Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemohon sengketa syarat pendidikan Wapres Gibran, Denny Indrayana cs meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Gibran ke persidangan.

Selain Gibran, Denny juga minta agar Kemendikdasmen dan Kementerian Hukum turut dihadirkan Rabu besok.

Hal tersebut disampaikan Denny cs dalam konpers siang tadi mengenai persiapan kubu pemohon menghadirkan para saksi dan ahli di sidang pembuktian di MK, Rabu (30/9/2026) malam besok.

Denny bilang, Gibran perlu dihadirkan untuk menjelaskan sendiri tentang riwayat pendidikannya selama di luar negeri.

Mengenai suket penyetaraan ijazah Gibran setara SMK, Denny minta dijelaskan langsung oleh Kemendikdasmen.

Termasuk kontroversi Pasal 18 Ayat 3 PKPU Tahun 2023, hal itu menurut Denny harus dijelaskan pihak Kementerian Hukum.

Kubu Denny Indrayana minta agar MK menghadirkan Gibran ke persidangan untuk menjelaskan sendiri riwayat pendidikannya di luar negeri.

Lalu, seberapa signifikan hasil dari sidang pembuktian bisa mendiskualifikasi Gibran?

Kita bahas bersama Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih dan Praktisi Fukum, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga Jelang sidang pembuktian! Denny Minta Hakim MK Undang Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/693312/jelang-sidang-pembuktian-denny-minta-hakim-mk-undang-gibran

#ijazah #gibran #ferdinand #gubranisti

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693346/panas-debat-gibranisti-vs-ferdinand-hutahean-soal-adu-bukti-ijazah-gibran-di-mk-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara Kubu Deni Indrayana minta agar MK menghadirkan Gibran ke persidangan untuk menjelaskan sendiri riwayat pendidikannya di luar negeri.
00:08Lalu seberapa signifikan hasil dari sidang pembuktian bisa mendiskualifikasi Gibran?
00:15Kita bahas bersama Ketua Umum Gibran Isti, Taufik Bilfaki dan Praktis Hukum Ferdinand Mutayan telah bergabung bersama kami di Kompas
00:24Petang.
00:24Selamat petang Bang Ferdinand, Bang Bil.
00:27Selamat petang, selamat petang Bang Nyasyir.
00:30Saya ke Bang Ferdinand dulu, Bang Ferdinand ini disahkan Deni CS agar Gibran dihadirkan di sidang pembuktian.
00:36Jadi menurut Anda apakah itu masuk dalam bagian pembuktian dari pihak pemohon?
00:40Jadi memang kalau kita bicara tentang materi pembuktian di persidangan nanti, sepatutnya Gibran memang harusnya ya.
00:49Sepatutnya beliau hadir di pacara pembuktian untuk menjelaskan semua tentang ijasa-ijasa sekolah-sekolah yang beliau tempuh selama ini demi
01:00pembuktian yang utuh.
01:01Karena kalau nanti pihak lain yang menjelaskan tentang sekolah Gibran, saya justru khawatir tidak utuh dijelaskan dan ada yang terpotong
01:10atau yang terputus justru itu akan merugikan Gibran sendiri.
01:14Maka memang Gibran sangat penting untuk hadir pada persidangan pembuktian ini menjelaskan secara utuh dan secara rinci semua tingkat sekolah
01:23pendidikan yang beliau tempuh selama ini.
01:25Karena memang ini yang menjadi bahan diskusi publik belakangan ini, perdebatan publik.
01:29Karena ada yang menganggap Gibran belum memenuhi untuk disetarakan SLTA semua sekolah yang ditempuh oleh Gibran, baik itu di Singapura
01:39maupun di Australia.
01:41Tapi Bang Ferdinand, maaf saya potong, tapi apakah ada aturan kewenangan MK menghadirkan orang yang menjadi objek perkara?
01:50Justru MK berwenang untuk memanggil semua pihak-pihak yang dianggap perlu dihadirkan di dalam persidangan.
01:57Jadi MK itu boleh memiliki kewenangan memanggil Gibran, tetapi apakah Gibran akan hadir atau tidak kan tergantung beliau.
02:04Tetapi kalau bicara tentang kewenangan, maka MK sangat berwenang untuk memanggil Gibran dan memanggil siapapun.
02:10Yang dipandang oleh MK layak dipanggil untuk mencari kebenaran substansial, kebenaran materil dari apa yang diajukan oleh saudara Denin Rayana
02:19dan kawan-kawan.
02:20Saya pikir seperti itu Bang.
02:21Bang Billy, bagaimana tanggapannya? Kubu Deni CS minta Gibran hadir menjelaskan langsung soal ijasahnya di sidang MK nanti?
02:31Ya, beliau Wakil Presiden tentu akan mengikuti perintah konstitusi.
02:34Kalau memang Mahkamah Konstitusi akan mengundang Mas Wapres, pasti beliau akan hadir.
02:38Bukan karena perintahnya Deni Indrayana atau pemohon.
02:41Tapi yang jelas, bagi saya, kalau saya sendiri, saya sudah bilang ke Bang Perjinan, waktu itu kita pernah ketemu.
02:47Jangan pernah berpikir, Mas Gibran atau relawannya, seolah-olah berpikir atau merasa takut untuk kemudian sidang MK ini.
02:53Kita sangat berharap juga ada ajang pembuktian.
02:56Nah, sekarang akan ada sidang pembuktian dan saya pikir sekarang tidak perlu lagi kita berdebat soal apakah ini legal standing
03:02seperti apa.
03:03Kita biarkan saja, semua ini berjalan dan bergulir.
03:05Yes, sudah tidak relevan lagi kita mau bicara bahwa ini nanti akan ABCD, tapi yang jelas, Mahkamah Konstitusi juga harus
03:12mendengar bahwa ada sistem di konstitusi kita yang memberikan warning bahwa bagaimana PHPU itu berjalan dan apakah di sidang Mahkamah
03:21Konstitusi ini Wakil Presiden itu bisa didatangkan, itu sekali lagi kita serahkan kepada Mahkamah.
03:26Tapi dalam hal ini, Bung Pilfaki, Gibran di sini bukan sebagai Wakil Presiden.
03:33Posisinya, posisi hukumnya dalam perkara ini bukan sebagai Wakil Presiden.
03:36Oke, benar Bang. Yang saya bilang Wakil Presiden di sini artinya aktivitas beliau sekarang adalah Wakil Presiden.
03:42Tentu, beliau juga akan mengikuti kalau perintah.
03:47Tapi sebagai Wakil Presiden, beliau akan menghormati kalau ada perintah konstitusi.
03:51Baik secara personal dan sebagai seorang Wakil Presiden.
03:53Tapi, coba mari kita rame-rame untuk kemudian menyaksikan saja pembuktian nanti, baik dari pemohon, termohon, atau terkait.
04:00Tapi aku nggak setuju juga Bang, kalau kemudian seolah-olah kalau ada pihak terkait dan dalam hal ini termasuk KPU
04:06dan juga teman-teman relawan Gibran ketika juga memberikan keterangan,
04:09bukan berarti keterangan mereka juga tidak bisa dijadikan pertimbangan untuk Mahkamah.
04:13Sehingga itu pun kalau Mas Gibran tidak hadir, tapi ada bukti yang diperlihatkan di persidangan nanti.
04:19Yang jelas Bang Bil, Gibran akan hadir jika dipanggil ataupun diundang oleh Hakim MK untuk menyemberikan.
04:29Nah, menurut Bang Hutayan, Bang Ferdinand, MK akan melakukan itu? Tidak.
04:35Tapi jangan dijawab dulu, kita lanjutkan diskusi kita Ustaz Jeda.
04:38Tetaplah bersama kami di Kompas Petang.
04:50Pertanyaan ganteng saya ke Bang Ferdinand tadi, jadi menurut Anda Bang Ferdinand ini Hakim MK akan mengundang Gibran untuk menjelaskan
04:57soal riwayat pendidikannya.
04:59Dan juga yang menjadi menarik adalah Bang Ferdinand adalah mengenai pengakuan dari KPU yang ternyata tidak melakukan verifikasi surat penyertaan
05:07ijazah Gibran.
05:08Karena dikeluarkan, surat penyetaraan ijazah Gibran karena dikeluarkan oleh Kemendik Dasmen.
05:13Jadi menurut Anda ini bisa jadi celah pembuktian adanya upaya meloloskan Gibran secara sistematis?
05:18Bang Ferdinand?
05:20Ya, menurut saya Hakim Mahkamah Konstitusi pasti, saya yakini pasti akan memanggil Gibran Raka Buming Raka untuk hadir dalam persidangan
05:28ini sebagai pihak terkait.
05:30Karena ini penting sekali, ketika Hakim MK sudah meloloskan perkara ini ke tahap pembuktian, maka akan menjadi sia-sia kalau
05:38Gibran tidak dipanggil.
05:40Maka saya percaya sepenuhnya Hakim MK akan memanggil Gibran Raka Buming Raka untuk hadir dalam proses pembuktian ini.
05:47Karena ini akan menjadi sangat penting bagi Gibran juga untuk menunjukkan bahwa dia tidak salah.
05:52Bahwa tidak ada mensere yang melakukan manipulasi seperti yang disampaikan oleh para pemohon.
05:57Tidak ada niat untuk menyembunyikan sesuatu, maka disini akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran.
06:02Jadi saya percaya sepenuhnya Hakim MK pasti akan memanggil Gibran.
06:07Dan saya minta, saya sekiranya memang Gibran ya harus hadir di sana.
06:11Maka jangan sia-siakan kesempatan ini untuk membuktikan diri bahwa Gibran itu bersih, clear dari semua apa yang didalilkan oleh
06:19para pemohon.
06:20Nah terkait dengan apa yang disampaikan tadi tentang adanya upaya sistematis untuk meloloskan Gibran.
06:27Justru kalau kita lihat dari dalil-dalil yang dibangun oleh para pemohon ini kan mulai dari surat keterangan yang tidak
06:32diverifikasi.
06:33Ini kan sebuah keteledoran.
06:35Meskipun itu menggunakan kop lembaga pemerintah, harusnya kan dilakukan verifikasi.
06:41Karena banyak surat palsu menggunakan kop dari lembaga pemerintah.
06:45Nah dengan KPU tidak melakukan verifikasi itu kan ada kejanggalan dalam tanda kutip.
06:50Kan itu sekarang yang didalilkan.
06:52Maka pembuktiannya akan diurai semuanya.
06:55Mengapa tidak dilakukan verifikasi kepada surat tersebut.
06:59Meskipun KPU telah menjawab karena dikeluarkan oleh lembaga pemerintah.
07:03Kan tidak selamanya surat yang berkop surat berlembaga pemerintah itu asli.
07:08Bisa saja palsu kan harusnya dugaan itu ada.
07:11Dan itu semua akan menambah pertimbangan bagi Hakim Mahkamah untuk memutuskan apakah memang telah terjadi perbuatan yang sengaja dilakukan oleh
07:19KPU untuk meloloskan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada masa itu.
07:24Tanggapan Anda Bang Bilih ini merupakan upaya untuk meloloskan Gibran.
07:27Seperti adanya PKPU pasal 18 ayat 3, kemudian ada surat suket yang dikeluarkan.
07:37Jangan lupa ya, ini saya kasih warning kepada teman-teman.
07:41Mas Gibran itu adalah calon kepala daerah di tahun 2020.
07:44Dimana PKPU nomor 9 tahun 2020 masih memerintahkan setiap calon kepala daerah itu membawa ijasa asli atau ijasa dari SMA
07:54-nya.
07:54Yang kemudian ada surat penyetaraan kalau dari luar negeri.
07:58Tentu Mas Gibran sudah lolos di situ.
08:00Artinya jangan sampai ini kemudian teman-teman justru itu mencelakakan diri mereka gitu.
08:06Yang kedua, Gibran itu tidak perlu PKPU 19 tahun 2023.
08:10Dia tetap lolos berdasarkan Undang-Undang Pemilu pasal 227 karena ada surat keterangan lain.
08:16Kalaupun tidak ada pasal 227 di Undang-Undang Pemilu, ya PKPU tadi juga memberikan ruang.
08:21Ini satu hal yang menarik.
08:22Jadi, jangan dibatasi bahwa Gibran itu punya surat keterangan.
08:27Ada yang disitu yang didalilkan bahwa surat keterangan ini diduga didapat dari cara yang cacat administratif.
08:35Kan itu juga menjadi persoalan.
08:36Karena ketika surat didapat dengan cacat administratif, tentu hasilnya juga kan cacat dan inggal statusnya.
08:44Kan ada juga dalilnya itu.
08:45Kalau itu soal itu soal pembuktian saja.
08:47Nah itu kan nanti akan dibuktikan.
08:49Justru itu makanya Gibran penting untuk hadir.
08:51Dik Dasman, ya tidak perlu Gibran karena ada KPU dan juga ada Dik Dasman atau pihak terkait yang tentu nanti
08:58akan memberikan keterangan.
08:59Dan di sana akan dipaparkan bukti-bukti gitu kan.
09:01Jadi tenang saja, saya mau memberikan peringatan.
09:04Saya mau memberikan peringatan kepada teman-teman.
09:06Ingat, dia adalah peserta pilkada yang dulu diwajibkan bawa surat keterangan, penyetaraan, dan wajib membawa ijasa.
09:12Ingat, di Pilpres ini tidak ada kewajiban untuk membawa ijasanya, yang penting ada surat keterangan lain atau perguruan tinggi.
09:19Saya malah berpikir jangan-jangan PKPU itu bukan untuk Gibran, tapi untuk peserta pemilu lain yang lulusan alumni luar negeri.
09:26Tolong diperhatikan baik-baik, yang pertama.
09:29Yang kedua, saya menolak ada istilah seolah-olah KPU tidak melakukan verifikasi.
09:33Bayangkan, ini verifikasi adalah verifikasi administrasi.
09:36Itu sudah dilakukan.
09:37Kalau mau melakukan verifikasi faktual, itu harus ada laporan atau ada kejanggalan.
09:42Tidak ada kata harus, Mas.
09:44Tidak ada kata harus, itu adalah kewajiban.
09:46Tidak ada kata harus, itu adalah laporan.
09:48Tidak ada kewajiban verifikasi administrasi.
09:51Anda bayangkan kalau saatnya di momentum...
09:52Verifikasi administrasi itu jangan hanya dibatasi dalam melihat kelengkapan administrasi.
09:57Bang, ada ribuan caleg di pemilu 2024.
10:00Ada ribuan caleg di pemilu 2024.
10:02Oke, caleg pemilu 2024.
10:05Bagaimana mau memverifikasi ribuan caleg itu, Abangku?
10:07Karena Pilpres dan juga Pilcaleg itu berbarengan.
10:09Siapa manusia yang akan memverifikasi ribuan caleg di Indonesia?
10:12Jangan dibatasi, jangan dibatasi.
10:14Tidak, ini persoalan teknis.
10:17Itulah kemudian diberikan buang kepada mereka.
10:20Baik, Bapak, Bapak.
10:21Bang Bili, Bang Bili, Bang Bili, Bang Ferdinand.
10:25Kita fokus pada membahas ke Pilpres ini.
10:27Bang Bili, Bang Ferdinand.
10:28Oke, saya tengahin dulu.
10:29Ini terkait dengan verifikasi.
10:32Karena KPU sendiri kemarin sudah menyatakan bahwa tidak melakukan verifikasi faktual.
10:37Sementara itu, HAMKMK pun mempertanyakan kenapa tidak melakukan verifikasi faktual itu.
10:43Ya.
10:45Justru itu.
10:45Makanya kan dianggap itu kan adalah dalil yang dibangun oleh para pemohon salah satunya.
10:50Dengan tidak dilakukan verifikasi faktual,
10:53dianggap bahwa dalam tanda kutip ada main mata.
10:55Sudahlah ini kan sudah kompromi.
10:57Sudah loloskan saja.
10:58Ngapain capek.
10:59Kan kira-kira seperti itu bahasa terangnya.
11:01Oke, tahan sampai situ.
11:02Betul begitu, Bang Bil.
11:03Ada main mata.
11:04Yang nanti akan harus dibuktikan.
11:06Itu asumsi.
11:07Asumsi orang dan orang seperti Bang Dini, Bang Dini, Bang Ferdinand.
11:11Ini kan orang yang sudah pernah berkuasa.
11:14Sehingga tafsir mereka adalah...
11:15Masalahnya Bang Bili, ini Hakim MK sampai mempertanyakan itu.
11:18Dan itu akhirnya membuat publik juga bertanya-tanya.
11:20Wah, selama ini berarti tidak...
11:22Dan itu bukan asumsi.
11:23Itu bagian dari pemutian.
11:24Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan ruang kepada KPU yang baru mau menjelaskan secara komprehensif.
11:29Tapi ternyata yang terjadi adalah pemotongan pembicaraan.
11:32Tapi tidak apa-apa, bagi kami KPU akan menjawab...
11:35Sebentar, Bang Ferdinand.
11:36Dan pemutian-pemutian.
11:37Sekarang kan belum ke soal ijazah nih.
11:39Ini masih disoal apakah benar pasal 18 itu diseludupkan.
11:43KPU akan menjawab itu secara komprehensif.
11:45Saya ini bukan humas KPU, tapi saya memahami...
11:47Jawaban tertulis, Bang.
11:48Sehingga Bang Bili, kalau...
11:53Banyak kan soal bukti yang menguatkan bahwa Gibran itu adalah lulus dengan...
11:57Termaksud lulus dari insert UTS ini setara SMK.
12:00Itu bisa dibuktikan ya, Bang Bil?
12:03Bukankah Dick Dasman mengatakan lengkap?
12:06Dick Dasman lah yang mengatakan lengkap.
12:08Sayangnya, yang namanya Bonatua dan juga Bang Denny tidak pernah mendapatkan dokumen itu dari Dick Dasman.
12:15Karena mereka tidak mengambilnya secara prosedur.
12:18Kan gitu.
12:18Mereka tidak mengambilnya secara prosedur.
12:20Bonatua ditantang sama Dick Dasman.
12:22Kalau Anda mau ngambil data ini, silahkan mengisi formulir.
12:26Tidak secara prosedur.
12:27Persoalan keterbukaan informasi pendaptaran Gibran itu semua kan sudah masuk di persidangan KPU.
12:32Kamu itu keterbukaan informasi.
12:34Jadi jangan disebutkan tidak melalui prosedur.
12:37Nah ini yang harus dilihat bahwa...
12:38Bang, yang diminta oleh Bonatua itu cuma eskap penyetaraan dan juga meminta...
12:43Pada saat itu KIP sudah mengizinkan untuk dicek oleh Bonatua.
12:47Tapi Kemendik Dasmennya sendiri tidak mengizinkan.
12:50Bang Billy, silahkan jawab dulu.
12:52Karena ada formulir.
12:53Ada formulir yang harus diisi oleh Bonatua yang tidak diisi.
12:56Dan Bonatua tidak pernah meminta dokumen secara keseluruhan.
12:59Dan itulah yang akhirnya masih menjadi data pribadi yang belum diselesaikan.
13:02Kita jangan dibodohi oleh Bonatua.
13:04Itu sikap yang kurang terbuka dari Kementerian Pendidikan itulah yang menampak kejanggalan.
13:10Mengapa mereka harus takut?
13:12Dia buka aja kalau memang tidak ada masalah.
13:14Kan seperti itu.
13:15Kami sebagai penyelenggaran negara dulu itu tidak diperbolehkan terlalu memberikan ruang.
13:19Kecuali ada sidang KIP.
13:20Sekarang abang minta ijasahnya Prabowo ke KPU.
13:23Tetap sidang KIP dulu, bang.
13:24Itu mekanismenya ada uji konsekuensi.
13:26Kalau kemudian sudah dilakukan secara prosedur, selesai.
13:29KIP telah memutuskan bahwa semua informasi tentang pejabat itu adalah terbuka.
13:33Saya tanya sama abang.
13:34Bang Ferdinand, abang tahu dari mana?
13:37Silahkan bang Ferdinand, jawab dulu.
13:38Abang tahu dari mana?
13:40Abang tahu dari mana?
13:41Abang tahu dari mana ijasahnya Gibran.
13:43Tidak ada yang dari UTS insert.
13:45Saya tidak pernah mengatakan Gibran tidak memiliki ijasah dari UTS.
13:48Yes.
13:49Begitu juga Denny.
13:50Begitu juga Bonatua.
13:51Mereka tidak pernah tahu.
13:52Mereka cuma langsung berasumsi.
13:54Mereka langsung mencocok logikan.
13:56Akhirnya publik kita dibohongi.
13:58Bang Taufik, yang didalilkan di dalam permohonan itu bukan asumsi.
14:03Mereka punya fakta-fakta hukum yang mereka telah temukan.
14:06Dan itu disampaikan dalam dalil.
14:08Jangan disebut itu asumsi-asumsi itu tanpa bukti.
14:11Mereka memiliki bukti telah menelusuri ke banyak pihak.
14:14Ke UTS pun mereka menelusuri ke kementerian, menelusuri.
14:17Tapi mereka tidak menemukan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi.
14:21Supaya Gibran bisa diseterakan SLT atau SMK di Indonesia.
14:25Permohonan mereka kemarin itu, Bang, adalah permohonan terkait hasil dari penyetaraannya.
14:31Nanti kita akan lihat di momen pembuktian di sidang MK,
14:35apakah memang Gibran memiliki itu semua.
14:37Kalau Gibran memiliki itu semua itu, datang saja bawah ini lho transkrim nilai saya.
14:41Abang juga harus bantu publik kita.
14:43Jangan sampai dibodohi dan juga dibohongi oleh pikiran-pikiran juga.
14:47Asumsi-asumsi yang terlalu liar.
14:49Jadi, Bang Bili, Bang Bili, Bang Bili, Bang Perlinan, punya bukti.
14:55Saya tengahin dulu nih.
14:56Jadi, Bang Bili, kalau kita lihat ini kan verifikasi sudah dilakukan oleh KPU.
15:02Kemudian verifikasi tidak dilakukan oleh KPU.
15:05Kemudian MK mempertanyakan itu.
15:07Nah, nanti ada juga pasal 18 ayat 3 PKPU 2023 yang akan diuji nanti.
15:15Nah, kenapa tiba-tiba puncul untuk Pilpres 2024 ini yang nanti akan dibuktikan, kan?
15:20Iya, betul sekali.
15:22Itu yang harus ditanya adalah bukan cuma ke Gibran.
15:25Karena Gibran ini, tanpa pasal 18 ayat 3, dia pernah jadi wali kota loh.
15:30Yang dimana syaratnya adalah harus ada ijasa dan juga harus ada SK penyetaraan kalau dari luar negeri.
15:35Jadi, dia sudah lolos dari situ.
15:36Malah yang aku mau pertanyakan di sini adalah siapa calon presiden atau wakil presiden yang dari alumni luar negeri.
15:42Kalau memang itu diistilahkan muncul untuk kepentingan calon tertentu gitu.
15:46Tapi secara transubtansi, pasal 18 itu adalah pasal progresif.
15:49Yang memberikan ruang kepada orang-orang alumni luar negeri untuk kemudian tidak terjebak lagi di soal dokumen dari luar negerinya.
15:56Yang pentingnya lolos perguruan tinggi.
15:58Kemudian yang jangan dilupakan, verifikasi itu dilakukan kok oleh KPU.
16:01Diawasi oleh bawah seluji.
16:03Jadi, suket setara SMA itu menurut Bang Bili...
16:09Itu sah.
16:09Sah ya?
16:10Itu sah.
16:11Oke, Bang Ferdinand.
16:12Itu undang-undang, bukan PKPU.
16:14Itu undang-undang pengiru 227.
16:17Saya paham, Taufik pasti akan membela apa yang harus mereka bela, yaitu Gibran.
16:22Nanti ini semua di forum pembukaannya di Pakama Konstitusi, kita akan lihat.
16:25Keabsahan dari surat keterangan ini apakah memenuhi syarat, benar atau tidak, yang didalilkan oleh beberapa mohon, cacat prosedur.
16:34Ya, itu harus ingat cacat prosedur.
16:36Kalau ternyata memang nanti terbukti cacat prosedur, maka surat yang sah itu punnya harusnya batal demi hukum.
16:43Maka dengan batal demi hukum, artinya Gibran tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil presiden karena tidak memiliki surat keterangan
16:51maupun ijazah setara SMK atau SMA.
16:53Tapi saya yakin.
16:54Bukan diuji, maka kementerian harus menjelaskan ke publik nanti.
16:58Ya, tapi MK juga tidak boleh melampaui batal, Bang.
17:02Baik, MK tidak boleh melampaui kewenangannya, Bang.
17:05Soal tidak sahnya kertas sah dan tidak sah.
17:08Bang Ferdinand, Bang Bili.
17:09Ini mencari kebenaran materi.
17:11Kemudian...
17:12Bang Ferdinand, Bang Bili, saya harus ambil dulu karena ini nanti semuanya akan dibuktikan dalam sidang MK Rabu Malam.
17:18Kita nantikan bagaimana hakim menggali apakah betul ada cacat prosedur.
17:23Yang di ajukan oleh pembohon.
17:26Kita nantikan bersama ya, Bang Ferdinand, Bang Bili di sidang pembuktian di MK nanti.
17:30Terima kasih Bang Bili.
17:31Terima kasih Bang Ferdinand telah berbagi informasi dan perspektifnya di Kompas Petang.
17:35Salam sehat semuanya.
17:36Salam sehat.
17:37Salam sehat.
17:37Salam sehat.
17:38Terima kasih.

Dianjurkan