00:00Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak seluruh nota perlawanan Roy Suryo, kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait dengan ijasa
00:07Jokowi.
00:09Jaksa minta majelis hakim mengabulkan penolakan JPU atas perlawanan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Saudara.
00:15JPU minta majelis hakim menerima dakwaan Jaksa terhadap Roy Suryo.
00:19Dalam tanggapannya, JPU sebut nota perlawanan dari Roy Suryo harusnya dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam materi perlawanan.
00:32Bahwa keseluruhan urayan pendapat penuntut umum di atas, maka sudah sepatutnya majelis hakim menolak seluruh materi perlawanan terdakwa dan afokatnya.
00:41Dikarenakan surat dakwaan yang dibuat dan diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2
00:48Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHA.
00:51Berdasarkan urayan pendapat tersebut di atas, maka kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk
01:00menjatuhkan putusan selas sebagai berikut.
01:02Satu, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Titik Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Noto Di Projo tidak
01:11dapat diterima.
01:15Sementara itu, Saudara Kubu Roy Suryo menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, rancu, tidak lengkap, serta kabur.
01:21Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.
01:26Setelah jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya, tahapan berikutnya adalah giliran majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur untuk bermusyawar.
01:37Betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami.
01:41Sampai detik terakhir saja, kalau diperhatikan, saya tidak, sayang-sayang tidak tahu namanya, jaksa siapa tadi yang membacakan, itu sampai
01:48berhenti dan mengulangi.
01:50Masih ada kata-kata saya disusun sebagai tersangka, padahal harusnya dia sendiri mengatakan itu sudah terdakwa.
01:54Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu direnvoi.
01:59Direnvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan.
02:05Terweluh, itu terweluh ya, sangat terweluh.
02:09Memalukan, itu di saat terakhir masih merenvoi.
02:11Dan ada dua hal yang sangat-sangat fatal, yang tidak bisa mereka koreksi karena itu sudah cacat banget.