Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perbedaan makna hukum antara istilah "batal" dan "membatalkan" dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut dibahas Mahfud di akun media sosial X-nya terkait surat keterangan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menjelaskan, apabila putusan berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang digunakan dalam amar putusan adalah "dibatalkan" atau "membatalkan".

Artinya, pembatalan berlaku sejak putusan dijatuhkan.

"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc, artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tulis Mahfud MD.

Dengan demikian, Mahfud berpandangan bahwa surat keterangan pendidikan Gibran tersebut tidak memiliki keabsahan sejak awal.

Video Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/699041/penjelasan-mahfud-md-ungkap-makna-diksi-batal-dalam-putusan-ma
Transkrip
00:00Barusan kita dapat informasi bahwa, nanti saya kirim, nanti dikirim juga, screenshot dari kasasinya Pak Subhan
00:12di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan.
00:19Surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan.
00:25Surat keterangan ini, Saudara Gibran, sama yang digugat Pemesi juga.
00:31Ya, ya, ya, ya. Memang detailnya berbeda, nanti Pemesi bisa jelaskan.
00:37Poinnya adalah, sebentar, poinnya adalah putusannya dikabulkan.
00:45Suket batal.
00:47Nah, ini artinya makin jelas bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
00:58Sudah dua lembaga peradilan tertinggi di Republik yang mengatakan Saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
01:11Selamat menikmati.
01:22Selamat menikmati.
01:31Selamat menikmati.
01:42Selamat menikmati.
02:01Selamat menikmati.
02:44Selamat menikmati.
02:59Selamat menikmati.
03:02Selamat menikmati.
03:03Selamat menikmati.
03:16Selamat menikmati.
03:19Video Pilihan Editorial Kompas TV.
03:21Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.

Dianjurkan