Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Menurut Jokowi, ada sistem yang harus dijalani sebelum sampai ke pemakzulan.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana cs mendorong DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden.

Merespons hal itu, Jokowi bilang ada tahapan dan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebelum pemakzulan.

Jokowi juga enggan mengaitkannya dengan Pemilu 2029, di mana Gibran kemungkinan besar dijegal langkahnya.

Sementara itu, Istana mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan PHPU yang dilayangkan Denny Indrayana cs.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, bilang tidak ditemukan dalam sidang, bukan berarti ijazah Gibran tidak ada.

Meski begitu, Bambang mengaku pemerintah menghormati putusan MK, sekaligus mempelajari pertimbangan hakim.

Baca Juga [FULL] Protes! Tifa Soroti JPU di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Kami Terus-Menerus Diganggu di https://www.kompas.tv/nasional/694868/full-protes-tifa-soroti-jpu-di-sidang-kasus-ijazah-jokowi-kami-terus-menerus-diganggu

#jokowi #gibran #pemakzulan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694885/respons-soal-wacana-pemakzulan-wapres-gibran-jokowi-ada-tahapan-yang-harus-dilalui-kompas-petang
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
00:02Saya Sintia Rompas, Saudara Presiden ke-7 Jokowi Dodo,
00:06menanggapi soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi.
00:11Menurut Jokowi ada sistem yang harus dijalani sebelum sampai ke pemakzulan.
00:16Setelah putusan Mahkamah Konstitusi,
00:19Deni Indrayana CS mendorong DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden.
00:25Merespon hal itu, Jokowi bilang ada tahapan dan sejumlah langkah.
00:30Yang harus ditempuh sebelum pemakzulan.
00:32Jokowi juga enggan mengaitkannya dengan pemilu 2029,
00:37di mana Gibran kemungkinan besar dijegal langkahnya.
00:46Silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia,
00:51yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
00:57Saya kira itu.
01:03Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu.
01:08KPU, ada kita punya Bawaslu,
01:15semuanya ada mekanismenya,
01:17dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
01:26Sementara itu, Istana mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi
01:31atas permohonan PHPU yang dilayangkan Deni Indrayana CS.
01:36Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto bilang,
01:40tidak ditemukan dalam sidang,
01:42bukan berarti ijazah Gibran tidak ada.
01:45Meski begitu, Bambang mengaku pemerintah menghormati putusan MK,
01:50sekaligus mempelajari pertimbangan hakim.
01:56Putusan itu saya lihat bukan tidak ada,
01:59tidak diketemukan, belum diketemukan,
02:01sehingga kemudian berbeda antara tidak ada yang ditemukan.
02:06Pada prinsipnya, sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang,
02:14ini kan masih dinamis ya, setelah putusan itu.
02:17Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu.
02:22Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini, kira-kira apa yang terjadi.
02:27Saya belum ketemu sama Pak Presiden,
02:30sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau.

Dianjurkan