00:00Kami diterima dengan baik, sudah kami sampaikan aspirasi kami terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi
00:07yang walaupun putusannya menyatakan tidak dapat diterima permohonan para pemohon,
00:13tetapi ada pertimbangan hukum yang memang perlu ditindaklanjuti dan secara eksplisit MK menyebut itu kewenangan lembaga lain.
00:21Dan kalau kita bicara lembaga lain yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi,
00:26salah satu yang kami pahami adalah proses pemakdulan, proses impisman.
00:31Saya tadi sampaikan kepada Pak Tansil, disamping kita melakukan kajian-kajian pada putusan MK,
00:39bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakdulan memang akan berjalan,
00:48tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal.
00:52Kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telahat atau kajian
01:04terhadap keputusan ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk fokus grup diskusian
01:15yang akan melibatkan teman-teman ahli, memikirkan DPD sama posisinya tidak akan diam.
01:27Ketemuan kami pada hari ini dengan pahlawan-pahlawan semua
01:33yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai singal bahwa DPD tidak diam.
01:44Saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan kedua DPD mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan
01:58dari kawan-kawan pada hari ini.