Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyesalkan insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, pada Jumat, 9 Oktober 2026 lalu. Insiden tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang peserta audiensi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Pati.

Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin, 12 Oktober lalu, Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.

Mahkamah Agung mengimbau seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk tetap profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

MA juga menegaskan ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.

Baca Juga Mahkamah Agung Perkuat Pengawasan Hakim di Kepulauan Riau | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/695661/mahkamah-agung-perkuat-pengawasan-hakim-di-kepulauan-riau-ma-news

#manews #mahkamahagung #pnpati #penyiraman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/695857/mahkamah-agung-sesalkan-insiden-penyiraman-juru-bicara-pn-pati-ma-news
Transkrip
00:07Intro
00:13Mahkamah Agung menyesalkan insiden penyiraman air
00:16terhadap jurubicara pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani
00:20pada Jumat 9 Oktober 2026 lalu.
00:24Insiden tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang peserta audiensi
00:28terkait penanganan perkara di pengadilan Negeri Pati.
00:32Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin 12 Oktober,
00:35Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menoleransi
00:38segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim
00:41maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.
00:45Berikut pernyataan resmi Mahkamah Agung.
00:49Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut
00:52dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada saudara
00:57Retno Listiani beserta seluruh jajaran dari pengadilan Negeri Pati.
01:04Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan
01:07dalam penyampaian pendapat, masukan maupun pengaduan kepada pengadilan.
01:13Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan
01:16segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah
01:19pada perbuatan merendahkan harkat dan maktabat
01:23serta mencederai keruhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun.
01:30Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi
01:35dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan
01:39yang sedang menjalankan tugas kebinasan.
01:43Oleh karena itu, Pimpinan Mahkamah Agung akan menikapi insiden tersebut
01:47dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
01:53Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa
01:57para pihak dapat saja merasa tidak puas
02:00terhadap penanganan suatu perkara.
02:03Ketidakpuasan tersebut sebenarnya diseluruhkan melalui mekonisme yang sah,
02:08baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan,
02:12bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.
02:19Mahkamah Agung mengimbau seluruh hakim dan aparatur pengadilan
02:23untuk tetap profesional, menjaga integritas,
02:26serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
02:29MA juga menegaskan ketidakpuasan terhadap penanganan perkara
02:33hendaknya diselurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,
02:37bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.
02:42Tim Liputan, Kompas TV
02:44Terima kasih semuanya
02:45Terima kasih semuanya
02:47Terima kasih semuanya
02:50Terima kasih semuanya
02:53Terima kasih semuanya
02:54Terima kasih semuanya
02:56Terima kasih semuanya

Dianjurkan