Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, mempersoalkan belum dihadirkannya ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo.

"Tapi hakim punya kewenangan untuk minggu depan meminta Pak Jokowi hadir supaya persidangan ini terang benderang ya. Jangan ada alasan nanti kalau diundang, nanti kalau ada ini ya. Sekarang kami minta nanti dalam persidangan hakim memerintahkan pada jaksa supaya minggu depan memanggil Pak Jokowi supaya hadir dalam persidangan ini," kata Kuasa Hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, Rabu (28/10/2026).

Abdul menyebut ijazah Jokowi sebagai "barang bukti gaib" karena hingga persidangan berlangsung, pihaknya mengaku belum mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.

"Jadi di dalam persidangan ini barang bukti tersebut statusnya masih barang bukti gaib," ujar Abdul.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaan menghadirkan Jokowi dan Silvester Matutina dalam persidangan selanjutnya.

"Jadi jangan sampai enggak ada aja. Dan Petruk ini nomor satu ini ya. Nah, nomor satu ini harus hadir ya. itu harus hadir. Jadi untuk menutup ini ya kita mohonkan kepada persidangan untuk jangan bumi goncang-ganjing Petruk dan Ijazah harus hadir ya. Sekian terima kasih," kata Roy usai sidang.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Joshua

#roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698437/usai-sidang-sebut-ijazah-jokowi-barang-bukti-gaib-roy-suryo-desak-dihadirkan
Transkrip
00:00Tadi kami sudah menyampaikan keberatan, karena memang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ini kan saksinya Jaksa, ya kan?
00:07Harusnya Jaksa membawa barang bukti itu supaya pembuktian itu berimbang antara Jaksa Penuntut Umum juga dengan kami, gitu.
00:15Begitu dalam persidangan tadi, kami mengkonfirmasi bahwa beliau pernah melihat ijazah Pak Jokowi, apakah mukanya lonjong, bulat, apakah oval, apakah
00:25bibirnya tebal, tipis, apakah berkumis atau tidak, apakah berkacamata atau tidak.
00:29Nah itu kan harus dikonfirmasi langsung dengan barang bukti.
00:33Sayangnya sampai hari ini, kami belum tahu apa sebenarnya alasan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak menghadirkan barang bukti tersebut.
00:40Jadi di dalam persidangan ini, barang bukti tersebut statusnya masih barang bukti goib.
00:45Masih goib nih, kita belum tahu nih, ini barang bukti ini ada di mana, ijazah ini.
00:49Sementara Pak Jokowi sendiri mengatakan bersama lawannya, bersama tim kuasa hukumnya, ijazah akan ditunjukkan dalam persidangan.
00:56Kalau ini sudah persidangan yang resmi dan sah, kenapa juga belum ditunjukkan? Itu hal yang kedua.
01:02Kemudian juga hal yang ketiga adalah terkait dengan kehadiran Pak Jokowi ya.
01:06Tadi pada saat hakim memimpin persidangan, sempat juga di tengah menyatakan bahwa untuk minggu depan,
01:15karena yang diperiksa ini adalah pelapor, untuk minggu depan diprioritaskan juga kepada pelapor-pelapor yang lain.
01:20Ya, apakah pelapor yang lain ini adalah Pak Jokowi?
01:23Ya, tentu karena keterangan saksi-saksi ini tidak berelevansi langsung dengan apa yang dilaporkan Pak Jokowi,
01:30maka tentu untuk membuat perkara ini terang-benerang, maka tentu Pak Jokowi harus hadir dong.
01:36Ya, oleh karena itu nanti hari ini juga kami akan menegaskan kembali kepada Yang Mulia Hakim,
01:41supaya segera memerintahkan kepada Jaksa karena hakim punya kewenangan.
01:46Ya, kami tidak bisa memerintah Jaksa, tapi hakim punya kewenangan untuk minggu depan meminta Pak Jokowi hadir
01:52supaya persidangan ini terang-benerang.
01:55Ya, jangan ada alasan nanti kalau diundang, nanti kalau ada ini.
01:59Sekarang kami minta nanti dalam persidangan, hakim memerintahkan kepada Jaksa
02:03supaya minggu depan memanggil Pak Jokowi supaya hadir dalam persidangan ini.
02:07Saya kira, ini unsur yang paling krusial di dalam dakwaan Mas Roy,
02:13yaitu pasal 3532 karena ancaman pidana nyeberat.
02:15Alhamdulillah tadi, ternyata diakui sendiri oleh saksi bahwa
02:19Mas Roy tidak melakukan perbuatan pidana apapun terkait dengan mengubah, mentransmisikan,
02:25menambah, mengurangi suatu dokumen elektronik, yaitu Milindian Sandi,
02:29baik di forum ELC maupun juga di rakyat bersuara.
02:32Itu confirm 100% oleh saksi.
02:34Artinya, berarti hari ini kami sudah mendapatkan satu bukti baru di dalam persidangan
02:40sebagai fakta bahwa dakwaan Jaksa itu terlihat mulai melemah.
02:45Dan seperti itu ya Mas Roy ya.
02:47Jadi selanjutnya saya renangkan kepada Mas Roy.
02:48Baik, ya.
02:49Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:52InsyaAllah.
02:52Ya, pada kesempatan ini saya sikat juga ingin mengaturkan ucapan terima kasih yang sebesarnya.
02:58Bukan hanya terhadap Lecumanan, tapi juga terhadap Ajilis Hakim, terutama Hakim Ketua yang dipimpin oleh Bu Kristina Endarwati,
03:06dan juga para Jaksa Penuntut Umum.
03:08Karena apa?
03:09Sikap mereka sangat baik hari ini.
03:12Jadi perlu kita berikan apresiasi.
03:14Hakim saya lihat tadi sangat ramah memberikan kesempatan.
03:17Nah, gurunya juga sangat baik.
03:18Tolong diulang bahkan menegaskan pertanyaannya apa.
03:21Jaksa juga.
03:22Kita lihat.
03:23Nggak ada keberatan-keberatan yang kemudian muncul.
03:25Nggak ada gitu ya.
03:26Jadi bagus.
03:27Jadi sudah nggak ada keberatan semua.
03:29Ya, jadi artinya tadi hanya satu-dua.
03:31Bahkan tadi yang dipersoalkan malah soal streaming, soal live.
03:35Nah, sekarang soal Lecumanan.
03:38Betul tadi apa yang dikatakan oleh para lawyer saya, kuasa hukum saya, bahwa apa?
03:41Apa yang disampaikan oleh Lecumanan?
03:43Meskipun itu tidak bernilai alat bukti,
03:45tapi justru itu yang kita ambil,
03:47ada beberapa poin yang sangat menguntungkan untuk pihak saya, untuk pihak kami ya.
03:53Antara lain adalah pertanyaan saya,
03:55apakah diantara bukti yang dihadirkan oleh Lecumanan itu ada satu saja?
03:58Kan dia menghadirkan ada enam bukti, yang itu sudah masuk ke dalam bukti.
04:01Satu saja.
04:02Yang itu berasal dari unggahan saya.
04:04Karena di pasal 32 itu, siapa yang mengunggah?
04:08Kemudian, nah unggahan saya nggak ada.
04:10Karena itu unggahnya dari pihak lain semua.
04:12Dari pihak televisi, dari pihak podcast, dan lain sebagainya.
04:15Jadi itu yang penting.
04:16Yang kedua, tadi dia juga mengakui ada kesalahan ketika dia menuliskan,
04:20melaporkan saya selaku moderator.
04:22Ya padahal itu bukan moderator.
04:24Narasumber.
04:24Narasumber saya tanya, narasumber itu yang didengar apanya?
04:28Adakah bukti tertulis?
04:29Nggak ada.
04:30Buktinya hanya lesan.
04:32Jadi hanya lisan.
04:33Lisan yang digunakan sebagai hal untuk memberikan, melaporkan saya.
04:38Itu kan lucu banget ya.
04:39Lucumanan ya.
04:40Lucu banget.
04:41Jadi nggak ada itu.
04:42Nah, kemudian tadi yang disampaikannya, kemudian saya ulang lagi.
04:46Bagaimana, kemudian apa yang dia sampaikan, ya itu sangat-sangat menguntungkan.
04:51Karena kemudian itu tidak ada dalam dakwaan ya, pasal 160 dan juga 28 ayat 2.
04:57Dan ternyata itu memang tidak muncul ya.
04:59Dan saya tadi juga ingatkan, ketika dia nggak ngerti dakwaannya.
05:03Saya singgung kasus lain yang dia saya laporkan di pengadilan negeri Jakarta Utara.
05:09Itu jelas betul.
05:10Dia mengerti harusnya.
05:11Masa dia nggak mengerti?
05:12Saya coba sentil jaksa tadi.
05:13Ketika lecu berusaha, saya minta ke jaksa tapi nggak dikasih.
05:16Itu saya kira ungkapan yang spontan saja.
05:19Jaksa juga terlihat bingung.
05:21Ya, kapan ini mintanya?
05:23Karena itu mungkin itu hanya ungkapan spontan.
05:26Jadi, sekali lagi saya hanya aturkan terima kasih dan justru tadi ada permintaan.
05:30Jadi, karena dalam bukti yang dihadirkan oleh Lecumanan, itu ada sosok lain yang hadir.
05:35Jadi, nggak hanya nonton Youtube.
05:36Tapi orang namanya Silvestr Matutina.
05:41Nah, maka Silvestr Matutina, saya tambahkan permohonan tadi ya.
05:45Selain kepada si Jokowi Dodo, itu juga Silvestr Matutina.
05:50Karena Silvestr Matutina itu ada di nomor 10.
05:52Jokowi nomor 1.
05:53Jadi, dia harus hadir.
05:55Jadi, intinya kita minta, kita ingatkan lagi nanti kepada pihak hakim ya.
05:59Karena pengendali di sini adalah hakim, bukan lagi jaksa.
06:03Jadi, jangan kemudian ngikut jaksa terus ya.
06:06Apa yang nanti dihadirkan minggu depan, itu sudah harus sesuai dengan apa yang ada ya.
06:11Nah, itu.
06:12Satu gitu ya.
06:13Nah, jadi selain.
06:15Loh, kok gajah?
06:16Gajah itu nggak ada ijazah.
06:18Nah, jadi gajahnya harus hadir.
06:21Ya, gajahnya harus hadir.
06:22Jadi, jangan sampai nggak ada ijazah.
06:23Dan Petro, ini nomor 1 ini ya.
06:25Nah, nomor 1 ini harus hadir.
06:27Ya, itu harus hadir.
06:28Jadi, untuk menutup ini, ya.
06:31Kita mohonkan kepada persidangan ini untuk jangan bumi gonjang-kanjing.
06:35Petro dan ijazah harus hadir.
06:38Ya, sekian.
06:39Terima kasih.
06:39Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:47Silvester hadir langsung di saat acara di salah satu TV.
06:51Ya, gitu.
06:52Bukan TV ini.
06:53Ya, gitu.
06:57Jadi, dia datang.
06:58Karena dia hadir langsung, maka kesaksian dia itu adalah sangat penting.
07:02Karena orang hadir langsung.
07:03Pasal itu adalah menyangkut tuduhan itu orang yang lihat langsung.
07:07Bukan hanya berdasarkan YouTube.
07:08Kalau YouTube nanti panjang.
07:09YouTube tuh nanti pihak uploadernya harus panggil.
07:13Medianya harus panggil.
07:13Kan ada juga nanti media yang juga dipanggil, kan.
07:15Jadi, Silvester Matutina sangat-sangat prioritas untuk dihadirkan.
07:19Daripada malah menghadirkan orang-orang yang tidak hadir di acara dan hanya menonton YouTube.
07:25Itu ya, Mas Tewa.
07:26Oke, terima kasih.
07:27Cukup ya.
07:27Terima kasih ya.
07:29Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
07:30Waalaikumsalam.
07:45Terima kasih.

Dianjurkan