00:00Semuanya, seluruh masyarakat Indonesia, Alhamdulillah kita sudah tadi mengikuti atau menjalani sidang pokok perkara yang kedua
00:08dan menghadirkan ada rencananya empat ya, empat saksi dan pelapor.
00:14Nah memang Anda bisa melihat tadi, mungkin tidak live streaming ya, tapi insya Allah bisa disiarkan bahwa terjadi dinamika diskusi
00:21yang luar biasa.
00:22Dan saya ada satu, saya dan advokat kami keberatan dan kalau ini terus seperti ini sidangnya,
00:30di mana kami terus menerus diganggu oleh JPU dan dibiarkan, maka kami akan melaporkan sidang ini kepada Komisi Yudisial,
00:39kepada Komnas HAM, kepada Komisi 3 DPR, kepada Bawas, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
00:45Karena kami tidak bisa disidangkan yang benar-benar menyidangkan sesuatu yang menjadi nasib saya, menjadi nasib anak bangsa.
00:58Tidak bisa seperti itu.
01:00Jadi ini benar-benar sebuah catatan, kami masih menunggu sidang berlangsung,
01:05kalau memang presidennya seperti ini, di mana JPU, seperti tadi kami sampaikan 30 tahun beliau berpraktek, bersidang,
01:13belum pernah ada JPU yang modelnya seperti itu.
01:15Maka kami protes keras, supaya ini menjadi perhatian, atensi untuk semuanya.
01:20Nah terkait dengan substansi, tadi kami kesulitan untuk menggali substansi, terus terang aja.
01:25Karena dikat-kat terus sama JPU, padahal sidang ini adalah sidang materi.
01:30Sidang materi ini yang kita uji itu adalah materi, substansi.
01:35Tapi kami baru sampai prosedur saja, prosedur itu tidak jalan dengan baik.
01:40Ini terjadi penyalahgunaan kuhar, terjadi pembelotan seperti yang terjadi pada sidang kami yang kemarin,
01:49di mana amar putusan sudah jalan, batal demi hukum, dilanjutkan sidang, jadi saya terdakwa lagi.
01:54Nah ini kelihatan presiden, dipaksakan sidang ini.
01:57Sengaja JPU itu membuat kami tidak masuk-masuk ke substansi dan kami kehabisan waktu.
02:02Sementara saya, sebagai terdakwa, itu jelas memiliki hak konstitusional, baik nasional maupun internasional.
02:11Kami sudah melakukan identifikasi terhadap hak-hak konstitusional saya.
02:16Dari undang-undang UUD 1945 pasal 28 ayat D, undang-undang HAM, undang-undang PBB, ICCPR,
02:26yang sudah diratifikasi oleh undang-undang nasional.
02:31Ya jelas bahwa saya mempunyai hak, mempunyai kewajiban bersama dengan advokat saya
02:36untuk melakukan pemeriksaan maupun cross-examination pengujian ulang terhadap substansi.
02:43Sekali lagi terhadap substansi.
02:45Tapi kami tadi, pada sidang hari ini, baru mencapai prosedur saja, sudah kesulitan.
02:51Karena seakan-akan kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan cross-examination terhadap substansi.
02:56Padahal namanya substansi itu materi.
02:58Karena hukum di Indonesia itu menganut hukum positif.
03:01Hukum positif itu adalah hukum yang pembuktiannya berdasarkan dari substansi, dari materi.
03:07Jadi ini akan kesulitan bagi kita kalau terus-menerus dibatasi secara waktu.
03:12Dan dari unsur kesetaraan ya, namanya equality of arms, artinya setiap unsur dalam sidang,
03:21baik itu hakim, kemudian jaksa penuntut umum, maupun kami sebagai pihak terdakwa maupun advokat kami,
03:27itu memiliki kesetaraan yang sama.
03:30Jadi kami ketika ditanya kami butuh waktu berapa, itu jangan langsung tanya ke JPU.
03:34JPU tentu saja membutuhkan waktu yang lebih sedikit, karena mereka sudah memeriksa BAP,
03:39mereka sudah memeriksa barang bukti, dan itu memakan waktu 510 hari.
03:44Lebih dulu dibanding kami.
03:46Nah kami baru berkesempatan untuk ketemu sama pelapor, ketemu dengan saksi,
03:50menguji BAP, melihat alat bukti baru sekarang.
03:52Ini sangat tidak adil, ini inequality of arms.
03:58Tidak ada kesetaraan antara jaksa penuntut umum yang menuntut saya dengan kami sebagai terdakwa dan advokat.
04:05Itu tidak boleh dibiarkan.
04:07Dan kemudian tadi, jaksa selalu meminta waktu pemeriksaan kepada saksi satu jam, diizinkan.
04:15Dan kami harus juga ikut satu jam.
04:17Dan dua kali sidang ini yang ditanya selalu jaksa, jaksa butuh waktu berapa?
04:22Kami tidak pernah ditanya duluan.
04:25Seharusnya kalau equality of arms, kami ditanya duluan.
04:28Misalnya sidang pertama yang ditanya jaksa, jaksa butuh waktu berapa?
04:31Satu jam, oke.
04:32Kalau memang mau stara kita satu jam, tidak masalah.
04:34Kami juga tidak masalah kok, tidak perlu harus satu jam.
04:37Kalau memang 15 menit cukup, ya kami akan katakan cukup.
04:40Tapi kalau tiga jam kami kurang, ya kami akan katakan kurang.
04:43Dan itu diatur dalam undang-undang.
04:45Diatur di dalam ratifikasi undang-undang internasional yang diikuti oleh hukum Indonesia.
04:50Jadi ini mudah-mudahan jangan sampai terjadi lagi pada sesi yang kedua nanti ya.
04:56Nah selanjutnya silakan Pak Alkatir, Bang Ramdan.
04:59Ya, terima kasih saya lanjutkan.
05:01Saya yakin karena ini tidak boleh live, pastikan wartawan juga merekam ya, ada di dalam.
05:07Dan fakta-fakta sakti minggu lalu juga demikian, kami kecewa.
05:12Hari ini juga saksi yang dihadirkan, malah saksi yang tidak tahu apa-apa.
05:16Saksi yang hanya ditunjukkan oleh Leksumanan.
05:18Saya bilang, ini laporan ini ada 4 laporan di dalam BAP itu.
05:22Saya tanya, ini Anda ini untuk pelaporan siapa sebagai saksi?
05:27Ternyata Leksumanan.
05:29Ternyata dia ditunjukkan.
05:30Ini loh ada ya, ada ya.
05:31Substansinya dia tidak tahu.
05:33Dia hanya ditunjukkan bahwa Leksumanan melihat ada itu.
05:39Isinya apa?
05:41Dia tidak tahu.
05:41Jadi, substansinya juga tidak jelas.
05:45Yang ini pelapor.
05:46Dia bilang, saya saksi.
05:49Dia bilang loh, Anda itu melapor tanggal 23 April.
05:54Kalau oke, tetap saja dikatakan saksi.
05:58Saya tanyakan, Anda tahu tidak Jokowi melaporkan kapan?
06:02Jokowi melaporkan 30 April Leksumanan, 29 April.
06:07Dia 23 April jadi saksi.
06:10Kan aneh?
06:11Belum ada laporan, dia bilang BAP-nya dia itu ada hubungannya dengan dia sebagai pelapor.
06:17Ini yang saya katakan bahwa anak lahir lebih dulu dari ibunya gitu loh.
06:22Tetap saja dia berkatakan begitu.
06:25Nah, ini gimana sih?
06:26Jadi mulut.
06:27Tidak mau jawab dan sebagainya.
06:29Kalau dia mau jawab, seperti itu.
06:32Jaksa terlalu keberatan, keberatan.
06:33Tapi tidak berdasar.
06:35Saya bilang, saya tahu memang berat sih pertanyaan saya ini untuk Jaksa.
06:38Makanya keberatan terus dia.
06:39Gitu loh.
06:40Tidak kuat mengangkat.
06:41Silahkan.
06:42Saya menyampaikan bahwa dalam hak advokat maupun UHAP yang baru itu,
06:48itu ada yang namanya penuntut umum bertanya kepada atau mengetarangan pada saksi.
06:55Tetapi kemudian harus dikembalikan lagi pada advokat.
06:58Setelah itu kembalikan kepada penuntut umum.
07:00Karena ketika penuntut umum menyampaikan kurang atau apa, disampaikan, kami berhak untuk membalas lagi.
07:06Untuk mengajukan pertanyaan atau mengklarifikasi.
07:09Itu tidak dijalankan di sini.
07:11Tetapi kemudian, hakim lebih memberikan tadi sepihak kepada yang namanya penuntut umum.
07:17Sehingga, tadi dokter tiga menyatakan penuntut umum minta satu jam.
07:22Kemudian digunakan lagi satu jam setengah.
07:24Tetapi apa lacur?
07:25Yang digunakan hanya 30 menit.
07:27Sehingga kemudian, kita berhak dong kemudian menggunakan hak-hak yang satu jam, satu jam setengah untuk kami.
07:33Karena kami punya kedalaman dalam bertanya.
07:36Di samping tadi waktu kami juga pada hari diketemu dengan saksi.
07:38Yang kedua, banyak hal yang sebenarnya saksi atau saksi pelapor tadi Andi Kuniawan, itu ternyata banyak bohongnya gitu loh.
07:48Banyak yang menurut saya yang disampaikan itu tidak benar.
07:51Dan itu perlu digali lebih dalam lagi.
07:53Dan itu menurut kami akan membahayakan pada prinsip kami kalau itu tidak digali.
07:58Mungkin itu aja dok.
07:59Mungkin saya tambahkan.
08:01Intinya dari beberapa saksi yang dihadirkan hari ini dan yang kemarin,
08:06intinya itu adalah kesaksian mereka itu 0% kita bisa jadikan sebagai rujukan untuk mengumpul timpah.
08:13Tidak objektif dan sangat jauh dari faktas sidang yang harus memberatkan.
08:19Jadi pada dasarnya termasuk juga BAP.
08:23Hampir semuanya seragam.
08:25Sama semua.
08:26Jadi copy paste dari saksi lain ke saksi yang berikutnya gitu loh.
08:32Termasuk pelapor.
08:33Nah ini tadi pelapor lagi nih.
08:35Tapi dia tidak mau berani menampakkan dirinya sebagai gentleman bosnya sebagai pelapor.
08:40Hadir di sini.
08:40Dia takut sekali ditanya bahwa dia adalah saksi pelapor.
08:44Menghindari.
08:44Makanya itu kan kebohongan publik gitu loh.
08:47Nah ini makanya tadi rekan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan laporan polisi.
08:53Dalam hal ini bisa diproses hukum sesuai dengan pasal 424.
08:56Gitu kan yang ancaman musuhnya itu 7 tahun.
08:58Soal sumpah.
08:59Nah juga BAP menyatakan kebohongan sumpah gitu loh.
09:02Jadi pada dasarnya kesaksian-kesaksian mereka itu hanya berdasarkan karena kepanatikan mereka terhadap dukungan terhadap Jokowi.
09:11Mereka coba salah satu contoh tadi.
09:14Dia sendiri yang mengungkap tentang masalah pernyataan Jokowi terhadap masalah Kasmujo.
09:20Dia yang mengambil rekaman Jokowi yang terakhir bahwa Jokowi menyatakan bahwa Kasmujo itu adalah pembimbing akademik.
09:29Dia tidak bercerita tentang bagaimana pernyataan Jokowi sebelum itu.
09:32Tahun 2017 ketika di UGM menyampaikan bahwa Kasmujo adalah dosen pembimbing skripsinya dia.
09:39Sangat galak berapa kali bolak-balik diusir dia.
09:43Ada gak dosen akademik yang galak mengusir seseorang ketika menyampaikan tentang makalah ataukah skripsinya.
09:50Kan jelas.
09:51Nah ketika kita menyampaikan bahwa banyaknya faktor-faktor yang menyebabkan para cedikiawan yang memiliki keinginan yang sama mungkin untuk pendegakan
10:01memperbaiki bangsa ke depan.
10:05Mereka lah yang berani mengambil inisiatif untuk mau mengkritisi Pak Jokowi.
10:11Tapi apa yang mereka dapatkan?
10:12Kan sangat adalah kriminalisasi gitu loh.
10:16Nah ini yang harusnya kita ini, era Jokowi sekarang ini udah mulai makin menurun.
10:21Harusnya kita semua berani bersatu untuk bahwa hal-hal yang seperti yang dilakukan oleh para resim-resim terdahulu ini hilangkan,
10:28jikis, hapus.
10:29Kita kembali kepada ketenangan bagaimana Indonesia ke depan ini jauh lebih baik ya.
10:35Apalagi sudah ada kemarin nyata-nyata anaknya Pak Jokowi dinyatakan bahwa tidak memiliki ijazah untuk melakukan pendaftaran.
10:42Itu aja sudah satu titik ya.
10:45Itu kalau secara konstruksi pihak jaksa ataupun polisi itu sudah bisa melakukan konstruksi hukum gitu loh.
10:52Bahwa ada tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga ini memang dampaknya hampir sama cara berpikirnya gitu loh.
10:59Bagaimana menggunakan segala cara untuk berkuasa.
11:03Terakhir dari saya ya, tadi saya lupa menyampaikan bahwa ketika saya diberikan kesempatan terakhir ya,
11:09sesinya tuh advokat kami dulu yang bertanya, menggali, lalu kemudian saya diberikan kesempatan terakhir.
11:15Apa yang terjadi yang dilakukan oleh JPU?
11:17Saya terus-terusan diganggu oleh JPU dengan pernyataan keberatan dan sebagainya dan sebagainya.
11:22Jadi pernyataan pertanyaan saya itu sampai tidak terdengar oleh saksi dan JPU sengaja mendistraksi.
11:32Apa yang saya sampaikan, bukti-bukti yang ada di BAP yang dinyatakan sendiri oleh saksi dan ini sama sekali tidak
11:38boleh dibiarkan.
11:39Maka saya akan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak lagi membiarkan JPU melakukan hal ini lagi.
11:46Apabila masih terjadi, kami sudah menyiapkan surat kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas yang lebih tinggi.
11:55Sekian, terima kasih. Sampai ketemu lagi pada siap-siap.
11:58Dok, penjelasan aja dok. Dok Tifa penekanan aja. Berarti dok Tifa hari ini tidak hanya percaya kepada Wichandres saja ya
12:07dalam kesaksian ini, tapi keempat saksi pada hari ini juga tidak percaya semuanya.
12:11Oh, bukan tidak percaya. Saya memang diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak dari saksi.
12:15Karena faktanya BAP itu mereka tidak tahu apa yang mereka katakan, yang mereka nyatakan dan mereka sumpahkan.
12:22Jadi, ada yang lupa dan kami baca kata demi kata, kalimat demi kalimat di BAP itu sama semua.
12:29Jadi, kita bisa menduga, bisa membuat hipotesis bahwa BAP itu dibuatkan oleh karena itu maka kami.
12:36Kalau ditanya nyaksa, kalau ditanya GPU ingat semua.
12:40Tanya kita azimer langsung.
12:42Jadi, kami sudah bilang sama Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik.
12:47Akan kami cross-check. Apakah penyataan-penyataan, penjelasan dari saksi dan pelapor ini betul-betul disampaikan kepada ingatan mereka atau
12:57mereka itu sebetulnya dibuatkan?
12:59Baik, Pak Saksi.
13:01Bahwasannya apa? Segala sesuatu akan ditanggung jawabkan di akhirat nanti.
13:05Dan itu yang paling berasal.
13:06Karena semua akan ditanya oleh Malaikat Mungkar dan Wakil di nanti di kubur.
13:12Jadi, apa yang disampaikan Ustadz Deddy, pertanyaan-pertanyaan yang kami berikan itu lebih ringan dari pertanyaan Malaikat Mungkar dan Anggir.
13:23Dalam persidangan hari ini, tadi yang hadir sebagai saksi adalah Wicandres.
13:29Siapa Wicandres? Wicandres itu adalah teman Lecumanan.
13:35Lecumanan dan Wicandres itu dalam satu kantor, Sans Lofem.
13:39Dia adalah kuasa hukum dari Sylvester Matutina.
13:44Jadi, kehadiran mereka itu karena ada Sylvester Matutina.
13:48Kalau mereka Lecumanan dan Wicandres datang ke pengadilan ini untuk menegakkan hukum dengan memenjarakan dokter Tifa,
13:55Sylvester Matutina yang sudah putusannya inkrah tidak dieksekusi sampai hari ini.
14:01Jadi, menegakkan hukum yang mana?
14:04Oke, terima kasih.
14:11Terima kasih.