:34Tidak ada lembaga manapun, termasuk MAD, Petun, dan lain sebagainya,
11:38yang bisa menggugat kehafsaan Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
11:45Itu ya.
11:45Sepaket berarti ya.
11:46Misalnya sekarang yang dijadikan dasarnya, itu putusan di 2026 ini,
11:52sudah tidak menyambung lagi apa yang menjadi kontestasi dalam pre-pres 2024 lalu.
11:58Oke.
11:59Jadi harus komprehensif, bukan dilihatnya sebelah-sebelah.
12:01Itu yang saya bilang, agak kurang baca ini.
12:04Oke, kalau gitu, saya juga mau nanya ke Mas Erdiansya.
12:06Mas Erdiansya, kalau misalnya dasarnya disebutkan...
12:08Makanya kalau prop makut itu...
12:10Oke, Bung Semar, sebentar.
12:11Oke, saya yang diputukan di rumah di...
12:13Oke, sebentar, Bung Semar.
12:15Bukan doal menggugat soal pembuatan presiden juga gak akan mundur.
12:18Jadi kalau pun mau dimundurkan, jadikan dasarnya...
12:21Oke, Bung Semar, sebentar.
12:24Oke, Mas Erdiansya, saya mau tanya kalau gitu ya.
12:27Sebentar, Mas Erdiansya.
12:29Bung Semar, sebentar dulu ya.
12:30Kita akan bergantian.
12:31Mas Erdiansya, saya mau tanya.
12:32Kalau misalnya dasarnya di...
12:34Kasih waktunya agak berimbang ya.
12:36Iya, kalau gitu jangan saling memotong juga ya.
12:38Oke, Mas Erdiansya.
12:39Kalau misalnya dasarnya adalah PKPU yang dijadikan alasan penguatan legalitas atau legitimasi dari seorang Gibran,
12:45mana yang sebenarnya lebih kuat antara putusan MA dan MK dan juga PKPU?
12:49Ya jelas, tidak bisa di-compare, tidak bisa dibandingkan antara PKPU dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Agung.
12:57Anak kuliah semester 1, Fakultas Hukum juga paham soal itu.
13:00Yang kedua, kalau kita bicara mengenai keabsahan, saya kira jelas.
13:04Apakah Bung Semar misalnya tidak...
13:08Bung Semar misalnya tidak menghargai putusan peradilan, dua lembaga peradilan tertinggi dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
13:19Jadi apa yang disampaikan oleh Bung Semar itu...
13:21...dengan keabsahan presiden dan wakil presiden itu sesat pikir.
13:24Boleh saya ngomong dulu, Bung Semar?
13:25Iya, tapi sesat pikir, Mas.
13:27Ya silahkan dulu, kalau Anda mau jawab, silahkan jawab.
13:29Oke, nanti kita berikan porsi yang sama ya.
13:34Oke, selain nanti Bung Semar, nanti kita berikan waktu juga untuk memberikan tanggapan.
13:38Mas Yardin, silahkan.
13:40Iya, tapi cara kita membaca putusan Mahkamah Agung itu adalah putusan yang sebenarnya juga selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
13:48Kalau misalnya MK mengatakan bahwa tidak pernah ditemukan jasa SMA atau yang sederhajat itu,
13:56Ini, Bung Semar ini tidak berhenti ngomong.
13:58Itu tampaknya mungkin.
14:00Anda mengatakan saya bodoh, Anda mengatakan saya harus baca.
14:03Anda sendiri kurang baca.
14:04Tapi Mas, kurang baca.
14:06Itu dalam amat putusan, itu jelas.
14:08Cuma dua orang...
14:09Kalau Anda punya argumentasi yang benar,
14:12kalau Anda punya argumentasi yang bagus,
14:14Anda tidak perlu memotong pembicaraan saya, Bung Semar.
14:18Kalau argumentasi Anda rasional, pasti orang akan mendengar, kan?
14:21Tidak perlu dengan cara memotong sepanjang itu.
14:23Silahkan saya untuk ngomong dong.
14:24Justru karena saya potong, karena kita pikir.
14:26Anda membela Gibrani, tidak perlu dengan cara memotong itu.
14:29Oke, sebentar ya.
14:30Menangkan ya, Bung Semar.
14:33Oke, silahkan.
14:34Kalau tadi saling mengisi, suaranya juga kengeran juga sama publik ini,
14:37biar jelas juga, biar kita juga ngerti konteksnya.
14:39Mas Herdi Asyah dulu, baru setelah ini, nanti kita kasih waktu yang sama untuk Bung Semar ya.
14:42Mas Herdi Asyah, boleh dilanjutkan?
14:44Mas Herdi Asyah, saya minta tenang sedikit, Bung Semar.
14:47Tidak perlu dengan cara setelah.
14:48Ini tenang banget, saya senyum-senyum malah, saya.
14:50Makanya jangan mengotong pembicaraan orang.
14:52Makanya saya bilang tadi, saya boleh tidak punya otak,
14:57tapi saya masih bersetia dengan prinsip dan etika, Bung Semar.
15:00Saya bisa menghargai orang untuk berbicara, kan?
15:02Saya sangat menghargai orang yang berbicara benar.
15:04Oke, kalau gitu Mas Herdi Asyah dulu ya, Bung Semar, silahkan.
15:06Lanjutkan lagi.
15:08Ya, kurang bukti.
15:09Apalagi kalau kita membaca fakta-fakta di dalam putusan mahkamah
15:12yang kemudian diperkuat oleh putusan mahkamah agung,
15:16istilah tidak asah itu kan sebenarnya meruncuk pada surat keterangan
15:19yang digunakan oleh Gibrang di dalam proses pendaftaran itu.
15:21Nah, kalau kemudian tiketnya,
15:23yang kita maksud tiket adalah surat keterangan itu batal demi hukum
15:26atau dianggap tidak asah,
15:28alias dianggap tidak pernah ada surat keterangan itu,
15:31lantas apa dasar,
15:33teman-teman masih mengatakan bahwa Gibrang masih asah sebagai wakil presiden.
15:36Itu kan yang pertama sebenarnya.
15:38Kepulanding yang presiden.
15:39Yang kedua, kalau kita baca baik-baik putusan mahkamah agung itu,
15:44itu kan sebenarnya merujuk juga
15:47Subhanpalat sebagai pemohon kasasi di dalam putusan mahkamah agung
15:50itu mendasarkan putusan mahkamah konstitusi sebagai keterangan tambahan
15:54yang diserahkan pasca putusan mahkamah konstitusi kan.
15:58Artinya, saya haklu yakin putusan mahkamah agung itu
16:01mendasarkan putusan yang menghubungkan kasasi Subhanpalat itu
16:06dari atau merujuk dari putusan mahkamah konstitusi.
16:09Jadi, saya kira tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa Gibrang masih punya gelet.
16:13Keliru membaca putusan mahkamah agung dan mahkamah konstitusi.
16:17Kalau kemudian masih ada orang yang menganggap Gibrang masih asah sebagai wakil presiden.
16:21Kalau kemudian dikatakan bahwa ini rejimnya berbeda, saya kira tidak.
16:25Kalau kemudian Gibrang dengan cara-cara yang patut,
16:28tidak dengan cara-cara melakukan perbuatan maulah hukum,
16:31saya kira tidak ada masalah dengan itu.
16:33Tetapi, putusan itu bisa dikoreksi.
16:36Kalau kemudian putusan itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar,
16:39tidak patut, dan memang ada aspek perbuatan maulah hukum di sana.
16:43Nah, itu kan sudah dikonfirmasi dengan putusan mahkamah konstitusi satu,
16:45dan putusan mahkamah agung.
16:47Jadi, tidak ada alasan sebenarnya,
16:49proses atau kedudukan atau status Gibrang dan kebiraka sebagai wakil presiden,
16:53itu juga secara otomatis gugur berdasarkan dua putusan
16:56lembaga peradilan ini, baik mahkamah konstitusi atau mahkamah agung.
16:59Oke, nah Bung Semar, apa yang masih menjadi dasar?
17:02Anda juga meyakini soal legalitas,
17:04apapun atau juga posisi dari Mas Gibrang ini masih legitimate gitu?
17:08Ini bukan soal keyakinan, Mbak.
17:11Secara fakta konstitusionalnya begitu.
17:14Jadi, keabsahan Pak Presiden Prabowo dan Mas Wapres,
17:18itu sudah tidak bisa lagi diganggungkan,
17:20paskah sengketa Pilpres itu sudah ketopalu di MK,
17:26lalu dilantik presiden dan wakil presiden.
17:28Clear, sudah.
17:29Jadi, tidak lagi bicara soal kafsaan, soal presiden dan wakil presiden.
17:33Nah, bicara soal surat keterangan dan lain sebagainya,
17:37saya sampaikan, salahnya di Mas Gibrang apa?
17:40Kan dia yang menyampaikan persyaratan itu, diterima.
17:42Kalau nggak diterima, berarti kembali ke Mas Gibrang.
17:45Mas Gibrang bisa menyampaikan persyaratan yang lain.
17:47Kenapa jadi akhirnya dibebankan ke Mas Gibrang?
17:50Sebagai wakil presiden.
17:52Harusnya kan dibebankannya kan ke penyelenggara pemilu dan lain sebagainya,
17:55yang memutuskan bahwa itu memang sudah memenuhi prasarat.
17:59Ini yang saya bilang sesat pikirkan gitu ya.
18:01Nah, bicara soal keputusan MK dan lain sebagainya,
18:04dijadikan dasar.
18:05Keputusan MK itu jelas,
18:07gugatan yang ditolak,
18:08dan juga ditolak juga gugatan terkait dengan diskualifikasi Mas Gibrang.
18:13Kalau persoal ada tambahan pertimbangan terkait dengan tidak ditemukannya gitu ya,
18:19ijazah Mas Gibrang,
18:20itu dijadikan dasar ya salah kapra lagi.
18:24Kalau itu tidak menyebabkan keputusan MK itu sendiri gitu loh.
18:27Ini yang saya bilang,
18:28cara berpikirnya agak sesat ya.
18:30Bu Semar, tapi kalau misalnya karena ada putusan MA ini,
18:33desakan untuk mundurnya semakin kencang juga,
18:35tanggapan daerah lawan,
18:35atau mungkin Mas Gibrang pernah ngomong juga?
18:38Ya, kita begini ya Mbak.
18:40Ini putusan MA, putusan someday,
18:42yang kita nggak ngerti juga,
18:43naskahnya seperti apa kan gitu ya,
18:46hari itu diberikan berkasa,
18:48diputuskan hakimnya,
18:49diputuskan juga hasilnya kan gitu ya.
18:51Kita nggak ngerti juga.
18:52Nah ini saya bilang,
18:53operasi politik,
18:54orang semakin takut dengan kekuatannya Mas Gibrang,
18:58dan Pak Jokowi,
18:58sehingga memang seperti kayak dikejar setoran ya,
19:02semua buru-buru,
19:04ingin melengsarkan Mas Gibrang,
19:07sebagainya boleh,
19:08tapi jangan juga akhirnya,
19:10coba melakukan justifikasi konstitusional,
19:13yang menurut saya itu di luar konteks,
19:16gugatan MA ini gugatan administratif Mas,
19:19bukan gugatan tentang kealsahan presiden dan wakil presiden.
19:22Berarti Mas Gibrang tidak mempertimbangkan opsi mundur juga ya Bu Sumar?
19:25Tidak ada,
19:25Mas Gibrang nggak akan mundur Mbak,
19:27Mas Gibrang nggak akan mundur,
19:28dia akan fokus kerja sebagai wakil presiden yang sah,
19:31secara konstitusional,
19:33kalau soal suket dan sebagainya,
19:35musnahkan pun nggak ada masalah itu,
19:36kan gitu loh.
19:42Mas Erdiansyah,
19:43ini tuh sebenarnya kalau putusan MA ini bisa ditindaklanjuti
19:45sampai ke proses pidana juga nggak sih?
19:47Sejauh mana itu bisa dilanjutkan?
19:49Kalau pertanyaannya apakah bisa ditindaklanjuti dalam konteks pidana,
19:53saya kira di dalam Undang-Undang 7 2017 tentang pemilu,
19:56itu menyediakan norma itu.
19:59Kalau kita baca baik-baik di dalam ketentuan pasal 520,
20:02Undang-Undang 7 2017 tentang pemilu itu,
20:04orang yang menggunakan surat keterangan,
20:07termasuk dokumen-dokumen yang dianggap palsu,
20:10itu bisa dikenakan tindak pidana.
20:12Dan ancaman hukumannya tidak main-main,
20:13itu paling lama 6 tahun loh.
20:15Nah sekarang persoalannya adalah,
20:17kalau kemudian kita lihat mata rantai,
20:19dari mana suket itu dibuat,
20:20apakah berdasarkan pesanan,
20:21kan itu yang mesti dibustikan sebenarnya.
20:23Cuma saran saya adalah,
20:25kalau kemudian konteks pidananya ingin ditindaklanjuti,
20:28maka dia harus secara linear atau secara simultan,
20:31itu juga menindaklanjuti aspek politiknya.
20:34Apa yang dimaksud dengan aspek politik,
20:35yang mandatori di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,
20:37kan sudah cukup jelas,
20:38bahwa proses penanganan lebih lanjut,
20:41perkara surat keterangan yang tidak ditemukan
20:43dalam proses pencalonan Gibran itu,
20:45itu harus mekanisme politik,
20:48alias di lembaga lain.
20:49Yang kita pertanyakan kan sebenarnya begini,
20:51partai-partai politik di parlemen,
20:53itu tidak kunjung,
20:55mengaktifkan fungsi impeachment atau pemaksudan terhadap
20:58Gibran Taka Bumi Raka sebagai wakil presiden.
21:00Karena perintah putusan Mahkamah Konstitusi,
21:03ditambah putusan Mahkamah Agung kemarin,
21:06saya kira,
21:06ya butuh alasan apa lagi untuk melakukan proses impeachment
21:09terhadap wakil presiden itu.
21:11Artinya,
21:12kalau kemudian partai-partai politik di parlemen,
21:14teman-teman di DPR,
21:15itu tidak melakukan proses impeachment segera,
21:19maka ada kecenderungan,
21:20teman-teman justru melakukan proses
21:23pembangkangan terhadap putusan,
21:24baik putusan Mahkamah Konstitusi,
21:26ataupun putusan Mahkamah Agung.
21:28Yang saya khawatirkan justru,
21:30semakin lama,
21:31atau semakin berlarut-larut proses ini tidak dilakukan,
21:34akan banyak upaya
21:35mendelegitimasi dua putusan itu,
21:37baik putusan MK,
21:38ataupun putusan Mahkamah Agung.
21:39Yang disampaikan oleh
21:41Bung Semar tadi,
21:42dan kawan-kawan itu kan adalah
21:43upaya mendelegitimasi dua putusan itu,
21:46baik MK,
21:46ataupun Mahkamah Agung.
21:47Itu bahaya banget loh.
21:49Bagaimana mungkin seorang warga negara,
21:51itu membangka,
21:52atau tidak menghadapi
21:53dua putusan Mahkamah Agung,
21:54ataupun Mahkamah Konstitusi.
21:56Dalam kualifikasi,
21:57secara teoretik itu bisa dikualifikasikan
22:00sebagai content of court,
22:01itu penghinaan terhadap dua lembaga peradilan.
22:03Bagaimana mungkin,
22:04teman-teman ini,
22:06melakukan pembelahan secara
22:07membabi buta,
22:08tanpa dasar-dasar yang bisa diterima.
22:11Kita belajar soal hukum,
22:12belajar tentang teori-teori politik,
22:13itu jelas menyebutkan bahwa
22:15dua putusan yang saling berkesusia
22:17satu sama lain,
22:18adalah dasar yang sudah cukup memadai
22:21untuk segera mengaktifkan proses,
22:23ya bukan angket lagi.
22:24Kalau bagi saya,
22:26teman-teman di DPR,
22:27partai-partai politik,
22:28itu tidak perlu lagi ribut soal angket,
22:30pangsus,
22:30itu tinggal mengaktifkan fungsi hak
22:32menyatakan pendapat,
22:33karena putusan dua lembaga itu,
22:36baik MK atau MEMA,
22:37itu sudah cukup,
22:38apalagi yang mau ditunggu begitu.
22:40Oke, Musumar silahkan.
22:41Sabar, Musumar.
22:43Jadi gini,
22:44saya mau respon begini,
22:46ternyata memang beneran kosong ini.
22:48Jadi disampaikan oleh Herdi Asa,
22:51bahwa ada perintah
22:52Mahkamah Konstitusi,
22:54gitu ya,
22:55untuk menindaklanjuti,
22:56nggak ada perintah.
22:57Perintah Mahkamah Konstitusi kemarin itu jelas,
22:59menolak bugatan.
23:01Dan menolak diskualifikasi.
23:03Nah ini yang saya bilang,
23:04dasarnya apa?
23:05Jangan juga
23:06membangun framing,
23:07seolah-olah MK
23:09mengeluarkan perintah konstitusional
23:11terhadap lembaga manapun,
23:13tidak.
23:14Gitu ya.
23:14MA memutuskan secara administratif.
23:18Jangan sesat pikir.
23:19Jangan juga akhirnya,
23:21karena memiliki kepentingan-kepentingan tertentu ya,
23:24diisi kepala aja,
23:26muaranya ke arah sana terus.
23:27Ke arah yang memang sebenarnya beda kamar tuh, Mas.
23:30Ini beda kamar.
23:31Karena bicara kalau keabsahan,
23:34itu sudah jelas,
23:34sudah clear and clean
23:36sebagai presiden dan wakil presiden.
23:38Soal bugatan konstitusional dan lain sebagainya,
23:41ada ditempuh cara lain.
23:42Misalnya pemaksulan dan lain sebagainya.
23:44Bombo ditempuh.
23:45Yang tadi disampaikan,
23:46soal DPR dan lain sebagainya.
23:48Jangan juga akhirnya,
23:49pengen ingin menjadikan
23:51kepentingan dirinya Mas ini,
23:53itu lalu menjustifikasi
23:56keputusan MK dan MA,
23:58dijadikan dasar,
24:00bahwa Mas Gibran itu
24:01sudah tidak legitimate.
24:02Karena secara keabsahannya sudah jelas,
24:05setelah dia dilantik Mas,
24:06secara konstitusional.
24:07Makanya dipelajari juga,
24:09soal ketatan negara dan lain sebagainya.
24:11Nah, bahwa ada hal-hal
24:12yang memang itu bisa membuat
24:14presiden maupun wakil presiden,
24:16itu terancam posisinya,
24:18silahkan ada prosesnya.
24:19Jangan melakukan apa ya,
24:21framing yang menurut saya,
24:23itu tidak benar gitu loh,
24:24secara konstitusional.
24:26Oke, kalau gitu nanti kita lihat ya,
24:28kan bergulirah sampai ke mana ke depannya?
24:30Bung Semar, Mas Erdian Syah,
24:31terima kasih sudah berbagi bersama kami
24:32di Sampai Indonesia Pagi.
24:33Ya, dibaca bukunya, Mas.