Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Tifauzia Tyassuma menyoroti JPU saat sidang lanjutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (8/10/2026).

"Kami keberatan dan kalau ini terus seperti ini, sidangnya di mana kami terus-menerus diganggu oleh JPU dan dibiarkan, maka kami akan melaporkan sidang ini kepada Komisi Yudisial, kepada Komnas HAM, kepada Komisi III DPR, kepada Bawas, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Tifa saat jeda persidangan.

"Kami protes keras supaya ini menjadi perhatian atensi untuk semuanya. Nah, terkait dengan substansi tadi, kami kesulitan untuk menggali substansi, terus terang aja ya, karena di-cut, cut terus sama JPU," lanjutnya.

Baca Juga Saling Keberatan! JPU dan Kuasa Hukum Tifa di Depan Hakim Sidang Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/694867/saling-keberatan-jpu-dan-kuasa-hukum-tifa-di-depan-hakim-sidang-kasus-ijazah-jokowi

#ijazahjokowi #jokowi #doktertifa #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694868/full-protes-tifa-soroti-jpu-di-sidang-kasus-ijazah-jokowi-kami-terus-menerus-diganggu
Transkrip
00:00Semuanya, seluruh masyarakat Indonesia, Alhamdulillah kita sudah tadi mengikuti atau menjalani sidang pokok perkara yang kedua
00:08dan menghadirkan ada rencananya empat ya, empat saksi dan pelapor.
00:14Nah memang Anda bisa melihat tadi, mungkin tidak live streaming ya, tapi insya Allah bisa disiarkan bahwa terjadi dinamika diskusi
00:21yang luar biasa.
00:22Dan saya ada satu, saya dan advokat kami keberatan dan kalau ini terus seperti ini sidangnya,
00:30di mana kami terus menerus diganggu oleh JPU dan dibiarkan, maka kami akan melaporkan sidang ini kepada Komisi Yudisial,
00:39kepada Komnas HAM, kepada Komisi 3 DPR, kepada Bawas, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
00:45Karena kami tidak bisa disidangkan yang benar-benar menyidangkan sesuatu yang menjadi nasib saya, menjadi nasib anak bangsa.
00:58Tidak bisa seperti itu.
01:00Jadi ini benar-benar sebuah catatan, kami masih menunggu sidang berlangsung,
01:05kalau memang presidennya seperti ini, di mana JPU, seperti tadi kami sampaikan 30 tahun beliau berpraktek, bersidang,
01:13belum pernah ada JPU yang modelnya seperti itu.
01:15Maka kami protes keras, supaya ini menjadi perhatian, atensi untuk semuanya.
01:20Nah terkait dengan substansi, tadi kami kesulitan untuk menggali substansi, terus terang aja.
01:25Karena dikat-kat terus sama JPU, padahal sidang ini adalah sidang materi.
01:30Sidang materi ini yang kita uji itu adalah materi, substansi.
01:35Tapi kami baru sampai prosedur saja, prosedur itu tidak jalan dengan baik.
01:40Ini terjadi penyalahgunaan kuhar, terjadi pembelotan seperti yang terjadi pada sidang kami yang kemarin,
01:49di mana amar putusan sudah jalan, batal demi hukum, dilanjutkan sidang, jadi saya terdakwa lagi.
01:54Nah ini kelihatan presiden, dipaksakan sidang ini.
01:57Sengaja JPU itu membuat kami tidak masuk-masuk ke substansi dan kami kehabisan waktu.
02:02Sementara saya, sebagai terdakwa, itu jelas memiliki hak konstitusional, baik nasional maupun internasional.
02:11Kami sudah melakukan identifikasi terhadap hak-hak konstitusional saya.
02:16Dari undang-undang UUD 1945 pasal 28 ayat D, undang-undang HAM, undang-undang PBB, ICCPR,
02:26yang sudah diratifikasi oleh undang-undang nasional.
02:31Ya jelas bahwa saya mempunyai hak, mempunyai kewajiban bersama dengan advokat saya
02:36untuk melakukan pemeriksaan maupun cross-examination pengujian ulang terhadap substansi.
02:43Sekali lagi terhadap substansi.
02:45Tapi kami tadi, pada sidang hari ini, baru mencapai prosedur saja, sudah kesulitan.
02:51Karena seakan-akan kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan cross-examination terhadap substansi.
02:56Padahal namanya substansi itu materi.
02:58Karena hukum di Indonesia itu menganut hukum positif.
03:01Hukum positif itu adalah hukum yang pembuktiannya berdasarkan dari substansi, dari materi.
03:07Jadi ini akan kesulitan bagi kita kalau terus-menerus dibatasi secara waktu.
03:12Dan dari unsur kesetaraan ya, namanya equality of arms, artinya setiap unsur dalam sidang,
03:21baik itu hakim, kemudian jaksa penuntut umum, maupun kami sebagai pihak terdakwa maupun advokat kami,
03:27itu memiliki kesetaraan yang sama.
03:30Jadi kami ketika ditanya kami butuh waktu berapa, itu jangan langsung tanya ke JPU.
03:34JPU tentu saja membutuhkan waktu yang lebih sedikit, karena mereka sudah memeriksa BAP,
03:39mereka sudah memeriksa barang bukti, dan itu memakan waktu 510 hari.
03:44Lebih dulu dibanding kami.
03:46Nah kami baru berkesempatan untuk ketemu sama pelapor, ketemu dengan saksi,
03:50menguji BAP, melihat alat bukti baru sekarang.
03:52Ini sangat tidak adil, ini inequality of arms.
03:58Tidak ada kesetaraan antara jaksa penuntut umum yang menuntut saya dengan kami sebagai terdakwa dan advokat.
04:05Itu tidak boleh dibiarkan.
04:07Dan kemudian tadi, jaksa selalu meminta waktu pemeriksaan kepada saksi satu jam, diizinkan.
04:15Dan kami harus juga ikut satu jam.
04:17Dan dua kali sidang ini yang ditanya selalu jaksa, jaksa butuh waktu berapa?
04:22Kami tidak pernah ditanya duluan.
04:25Seharusnya kalau equality of arms, kami ditanya duluan.
04:28Misalnya sidang pertama yang ditanya jaksa, jaksa butuh waktu berapa?
04:31Satu jam, oke.
04:32Kalau memang mau stara kita satu jam, tidak masalah.
04:34Kami juga tidak masalah kok, tidak perlu harus satu jam.
04:37Kalau memang 15 menit cukup, ya kami akan katakan cukup.
04:40Tapi kalau tiga jam kami kurang, ya kami akan katakan kurang.
04:43Dan itu diatur dalam undang-undang.
04:45Diatur di dalam ratifikasi undang-undang internasional yang diikuti oleh hukum Indonesia.
04:50Jadi ini mudah-mudahan jangan sampai terjadi lagi pada sesi yang kedua nanti ya.
04:56Nah selanjutnya silakan Pak Alkatir, Bang Ramdan.
04:59Ya, terima kasih saya lanjutkan.
05:01Saya yakin karena ini tidak boleh live, pastikan wartawan juga merekam ya, ada di dalam.
05:07Dan fakta-fakta sakti minggu lalu juga demikian, kami kecewa.
05:12Hari ini juga saksi yang dihadirkan, malah saksi yang tidak tahu apa-apa.
05:16Saksi yang hanya ditunjukkan oleh Leksumanan.
05:18Saya bilang, ini laporan ini ada 4 laporan di dalam BAP itu.
05:22Saya tanya, ini Anda ini untuk pelaporan siapa sebagai saksi?
05:27Ternyata Leksumanan.
05:29Ternyata dia ditunjukkan.
05:30Ini loh ada ya, ada ya.
05:31Substansinya dia tidak tahu.
05:33Dia hanya ditunjukkan bahwa Leksumanan melihat ada itu.
05:39Isinya apa?
05:41Dia tidak tahu.
05:41Jadi, substansinya juga tidak jelas.
05:45Yang ini pelapor.
05:46Dia bilang, saya saksi.
05:49Dia bilang loh, Anda itu melapor tanggal 23 April.
05:54Kalau oke, tetap saja dikatakan saksi.
05:58Saya tanyakan, Anda tahu tidak Jokowi melaporkan kapan?
06:02Jokowi melaporkan 30 April Leksumanan, 29 April.
06:07Dia 23 April jadi saksi.
06:10Kan aneh?
06:11Belum ada laporan, dia bilang BAP-nya dia itu ada hubungannya dengan dia sebagai pelapor.
06:17Ini yang saya katakan bahwa anak lahir lebih dulu dari ibunya gitu loh.
06:22Tetap saja dia berkatakan begitu.
06:25Nah, ini gimana sih?
06:26Jadi mulut.
06:27Tidak mau jawab dan sebagainya.
06:29Kalau dia mau jawab, seperti itu.
06:32Jaksa terlalu keberatan, keberatan.
06:33Tapi tidak berdasar.
06:35Saya bilang, saya tahu memang berat sih pertanyaan saya ini untuk Jaksa.
06:38Makanya keberatan terus dia.
06:39Gitu loh.
06:40Tidak kuat mengangkat.
06:41Silahkan.
06:42Saya menyampaikan bahwa dalam hak advokat maupun UHAP yang baru itu,
06:48itu ada yang namanya penuntut umum bertanya kepada atau mengetarangan pada saksi.
06:55Tetapi kemudian harus dikembalikan lagi pada advokat.
06:58Setelah itu kembalikan kepada penuntut umum.
07:00Karena ketika penuntut umum menyampaikan kurang atau apa, disampaikan, kami berhak untuk membalas lagi.
07:06Untuk mengajukan pertanyaan atau mengklarifikasi.
07:09Itu tidak dijalankan di sini.
07:11Tetapi kemudian, hakim lebih memberikan tadi sepihak kepada yang namanya penuntut umum.
07:17Sehingga, tadi dokter tiga menyatakan penuntut umum minta satu jam.
07:22Kemudian digunakan lagi satu jam setengah.
07:24Tetapi apa lacur?
07:25Yang digunakan hanya 30 menit.
07:27Sehingga kemudian, kita berhak dong kemudian menggunakan hak-hak yang satu jam, satu jam setengah untuk kami.
07:33Karena kami punya kedalaman dalam bertanya.
07:36Di samping tadi waktu kami juga pada hari diketemu dengan saksi.
07:38Yang kedua, banyak hal yang sebenarnya saksi atau saksi pelapor tadi Andi Kuniawan, itu ternyata banyak bohongnya gitu loh.
07:48Banyak yang menurut saya yang disampaikan itu tidak benar.
07:51Dan itu perlu digali lebih dalam lagi.
07:53Dan itu menurut kami akan membahayakan pada prinsip kami kalau itu tidak digali.
07:58Mungkin itu aja dok.
07:59Mungkin saya tambahkan.
08:01Intinya dari beberapa saksi yang dihadirkan hari ini dan yang kemarin,
08:06intinya itu adalah kesaksian mereka itu 0% kita bisa jadikan sebagai rujukan untuk mengumpul timpah.
08:13Tidak objektif dan sangat jauh dari faktas sidang yang harus memberatkan.
08:19Jadi pada dasarnya termasuk juga BAP.
08:23Hampir semuanya seragam.
08:25Sama semua.
08:26Jadi copy paste dari saksi lain ke saksi yang berikutnya gitu loh.
08:32Termasuk pelapor.
08:33Nah ini tadi pelapor lagi nih.
08:35Tapi dia tidak mau berani menampakkan dirinya sebagai gentleman bosnya sebagai pelapor.
08:40Hadir di sini.
08:40Dia takut sekali ditanya bahwa dia adalah saksi pelapor.
08:44Menghindari.
08:44Makanya itu kan kebohongan publik gitu loh.
08:47Nah ini makanya tadi rekan kami meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan laporan polisi.
08:53Dalam hal ini bisa diproses hukum sesuai dengan pasal 424.
08:56Gitu kan yang ancaman musuhnya itu 7 tahun.
08:58Soal sumpah.
08:59Nah juga BAP menyatakan kebohongan sumpah gitu loh.
09:02Jadi pada dasarnya kesaksian-kesaksian mereka itu hanya berdasarkan karena kepanatikan mereka terhadap dukungan terhadap Jokowi.
09:11Mereka coba salah satu contoh tadi.
09:14Dia sendiri yang mengungkap tentang masalah pernyataan Jokowi terhadap masalah Kasmujo.
09:20Dia yang mengambil rekaman Jokowi yang terakhir bahwa Jokowi menyatakan bahwa Kasmujo itu adalah pembimbing akademik.
09:29Dia tidak bercerita tentang bagaimana pernyataan Jokowi sebelum itu.
09:32Tahun 2017 ketika di UGM menyampaikan bahwa Kasmujo adalah dosen pembimbing skripsinya dia.
09:39Sangat galak berapa kali bolak-balik diusir dia.
09:43Ada gak dosen akademik yang galak mengusir seseorang ketika menyampaikan tentang makalah ataukah skripsinya.
09:50Kan jelas.
09:51Nah ketika kita menyampaikan bahwa banyaknya faktor-faktor yang menyebabkan para cedikiawan yang memiliki keinginan yang sama mungkin untuk pendegakan
10:01memperbaiki bangsa ke depan.
10:05Mereka lah yang berani mengambil inisiatif untuk mau mengkritisi Pak Jokowi.
10:11Tapi apa yang mereka dapatkan?
10:12Kan sangat adalah kriminalisasi gitu loh.
10:16Nah ini yang harusnya kita ini, era Jokowi sekarang ini udah mulai makin menurun.
10:21Harusnya kita semua berani bersatu untuk bahwa hal-hal yang seperti yang dilakukan oleh para resim-resim terdahulu ini hilangkan,
10:28jikis, hapus.
10:29Kita kembali kepada ketenangan bagaimana Indonesia ke depan ini jauh lebih baik ya.
10:35Apalagi sudah ada kemarin nyata-nyata anaknya Pak Jokowi dinyatakan bahwa tidak memiliki ijazah untuk melakukan pendaftaran.
10:42Itu aja sudah satu titik ya.
10:45Itu kalau secara konstruksi pihak jaksa ataupun polisi itu sudah bisa melakukan konstruksi hukum gitu loh.
10:52Bahwa ada tindak pidana yang dilakukan oleh keluarga ini memang dampaknya hampir sama cara berpikirnya gitu loh.
10:59Bagaimana menggunakan segala cara untuk berkuasa.
11:03Terakhir dari saya ya, tadi saya lupa menyampaikan bahwa ketika saya diberikan kesempatan terakhir ya,
11:09sesinya tuh advokat kami dulu yang bertanya, menggali, lalu kemudian saya diberikan kesempatan terakhir.
11:15Apa yang terjadi yang dilakukan oleh JPU?
11:17Saya terus-terusan diganggu oleh JPU dengan pernyataan keberatan dan sebagainya dan sebagainya.
11:22Jadi pernyataan pertanyaan saya itu sampai tidak terdengar oleh saksi dan JPU sengaja mendistraksi.
11:32Apa yang saya sampaikan, bukti-bukti yang ada di BAP yang dinyatakan sendiri oleh saksi dan ini sama sekali tidak
11:38boleh dibiarkan.
11:39Maka saya akan mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak lagi membiarkan JPU melakukan hal ini lagi.
11:46Apabila masih terjadi, kami sudah menyiapkan surat kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas yang lebih tinggi.
11:55Sekian, terima kasih. Sampai ketemu lagi pada siap-siap.
11:58Dok, penjelasan aja dok. Dok Tifa penekanan aja. Berarti dok Tifa hari ini tidak hanya percaya kepada Wichandres saja ya
12:07dalam kesaksian ini, tapi keempat saksi pada hari ini juga tidak percaya semuanya.
12:11Oh, bukan tidak percaya. Saya memang diberikan kesempatan untuk menerima atau menolak dari saksi.
12:15Karena faktanya BAP itu mereka tidak tahu apa yang mereka katakan, yang mereka nyatakan dan mereka sumpahkan.
12:22Jadi, ada yang lupa dan kami baca kata demi kata, kalimat demi kalimat di BAP itu sama semua.
12:29Jadi, kita bisa menduga, bisa membuat hipotesis bahwa BAP itu dibuatkan oleh karena itu maka kami.
12:36Kalau ditanya nyaksa, kalau ditanya GPU ingat semua.
12:40Tanya kita azimer langsung.
12:42Jadi, kami sudah bilang sama Majelis Hakim untuk menghadirkan penyidik.
12:47Akan kami cross-check. Apakah penyataan-penyataan, penjelasan dari saksi dan pelapor ini betul-betul disampaikan kepada ingatan mereka atau
12:57mereka itu sebetulnya dibuatkan?
12:59Baik, Pak Saksi.
13:01Bahwasannya apa? Segala sesuatu akan ditanggung jawabkan di akhirat nanti.
13:05Dan itu yang paling berasal.
13:06Karena semua akan ditanya oleh Malaikat Mungkar dan Wakil di nanti di kubur.
13:12Jadi, apa yang disampaikan Ustadz Deddy, pertanyaan-pertanyaan yang kami berikan itu lebih ringan dari pertanyaan Malaikat Mungkar dan Anggir.
13:23Dalam persidangan hari ini, tadi yang hadir sebagai saksi adalah Wicandres.
13:29Siapa Wicandres? Wicandres itu adalah teman Lecumanan.
13:35Lecumanan dan Wicandres itu dalam satu kantor, Sans Lofem.
13:39Dia adalah kuasa hukum dari Sylvester Matutina.
13:44Jadi, kehadiran mereka itu karena ada Sylvester Matutina.
13:48Kalau mereka Lecumanan dan Wicandres datang ke pengadilan ini untuk menegakkan hukum dengan memenjarakan dokter Tifa,
13:55Sylvester Matutina yang sudah putusannya inkrah tidak dieksekusi sampai hari ini.
14:01Jadi, menegakkan hukum yang mana?
14:04Oke, terima kasih.
14:11Terima kasih.

Dianjurkan