Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Ketua Umum Aliansi Cipayung Nusantara, David Pajung, menanggapi sikap PKS yang mendorong penggunaan hak angket di DPR untuk merespons polemik tersebut.

David meminta partai-partai koalisi tidak bersikap plin-plan atau mencari keuntungan politik di tengah persoalan yang sedang berkembang.

"Partai-partai politik koalisi ini jangan genit. Karena kita bicara soal konsistensi berdemokrasi," ujar David, di Kompas Petang, Sabtu (31/10/2026).

David juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara ketat dalam Pasal 7A UUD 1945.

Ia pun menyebut Prabowo dan Gibran sebagai satu paket karena keduanya maju bersama dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat," kata David.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadinmenilai penyebutan Prabowo-Gibran sebagai satu paket oleh para relawan memiliki kepentingan politik tersendiri.

Menurutnya, pesan yang ingin disampaikan adalah bahwa apabila Gibran menghadapi ancaman pemakzulan, dampak politiknya berpotensi merembet kepada Prabowo.

"Kalau ada masalah terkait dengan Wapres, Presiden mengajukan bakal calon Wapres untuk diajukan ke MPR. Artinya dalam kasus ini sebenarnya Pak Prabowo mungkin sedikit bisa bernafas lega tapi implikasi politik berikutnya belum tentu," kata Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyayangkan sikap Gibran yang dinilainya terlalu pasif saat menghadapi persidangan di MK sebelumnya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699080/david-pajung-ingatkan-koalisi-burhanuddin-masalah-gibran-tak-otomatis-seret-posisi-prabowo
Transkrip
00:00Saya ingin ke Bang Pajung, bahwa tadi kan Anda mengatakan
00:02koalisi pendukung Gibran ini kan solid, tapi PKS justru mendorong hak angket.
00:06Bagaimana Bang?
00:07Elit dan sancang bersama itu koalisi.
00:10Partai-partai politik koalisi ini jangan genit lah, jangan genit ya.
00:16Karena gini, ini kita bicara soal konsistensi berdemokrasi.
00:20Yang pertama dua hal saya mau ingat ini, Mas Dipo.
00:23Satu, sistem kita pemilihan hari ini adalah sistem pemilihan langsung, bukan lagi parlemen.
00:28Artinya one man, one vote.
00:30Satu suara, satu jiwa itu berharga di dalam TPS.
00:35Jadi nggak bisa suara rakyat yang 58% itu, 97 juta itu dibajak atas nama perwakilan di DPR sana.
00:43Karena itu pengkhianatan terhadap sistem pemilihan langsung.
00:45Yang kedua, amandemen UD 45 yang keempat di pasal 7 itu, itu kita punya pengalaman pahit ya.
00:51Soekarno turun dengan nggak normal, Soeharto turun dengan nggak normal, Habibie turun dengan nggak normal,
00:57bahkan nggak bisa lanjut.
00:58Gus Dur ditelikung di belakang ini kan, oleh partai wakilnya gitu.
01:03Nah, di dalam proses amandemen UD 45, pasal 7 itu mengatakan bahwa 5 tahun itu diusahakan pemerintah itu hutuh ya.
01:12Dan proses pemaksulan itu dibuat sangat berat.
01:15Nggak bisa lagi seperti dulu.
01:17Dulu cukup dengan omon-omon, praduga politik, bisa lengser kepala negara atau wakilnya.
01:22Nah, hari ini nggak bisa.
01:24Proses yang pertama, pasal 7A mengatakan, harus ada bukti tertulis ya, terhadap 5 pelanggaran.
01:30Misalnya, menyuap pengkhianatan terhadap negara, tidak lagi memenuhi syarat ya.
01:35Dan misalnya banyak hal lain yang misalnya extraordinary crime.
01:38Harus ada bukti dari peradilan ya, kalau misalnya konteks itu.
01:43Nah, konteks hari ini nggak ada konteks itu.
01:44Konteks ini adalah administratif ketika pra pemilihan, proses pencalonan.
01:50Nggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar.
01:54Nah, ini akan mencederai proses konstitusi kita ya, proses demokrasi kita.
02:00Makanya kita juga menyarankan partai koalisi supaya bijak dalam hal ini.
02:05Menempatkan diri secara baik dalam pengawal konstitusi di DPR sana.
02:08Artinya Anda mendorong bahwa soal ini tuh Gibran dan Prabowo satu paket atau seperti apa?
02:13Iya, satu paket.
02:15Karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan.
02:18Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat.
02:21Jadi nggak mungkin itu berlaku surut itu, nggak mungkin.
02:25Dan saya sedikit koreksi Prof Burhan tadi.
02:28Sebenarnya yang berperkara ini, Pak Suban dengan,
02:31jadi bukan dengan Gibran, tetapi Pak Suban itu menggugat proses administratif oleh Dick Dasman.
02:37Nah, itu yang mereka.
02:38Jadi, kalau misalnya pihak terkait nanti kalau mau PK,
02:42memang bisa masuk Gibran sebagai pihak terkait atau pihak interval.
02:46Betul, betul.
02:46Nah, jadi itu saya sedikit koreksi aja, Prof.
02:48Nah, supaya kita benar-benar menempatkan proses ini secara baik dan benar.
02:52Silahkan, silahkan menguatkan.
02:54Kita menguatkan partai-partai koalisi untuk menempatkan diri dengan posisi yang benar.
02:59Yang juga oleh Pak Suban itu bukan Mas Gibran.
03:00Tetapi, Suket yang dikeluarkan oleh Dick Dasman.
03:04Suket itu yang dijadikan dasar oleh Mas Gibran
03:07untuk maju sebagai cawapres.
03:10Jadi, tetap ada kaitannya ketika Suket itu dipersoalkan keabsahannya
03:16dan dianggap tidak sah oleh MA,
03:19maka dasar etis majunya Mas Gibran sebagai cawapres itu bisa dipersoalkan.
03:26Itu satu.
03:27Yang kedua, tunggu dulu dong.
03:30Anda suka memotong.
03:31Silahkan, silahkan, Bang Urhan.
03:32Yang kedua, kalau kita baca aturan,
03:38kalau ada masalah berkaitan dengan wapres,
03:41maka Presiden boleh mengajukan pengganti wapres.
03:46Artinya, dalam kasus ini,
03:48itu dua-duanya tidak bisa ditarik dalam satu tarikan nafas.
03:52Meskipun imitasi politiknya,
03:54itu bisa juga merebes ke Presiden terpilih.
03:58Oke, artinya Bang Urhan?
03:59Aturannya kan jelas tadi,
04:00aturannya kalau ada masalah terkait dengan wapres,
04:04Presiden mengajukan bakal calon wapres itu diajukan ke MPR.
04:09Artinya, dalam kasus ini,
04:10sebenarnya Pak Prabowo mungkin sedikit bisa bernafas lega,
04:14tapi implikasi politik berikutnya belum tentu.
04:18Oke.
04:18Karena bagaimanapun,
04:20mereka yang mempersoalkan Gibran,
04:22bisa berargumen seperti yang Mas David bilang tadi.
04:25Karena Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran,
04:28dan legalitas ijazah Mas Gibran ini persoalkan,
04:32bukan tidak mungkin,
04:33kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Mas Gibran
04:39untuk mundur,
04:42kemudian masuk,
04:44meminta Pak Prabowo juga ikutan mundur.
04:46Oke, artinya...
04:47menjelaskan mengapa kubu Pak Prabowo atau Geridra masih WNC,
04:51jadi bukan sekedar testing the water,
04:54tapi juga melihat apakah implikasi dari kasus ini bisa merembes ke posisi Pak Prabowo.
04:59Oke, menurut Anda Bang Burhan,
05:01mengapa relawan berulang kali menyebutkan bahwa
05:03soal persyaratan pemilu ini,
05:05Prabowo dan Gibran satu paket?
05:06Maknanya apa Bang Burhan?
05:09Ya, tentu saja secara politik ada insentifnya ya,
05:14tentang mengaitkan posisi Mas Gibran dengan Pak Prabowo.
05:18Dalam pengertian,
05:19kalau misalnya Pak Prabowo atau Geridra tidak mengambil sikap yang tegas
05:23dalam posisi drama ijazah SMA Mas Gibran,
05:27bahasa yang ingin disampaikan oleh relawan Mas Gibran atau PSI adalah,
05:31ya, jangan kemudian naif,
05:35kalau misalnya Mas Gibran bisa termasukkan,
05:39implikasi berikutnya bisa merempet ke Pak Prabowo.
05:43Kira-kira itu pesan yang disampaikan oleh Mas David atau kawan-kawan di PSI.
05:47Sesuatu hal yang wajar ya, secara politik,
05:49karena posisi Mas Gibran setelah MK,
05:52menurut saya dalam posisi sangat terbesar.
05:54Sesuatu yang sangat saya sayangkan,
05:57karena pada saat sidang MK,
05:58itu Mas Gibran terlalu pasif.
06:02Harusnya pada saat MK memutuskan untuk menyidangkan
06:06gugatan yang diajukan oleh Geni Hidrayana,
06:09meskipun ujungnya MK mengatakan NO,
06:12tetapi persidangan yang dibuka,
06:15itu menunjukkan bahwa MK sepertinya ingin melakukan penebusan dosa.
06:19Atas munculnya punstan nomor 90.
06:21Pada saat itu harusnya Mas Gibran aktif
06:24untuk menunjukkan bukti-bukti ijazah,
06:26supaya kasus MK seperti yang sekarang kita saksikan
06:31tidak bergulir lebih jauh secara politik.

Dianjurkan