00:07Intro
00:13Mahkamah Agung menyesalkan insiden penyiraman air
00:16terhadap jurubicara pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani
00:20pada Jumat 9 Oktober 2026 lalu.
00:24Insiden tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang peserta audiensi
00:28terkait penanganan perkara di pengadilan Negeri Pati.
00:32Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin 12 Oktober,
00:35Mahkamah Agung menegaskan tidak akan menoleransi
00:38segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim
00:41maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas.
00:45Berikut pernyataan resmi Mahkamah Agung.
00:49Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut
00:52dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada saudara
00:57Retno Listiani beserta seluruh jajaran dari pengadilan Negeri Pati.
01:04Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan
01:07dalam penyampaian pendapat, masukan maupun pengaduan kepada pengadilan.
01:13Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan
01:16segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah
01:19pada perbuatan merendahkan harkat dan maktabat
01:23serta mencederai keruhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun.
01:30Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi
01:35dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan
01:39yang sedang menjalankan tugas kebinasan.
01:43Oleh karena itu, Pimpinan Mahkamah Agung akan menikapi insiden tersebut
01:47dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
01:53Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa
01:57para pihak dapat saja merasa tidak puas
02:00terhadap penanganan suatu perkara.
02:03Ketidakpuasan tersebut sebenarnya diseluruhkan melalui mekonisme yang sah,
02:08baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan,
02:12bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan.
02:19Mahkamah Agung mengimbau seluruh hakim dan aparatur pengadilan
02:23untuk tetap profesional, menjaga integritas,
02:26serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
02:29MA juga menegaskan ketidakpuasan terhadap penanganan perkara
02:33hendaknya diselurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,
02:37bukan melalui tindakan kekerasan atau intimidasi.
02:42Tim Liputan, Kompas TV
02:44Terima kasih semuanya
02:45Terima kasih semuanya
02:47Terima kasih semuanya
02:50Terima kasih semuanya
02:53Terima kasih semuanya
02:54Terima kasih semuanya
02:56Terima kasih semuanya