Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Joko Widodo.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menerima dakwaan terhadap Roy Suryo. JPU menilai nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo seharusnya masuk dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan materi perlawanan.

Sementara itu, kubu Roy Suryo menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, rancu, tidak lengkap, dan kabur. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.

Setelah JPU membacakan tanggapannya, tahap berikutnya adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bermusyawarah. Kita bahas bersama ...

#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi #pencemarannamabaik #pengadilan #hukumnya

Baca Juga JPU Respons Pernyataan Roy Suryo 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu: Harus Dibuktikan di Persidangan di https://www.kompas.tv/nasional/694277/jpu-respons-pernyataan-roy-suryo-99-9-persen-ijazah-jokowi-palsu-harus-dibuktikan-di-persidangan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694287/perlawanan-roy-suryo-ditolak-jpu-dakwaan-kasus-ijazah-jokowi-diminta-diterima-kompas-petang
Transkrip
00:00Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak seluruh nota perlawanan Roy Suryo, kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait dengan ijasa
00:07Jokowi.
00:09Jaksa minta majelis hakim mengabulkan penolakan JPU atas perlawanan Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Saudara.
00:15JPU minta majelis hakim menerima dakwaan Jaksa terhadap Roy Suryo.
00:19Dalam tanggapannya, JPU sebut nota perlawanan dari Roy Suryo harusnya dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam materi perlawanan.
00:32Bahwa keseluruhan urayan pendapat penuntut umum di atas, maka sudah sepatutnya majelis hakim menolak seluruh materi perlawanan terdakwa dan afokatnya.
00:41Dikarenakan surat dakwaan yang dibuat dan diajukan telah memenuhi syarat formil maupun materi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2
00:48Undang-Undang No. 20 tahun 2025 tentang KUHA.
00:51Berdasarkan urayan pendapat tersebut di atas, maka kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk
01:00menjatuhkan putusan selas sebagai berikut.
01:02Satu, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Titik Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Noto Di Projo tidak
01:11dapat diterima.
01:15Sementara itu, Saudara Kubu Roy Suryo menilai surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, rancu, tidak lengkap, serta kabur.
01:21Oleh sebab itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.
01:26Setelah jaksa penuntut umum membacakan tanggapannya, tahapan berikutnya adalah giliran majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur untuk bermusyawar.
01:37Betapa kacaunya jawaban terhadap nota perlawanan kami.
01:41Sampai detik terakhir saja, kalau diperhatikan, saya tidak, sayang-sayang tidak tahu namanya, jaksa siapa tadi yang membacakan, itu sampai
01:48berhenti dan mengulangi.
01:50Masih ada kata-kata saya disusun sebagai tersangka, padahal harusnya dia sendiri mengatakan itu sudah terdakwa.
01:54Kemudian nomor perkaranya saja salah, dan akhirnya itu direnvoi.
01:59Direnvoi di saat terakhir, padahal katanya ini sudah sempurna, itu sangat memalukan.
02:05Terweluh, itu terweluh ya, sangat terweluh.
02:09Memalukan, itu di saat terakhir masih merenvoi.
02:11Dan ada dua hal yang sangat-sangat fatal, yang tidak bisa mereka koreksi karena itu sudah cacat banget.

Dianjurkan