00:00Dalam SFC, satu, mengabulkan SFC termohon sepanjang berkenaan dengan kerudukan hukum.
00:07Dua, merupakan SFC termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
00:10Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para permohonan tidak dapat diterima.
00:15Demikian diputus dalam rapat di Pemusatan Hakim,
00:18Polisi Menakim Konstitusi yaitu Suwarto Yuslaku Ketua,
00:21merangkap anggota, Saldi Isra, Eny Nur Baningsi, dan Enyus Mik Pepoe.
00:27Tiam dulu.
00:31M. Guntur Ramsa, Rituan Mansur, Arsosani, Adi Skadir,
00:35Lilik Prispa Ono Adi masih-masih sebagai anggota,
00:38pada di Senin tanggal 5 bulan Oktober tahun 2026,
00:41yang diucapkan dalam sidang plenum Mahkamah Konstitusi,
00:43terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 6 bulan Oktober tahun 2026,
00:48selesai diucapkan pukul 20.58 waktu Indonesia Barat.
00:52W. Semana KM Konstitusi terbuka di atas dengan dibantu oleh
00:56Yulita Ramadhani, Nul Dias Depani, Hikmah, dan Radian Primanugrah,
01:00sebagai panitera pengganti,
01:02serta diadili oleh para pemohon dan atau kuasanya,
01:05termohon dan atau kuasanya,
01:07pihak terkait dan atau kuasanya,
01:08dan badan pengawas pemilihan umum.
01:12Demikian, para pemohon, kemudian termohon dan pihak terkait,
01:16serta bawah selu,
01:18pengucapkan putusan telah dilaksanakan.
01:22Untuk itu,
01:23terima kasih.
01:24Terima kasih.
Komentar