Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih memiliki peluang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut pengajuan PK dapat menjadi salah satu jalan hukum bagi Gibran untuk merespons putusan kasasi MA.

Menurut Burhanuddin, putusan MA menjadi pukulan bagi Gibran karena surat keterangan yang menjadi dasar pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.

Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.

"Mas Gibran masih punya jalan keluar dengan mengajukan PK terhadap putusan MA," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyoroti adanya upaya hukum lain yang menyasar pihak-pihak terkait penerbitan surat keterangan pendidikan tersebut.

Ia menilai Gibran kini menghadapi tekanan dari berbagai arah, bukan hanya melalui jalur hukum, tetapi juga secara politik.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai DPR tetap perlu menunjukkan sikap politik terhadap polemik putusan MA tersebut.

Ia menegaskan, polemik tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak mengganggu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan program kerja.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699079/gibran-bisa-ajukan-peninjauan-kembali-atau-pk-atas-putusan-ma-pengamat-soroti-tekanan-politik
Transkrip
00:00Saya ingin tanya ke Bang Kauzin dulu, tadi pususan MA disebut oleh Bang Pajung tidak berpengaruh sama sekali, tanggapan Anda
00:05Bang Kauzin?
00:07Iya, secara norma putusan memang betul menolak atau tidak menerima apa gugatan dari para pemohon.
00:15Tapi memang kita tidak bisa tutup mata, ada fakta persidangan, ada pertimbangan hukum yang menegaskan memang tidak ditemukan ijazah itu,
00:24itu clear, satu hal.
00:25Kemudian putusan MA ini kan menguji terkait dengan administrasi tata usaha negara, bahwa surat keterangan itu dianggap tidak sah berdasarkan
00:35putusan kasasi MA.
00:37Ini dua-duanya adalah lembaga hukum.
00:40Nah, kami sepakat tadi yang disampaikan Mas David bahwa polemik ini segera dituntaskan.
00:45Kita banyak dihadapkan tantangan geopolitik global, tantangan ekonomi di dalam negeri, terbukaan lapangan pekerjaan, belum lagi dengan bencana alam, banyak
00:56hal.
00:56Oleh karena itu, DPR sebagai lembaga politik harus bersikap.
01:01Apakah kemudian sikap ini dalam bentuk apa, kita tinggal tunggu saja.
01:06Kan tidak selalu misalkan dalam bentuk interpelasi atau hak menyatakan pendapat, kan tidak selalu demikian.
01:12Sikap politik tetap harus ditunjukkan, tidak dalam konteks.
01:16Kita menerima tekanan, tidak.
01:18Kita menerima aspirasi dari publik.
01:21Kita juga melihat fakta hukum.
01:23Kalau kita justru tidak merespon, itu artinya kita membiarkan pemerintahan ini terus-menerus ya.
01:30Approval rating nanti akan terus turun kalau kita tidak bersikap.
01:34Pemerintahan dari DPRB harus fokus kepada program kerja yang sudah ditetapkan.
01:39Kita pastikan betul itu, kita solid untuk itu.
01:41Baik, kami sudah tangkap poinnya.
01:43Saya ingin ke Bang Burhan bahwa tadi sudah disampaikan juga oleh Bung Kozina terkait dengan putusan MA.
01:47Tetapi dinamika politik, setelah putusan MA ini apakah tidak akan berpengaruh di DPR
01:52atau justru semakin mengencangkan angin hembusan hak angket di parlemen?
01:57Ya, putusan MA ini semacam peluh bodang ya terhadap GIBRAN.
02:02Karena bagaimanapun dasar buat pendaftaran sebagai Cawafres 2024 itu adalah surat keterangan yang keabsahannya dibatalkan oleh MA.
02:13Menjadi pukulan pelat karena bersamaan sebelum itu, MK sebagai pengadilan konstitusional juga memutuskan secara substantif sama.
02:24Meskipun tidak mendiskualifikasi Mas Gibran sebagai seorang Cawafres terbit.
02:31Jadi ini dua lembaga tertinggi memberikan kesimpulan yang kurang lebih sama.
02:36Tetapi Mas Gibran masih punya jalan keluar dengan mengajukan PK terhadap putusan MA.
02:42Karena kita tahu di pengadilan sebelumnya itu posisi Mas Gibran yang menang,
02:48tetapi kasasi yang diajukan oleh Subkan itu diajukan setelah MK secara bulat mengatakan tidak menemukan bukti ijasa yang meyakinkan,
03:01ijasa SMA yang meyakinkan.
03:03Jadi sepertinya putusan kasasi MA itu tidak bisa dilepaskan dari putusan MK.
03:08Tetapi masih ada peluang buat Mas Gibran untuk lolos dari lubang jarum secara hukum,
03:13yaitu melalui PK, meskipun hasil PK tentu saja menunggu proses yang tidak sebentar.
03:20Nah tetapi masalahnya adalah sembari menunggu putusan PK jika Mas Gibran mengajukan PK,
03:28kan proses politik berjalan.
03:30Saat yang bersamaan sudah ada upaya untuk mengajukan gugatan pidana terhadap APU maupun didaksmen yang mengeluarkan sukat.
03:40Jadi ini sepertinya Mas Gibran menghadapi serangan dari delapan penjurum matangin,
03:46bukan hanya dari sisi hukum saja,
03:48tapi lebih-lebih secara politik.
03:50Karena kita tahu beberapa pihak yang cukup aktif,
03:55bukan hanya pikir perjuangan,
03:56termasuk PKS yang mencapai ini adalah partai koalisi,
03:59yang saya baca ini menunjukkan bahwa dari internal koalisi pendukung pemerintahan Pak Prabowo,
04:05itu juga belum cukup solid dalam respon drama mengenai jasa SMA Mas Gibran.

Dianjurkan