00:02Kita tidak melihat satupun bukti tamat pendidikan SMA,
00:07saudara kita dalam Kompon WNP.
00:25Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Raka Buming.
00:3212 pemohon yang dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Deni Indrayana jadi pihak yang mengajukan permohonan tersebut.
00:40Selama sepekan persidangan, saksi dan ahli telah menyampaikan sejumlah fakta dan bukti.
00:45Namun MK menolak menghadirkan Gibran di persidangan.
00:48Meski demikian, pihak pemohon optimis fakta-fakta di persidangan telah cukup
00:53untuk membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
00:59Optimis tapi tidak boleh juga terlalu berlebihan ya.
01:02Alasan MK menolak itu karena dia tidak ingin dalam tanda kutip ya didikti oleh pihak yang berperkara.
01:10Baik pemohon, termohon maupun pihak terkait.
01:13Jadi dia itu memutuskan sesuatu berdasarkan kepentingan MK sendiri.
01:18Nah kepentingan MK itu adalah mencari informasi kan kebenaran tentang ijasa atau salinan ijasa Gibran.
01:25Maka dia kemudian mengundang atas pendidikan Australia, atas pendidikan Singapur
01:33dan kemudian pihak-pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
01:39Dan itu more than enough ya informasi yang diberikan begitu.
01:42Sudah cukup menjelaskan kan apa yang kami katakan bahwa Gibran tidak memiliki
01:46yang namanya sertifikat atau diploma setara SMA kan
01:51yang merupakan persyaratan wajib untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
01:57Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Dede Prayudi yakin
02:02upaya Deni Indrayana CS akan sia-sia.
02:05Kami optimis ya.
02:07Kami menganggap bahwa niat jahat yang terbingkis oleh mohon maaf kebodohan ini
02:15akan berakhir sia-sia.
02:18Juga cacat secara logika berpikir ya.
02:22Tentu saja yang namanya substansi itu di atas prosedur.
02:26Tapi kita jangan lupa bahwa setiap butir prosedur itu dibuat sebagai teknik implementasi
02:33daripada substansi yang lebih tinggi.
02:35Misalnya soal tenggat waktu, misalnya soal legal standing.
02:40Kenapa sudah 905 hari gugatan ini baru dihajukan ya.
02:45Di luar sidang, sejumlah partai politik memilih enggan berkomentar
02:48soal proses konstitusi terkait keabsahan ijazah Gibran.
02:53Ketua Umum PKB Muhammad Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlila Hadalia
02:58kompak irit bicara ketika jurnalis bertanya soal gugatan syarat pendidikan Wapres Gibran di MK.
03:19Setali tiga uang, mantan Ketua MK Anwar Usman sekaligus Paman Gibran pun enggan banyak berkomentar.
03:46Menanggapi sikap pasif parpol, Dewan Penasihat Gibranisti Ade Darmawan menilai partai politik memang tidak perlu ikut campur.
03:53Namun ia menantang pihak-pihak yang dinilai sengaja menggoreng isu ini muncul ke publik.
03:58Saya rasa tidak perlulah partai pencampur urusan ini.
04:02Tetapi, kalau memang ini adalah masuk angin melalui politik, berarti parpol bermain.
04:11Nah, kalau ada parpol bermain, sebaiknya parpol yang bermain tidak perlu bersebunyi kan.
04:15Ini harus menampakkan saja siapa dia, menyampaikan kepada publik sebagai pembelajaran bahwa ini kami.
04:25Kami juga adalah sebenarnya pihak yang paling terkait karena kita parpol pendukung misalkan paslon atau apa yang lain.
04:33Maksud saya tidak perlu bersebunyi kalau memang ini ada kaitannya dengan politik.
04:38Sementara itu, anggota bongkar ijazah Jokowi-Bonjowi, Lukas Luwarso menilai persidangan soal syarat pendidikan WAPRES Gibran Raka Buming menunjukkan anomali
04:48dan cacat hukum.
04:49Parpol sengaja menjaga jarak karena enggan terseret dalam pusaran kasus keluarga Jokowi.
04:54Sidang-sidang MK itu sudah menunjukkan banyak anomali dan banyak kecanggalan dan cacat hukum.
05:01Dan partai politik akan wait and see juga.
05:04Mereka tidak terlalu antusias untuk membela Gibran dan Jokowi.
05:09Karena mereka tahu aturan, Pak Lukas.
05:11Karena Gibran dan Jokowi itu pihak yang sedang menunggu akan berakhir sebatasi politik mereka.
05:19Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, menghormati proses di Mahkamah Konstitusi.
05:24Terkait gugatan ijazah putranya WAPRES Gibran Raka Buming.
05:28Ya, semuanya kita ikuti. Proses yang ada di Mahkamah, kita ikuti.
05:34Kalau melihat dari partai-partai kualsi yang terkesan pemilih diam, kita ikuti?
05:40Ya, kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi.
05:47Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Aswan, yakin gugatan ijazah di Mahkamah Konstitusi
05:53tak akan jadi beban politik Gibran.
05:55Bang Andi membacanya seperti apa, beban politik buat Gibran ini?
05:58Bukan masalah beban politik Gibran, tidak ada beban politik untuk itu.
06:02Dalam kontestasi itu, apa yang diminta oleh KPU sudah diserahkan kepada KPU semua.
06:09Dan ini kan sudah melewati tahun 2023 itu, 2024 itu.
06:14Kan semuanya dipelalui semua gitu.
06:16Tidak ada yang namanya keberatan dan sebagainya.
06:20Ya, kan baru kali ini, baru dua tahun setelah ini, ada sekelompok orang itu ya,
06:27yang dipimpin Deni Rana itu mempertanyakan ini.
06:29Kan kita bertanya, kenapa baru sekarang?
06:34Praktisi hukum Ferdinand Butahean menilai, alih-alih mendiskualifikasi Gibran,
06:39Mahkamah Konstitusi akan menjatuhkan hukuman administratif terhadap Komisi Pemilihan Umum.
06:43Mahkamah kemungkinan besar menurut saya akan menghukum KPU.
06:48Secara administrasi mungkin akan dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi
06:54yang terstruktur sistematis dan masih kalau diundang-undang
06:57atau terstruktur sistematis dan terencana seperti yang didalilkan oleh para pemohon.
07:03Ditarima dan dikabulkan sebagian.
07:05Tetapi soal diskualifikasi, soal MPR bersih dan soal presiden,
07:10yang mengajukan dua bakal calon lakil, itu tidak mungkin dipenuhi oleh MK
07:14karena itu terlalu jauh dari kewenangan MK
07:17dan kita akan runtuh sebagai sebuah negara kalau itu terjadi.
07:21Di tengah persidangan, Ruli Andi,
07:23ahli hukum Tata Negara Universitas Jayabaya yang dihadirkan Pia Gibran,
07:27melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK.
07:31Ruli Andi mengadukan Hakim MK Arsul Sani dan Wakil Ketua MK Saldi Isra
07:35ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan dugaan pelanggaran kode etik.
07:40Alih-alih bicara di ruang sidang,
07:42Hakim MK memutuskan Ruli Andi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
07:46Untuk ahli saudara Muhammad Ruli Andi,
07:52saya kebetulan menonton, melihat,
07:56talk show Anda, yang ada juga Pak Dr. Hefli Harun,
08:00saya lihat di sebuah televisi,
08:03yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal.
08:08Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal.
08:11Nah, saya mohon penjelasan Anda,
08:14kalau persidangan perkara ini ilegal,
08:18untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?
08:22Uang persidangannya ilegal menurut Anda kok.
08:25Melalui pesan tertulis,
08:26Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,
08:29Idewa Gede Palguna mengonfirmasi laporan terhadap dua Hakim MK.
08:33Palguna bilang, sesuai dengan hukum acara,
08:35maka tahapannya adalah,
08:36kami harus memeriksa terlebih dahulu persyaratan formil dan kelengkapan laporannya.
08:40Itu akan dilakukan hari Selasa 6 Oktober.
08:45Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya,
08:48M. Rulian, dimerasa langkah MK yang memintanya meninggalkan ruang sidang
08:51sebagai tindakan pembungkaman pendapatnya sebagai ahli.
08:56Ya ini kan benda mati, bisa ngomong apa ini?
08:59Ya kan?
09:00Kalau saya datang memberikan keterangan lisan,
09:03itu bisa geger itu di MK.
09:04Bahwa banyak sekali MK sudah kebelah-belah.
09:07Tapi karena saya dibungkam oleh MK,
09:09saya diminta untuk tidak boleh ngomong,
09:11dipaksa hari itu juga untuk diusir,
09:13keluar dari ruangan,
09:14oke saya keluar.
09:15Tapi ini adalah mengancam yang namanya dibawa ke kawasan kandungan.
09:19Baik, teka Bung Ferry kalau gitu.
09:20Dan jangan salah,
09:22bahwa MK sudah mengintervensi kemerdekaan saya untuk menyampaikan pendapat,
09:25MK tidak konsisten dengan putusan MK nomor 282.
09:29Kau tahun 2025, bahwa MK siap dikritik.
09:32Sementara peneliti pusat studi politik hukum,
09:34pemilu demokrasi,
09:35posdem sekaligus pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas,
09:39Ferry Amsari berpandangan berbeda.
09:41Ini bedanya apa tertulis dan lisan?
09:43Apakah punya kedudukan yang sama atau bagaimana?
09:46Ya, itu prosedur saja sebenarnya di MK.
09:49MK kadang-kadang memang menentukan siapa ahli yang perlu didengarkan
09:54dan siapa yang perlu atau cukup dengan keterangan tertulis.
09:59Nah, keterangan tertulis itu semacam sesuatu yang wajib,
10:03bahkan orang yang akan menyampaikan pandangannya secara langsung
10:08di sidang MK juga diminta memberikan keterangan tertulisnya.
10:14Bagi saya, ya biasa-biasa saja yang terjadi di MK kemarin,
10:19Mas Ruli juga berhak melaporkan hakim MK, ya.
10:23Karena itu haknya.
10:24Sebagaimana hak hakim MK juga mengeluarkannya
10:27kalau dianggap memang tidak patut dan tidak layak di dalam persidangan.
10:30Dan MK tentu saja secara perspektif mereka sebagai hakim,
10:36para yang mulia itu akan mempertimbangkan keterangan tertulis mana
10:41yang akan kemudian menjadi pertimbangan mereka
10:44sebagaimana keterangan yang disampaikan langsung di dalam persidangan.
10:49Jelang putusan sidang gugatan ijazah di Mahkamah Konstitusi,
10:53Wakil Presiden Gibran Raka Buming dilaporkan ke Beresetim Polri.
10:56Tak hanya masalah ijazah di MK,
10:58pada Sabtu pekan lalu aliansi masyarakat menggugat
11:01dan pengacara jawara bela umat atau kejabat
11:03mempermasalahkan dugaan isi surat keterangan tidak benar
11:06dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran
11:09yang digunakan saat pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024.
11:12Pihak yang bakal menggugat meminta polisi
11:15menyelidiki keterangan grade 12 dari UTS In Search Australia
11:18disetarakan dengan SMK.
11:26Terima kasih telah menonton!