00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang.
00:02Saya Sintia Rompas, Saudara Presiden ke-7 Jokowi Dodo,
00:06menanggapi soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi.
00:11Menurut Jokowi ada sistem yang harus dijalani sebelum sampai ke pemakzulan.
00:16Setelah putusan Mahkamah Konstitusi,
00:19Deni Indrayana CS mendorong DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden.
00:25Merespon hal itu, Jokowi bilang ada tahapan dan sejumlah langkah.
00:30Yang harus ditempuh sebelum pemakzulan.
00:32Jokowi juga enggan mengaitkannya dengan pemilu 2029,
00:37di mana Gibran kemungkinan besar dijegal langkahnya.
00:46Silahkan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia,
00:51yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada.
00:57Saya kira itu.
01:03Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu.
01:08KPU, ada kita punya Bawaslu,
01:15semuanya ada mekanismenya,
01:17dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
01:26Sementara itu, Istana mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi
01:31atas permohonan PHPU yang dilayangkan Deni Indrayana CS.
01:36Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto bilang,
01:40tidak ditemukan dalam sidang,
01:42bukan berarti ijazah Gibran tidak ada.
01:45Meski begitu, Bambang mengaku pemerintah menghormati putusan MK,
01:50sekaligus mempelajari pertimbangan hakim.
01:56Putusan itu saya lihat bukan tidak ada,
01:59tidak diketemukan, belum diketemukan,
02:01sehingga kemudian berbeda antara tidak ada yang ditemukan.
02:06Pada prinsipnya, sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang,
02:14ini kan masih dinamis ya, setelah putusan itu.
02:17Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu.
02:22Tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini, kira-kira apa yang terjadi.
02:27Saya belum ketemu sama Pak Presiden,
02:30sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau.