Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi akan masuk ke tahap pembuktian Rabu (30/9/2026) malam.

Pemohon gugatan, Denny Indrayana meminta Gibran Rakabuming dihadirkan di persidangan.

Denny menilai Gibran harus hadir di persidangan untuk menjelaskan riwayat pendidikannya.

Menurut Denny, pihak yang paling paham soal pendidikan Gibran adalah Gibran sendiri.

Selain meminta Gibran dihadirkan di persidangan, Denny juga meminta MK mengundang pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Hukum.

MK Rabu (30/9/2026) malam akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Sidang gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran, akan memasuki tahap pembuktian.

Bukti-bukti apa yang akan dihadirkan dan akankah MK memenuhi permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran di persidangan.

Kita ulas bersama salah satu pihak pemohon, yang juga anggota Bon Jowi, Lukas Luwarso dan Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan.

Baca Juga Ijazah Gibran Digugat, Pakar Hukum Tata Negara Nilai MK Beri Karpet Merah Denny Indrayana di https://www.kompas.tv/nasional/693253/ijazah-gibran-digugat-pakar-hukum-tata-negara-nilai-mk-beri-karpet-merah-denny-indrayana

#gibran #sidangijazah #dennyindrayana

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693285/full-andi-azwan-sebut-gibran-tak-perlu-hadir-di-sidang-gugatan-ijazah-ini-respons-lukas-luwarso
Transkrip
00:00Kederaan sidang gugatan ijazah wakil Presiden Gibran Raka Buming di Mahkamah Konstitusi akan masuk ke tahap pembuktian pada Rabu malam.
00:07Pemohon gugatan, Denny Indrayana meminta Gibran Raka Buming dihadirkan di persidangan.
00:13Denny menilai Gibran harus hadir di persidangan untuk menjelaskan riwayat pendidikannya.
00:19Menurut Denny, pihak yang paling paham soal pendidikan Gibran adalah Gibran sendiri.
00:23Selain meminta Gibran dihadirkan di persidangan, Denny juga meminta MK, Mahkamah Konstitusi mengundang pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta
00:32Kementerian Hukum.
00:33MK Rabu malam akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
00:45Memohon kepada Mahkamah mengundang Saudara Gibran Raka Buming Raka.
00:50Penting untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau.
01:05Yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri.
01:12Bahkan Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi juga hari ini keterangan beliau.
01:22Tetapi sebenarnya yang kita tunggu-tunggu dan belum kita dengar komentarnya adalah dari Saudara Gibran Raka Buming Raka.
01:34Saudara sidang gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran akan memasuki tahap pembuktian.
01:39Lalu bukti-bukti apa yang akan dihadirkan dan akankah MK memenuhi permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran di persidangan.
01:46Kita ulas bersama salah satu pihak pemohon yang juga anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, dan Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi
01:54Aswan.
01:55Saat malam, Bung Andi, Pak Lukas.
01:59Saya ke Bung Andi dulu kalau gitu, tadi kan kata Mas Deni Indrayana perlu diundang Gibran karena Gibran sendiri yang
02:08bisa menjelaskan duduk perkara ini soal ijazah dirinya.
02:13Menurut Anda perlukah Gibran hadir di persidangan MK?
02:16Tidak perlu untuk hadir di persidangan MK ini.
02:19Yang jelas kita adalah pihak terkait ya, ini juga kita diundang untuk hadir dibuat besok dan lusa.
02:30Kalau besok itu kan mendengarkan saksi dari pemohon dan lusa itu tanggal 1 Oktober,
02:37kami menampilkan dari ahli-ahli kami.
02:43Yang kami juga sudah mempersiapkan ahli-ahli kami dari pihak terkait.
02:48Yang saya rasa juga KPU dan Bawaslu juga melakukan ahli yang sama.
02:52Undangan sudah kita terima untuk kita.
02:55Yang jelas apapun yang dilakukan nanti itu ya kita lihat saja nanti di persidangan seperti apa.
03:00Dan kita juga melengkapi semua data-data maupun barang bukit yang ada untuk disajikan nanti
03:07atau kan dikemukakan nanti di persidangan tanggal 1 Oktober.
03:12Oke kalau gitu saya ke Pak Lukas.
03:13Pak Lukas, besok kan tahap pembuktian pemeriksaan saksi dan ahli juga.
03:17Sekira-kira bukti konkret apa saja yang paling kuat menurut Anda yang akan diajukan pemohon di sidang pembuktian?
03:23Pertama ada surat keterangan yang katanya penyetaraan superkilat dikatakan begitu pada 6 Agustus 2019.
03:28Ada pasal 18 ayat 3 PKPU 19-2023 dokumen dari Kemendikbud.
03:33Atau ada yang lain?
03:35Ya saya telusuri ya riset dari aturan main surat keterangan penyetaraan itu minimal ada 10 dokumen
03:46yang harus diserahkan, yang harus dibuktikan validitasnya 10 dokumen itu.
03:53Saya sebut saja ya satu persatu.
03:54Jadi dokumen yang harus ditunjukkan di sidang MK sesuai ketentuan di sidang MK adalah satu,
04:05tentu surat penyetaraan itu.
04:09Yang kedua, ijazah sertifikat hasil belajar di UTS Insights.
04:17Kemudian transkip nilai atau setidaknya scan rapor mata pelajaran yang diikuti oleh Gibran
04:26selama mengambil sekolah atau kursus di Insights itu.
04:31Kemudian rapor 3 tahun terakhir.
04:35Kemudian juga ijazah SMP atau rapor kelas 9 dari Gibran.
04:41Kemudian yang selanjutnya kelima, struktur kurikulum sekolah asal yaitu UTS Insights.
04:47Kemudian paspor dan bukti perjalanan, surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia di Australia,
04:57akta kelahiran, dan kalau bahasanya ada terjemahan resmi dari dokumen-dokumen tersebut.
05:03Jadi kemudian dua dokumen lain yang penting adalah dokumen permohonan penyetaraan.
05:11Itu harus ada.
05:12Jadi bukan tentang dia anak presiden, dia tidak melakukan permohonan itu.
05:18Dan yang terakhir, hasil pemeriksaan atau penilaian kemendikdasmen itu juga harus disertakan.
05:27Apa sebenarnya kesimpulan penilaian dari 10 dokumen itu?
05:32Dan itukah yang dimaksud Bung Deni Indrayana harus dibuktikan oleh Gibran sendiri begitu Pak Lukas?
05:37Dan sejauh mana urgensi Gibran harus membuktikan bukti-bukti yang disebutkan tadi?
05:42Ya idealnya begitu.
05:44Gibran di persidangan membawa dokumen itu semua.
05:47Nah kemudian kan ada diskusi dialog.
05:49Nah akan terjadi tanya-jawab untuk memvalidasi dokumen-dokumen yang dia serahkan itu.
05:56Oke, tapi bukankah itu semua bisa diwakili oleh kuasa hukum misalnya?
06:00Atau urgensi yang lebih tepatnya?
06:03Ya, mau silakan.
06:04Tapi begini, akan lebih valid ya testimoni pembuktiannya.
06:11Gibran bisa mengisahkan bagaimana proses sekolah dia dulu.
06:15Karena ini kan menjadi pertanyaan publik.
06:17Apakah program sekolah dia di UTS Insert itu ada yang bilang hanya kursus bahasa Inggris.
06:25Kalau kursus bahasa Inggris berarti dia tidak mengikuti mata pelajaran-mata pelajaran lain.
06:30Yang juga harus diserahkan di persidangan MK.
06:35Harus ada nilai rapornya.
06:38Oke, bagaimana Bung Andi mencoba juga untuk menjelaskan bahwa itu semua tidak perlu Gibran yang menjelaskan cukup dengan perwakilan yang
06:47sudah ditunjuk begitu?
06:49Ya, nanti kita akan buktikan saja di persidangan seperti apa proses-prosesnya.
06:56Dan itu kan kalau kita mengingat, ya ini kan proses administratif.
07:02Sebetulnya tidak ada hubungan dengan Mas Gibran untuk kita bicara itu.
07:06Yang bisa menjelaskan itu semua kan adalah dari Dengasmen dan juga KPU seharusnya.
07:14Tidak mungkin proses itu berjalan, keluar surat keterangan itu, ya tanpa ada bukti-bukti yang bisa menjelaskan mengapa dia mendapatkan
07:27surat keterangan itu.
07:29Tidak mungkin kalau tidak ada, sekonyong-konyong kayak seperti itu.
07:34Dan yang menarik kalau kita lihat, ya kalau kita bicara UTS Insights ya, kan sudah juga berulang kali dikatakan ini
07:41adalah British Education dengan program curriculum Indonesia.
07:46Itu jauh sekali berbeda, ya dalam penerapannya.
07:51Jangan dipaksakan curriculum dari luar negeri itu disamakan dengan ada curriculum di Indonesia.
07:57Sampai muncul kata-kata yang harus mengikuti paket C seperti itu.
08:03Itu suatu hal yang konyol, masanya.
08:05Sedangkan ini, proses yang di luar negeri ini itu berbeda.
08:09Dan kalau kita melihat, Pak Jokowi juga sudah mengatakan sebagai orang tua Mas Gibran,
08:16dia melalui tahap selama dua tahun di Orchid Park itu, dia mendapatkan GCEO level.
08:23Nah, itulah yang masuk dia ke UTS Insights untuk masuk program pathway preparatory untuk pre-university itu.
08:32Tidak akan bisa kalau tidak dia mendapatkan sepacau level itu untuk masuk sana.
08:38Disitulah grade 12 yang dikatakan itu, yang setara itu, ya waktu dia mengikuti pathway itu.
08:46Karena itu adalah syarat utama kalau mau masuk universitas.
08:50Berbeda.
08:51Kalau kita harus kelas 12, ya di sana ditarahkan lah grade 12.
08:55Karena yang diminta, kalau di SMA di Indonesia itu harus 12 tahun seperti itu.
09:01Jadi, kita lihat saja nanti bagaimana ya di persidangan USA, ya kita lihat seperti yang.
09:09Bagaimana dengan adanya pertanyaan, tidak ada bukti surat tanda tamat belajar.
09:12Adakah yang bisa melegitimasi bahwa pendidikan di luar negeri yang ditempu oleh Mas Gibran misalnya,
09:19ini setara dengan bukti surat tanda tamat belajar yang ada di Indonesia, Bung Andi?
09:24Ya, itu yang namanya patuh, ya atau foundation itu.
09:28Itu sudah setara kalau kita mau bandingkan.
09:32Di luar negeri itu, kalau bicara SMA, itu mereka itu bukan suatu hitungan, gitu.
09:39Itu adalah skill yang diutamakan di sana itu.
09:42Jadi, selama dia belajar berapa 12 tahun, disitulah ditulis yang 12 itu.
09:47Dan itu kan secara utama, semua universitas, kalau mau masuk ke sana, apalagi kalau bukan English speaking countries, ya,
09:56itu harus mengikuti tahap, ya, kayak misalnya English course-nya, kemudian pathway, nah itu kan dinilai.
10:04Pathway itu sendiri tuh, minimum 1,5 tahun tergantung kemampuan dari siswanya itu untuk melanjutkan studi di universitas yang ada
10:13di Australia ataupun di Singapura.
10:15Itu dinilai, ya.
10:17Karena prepatory, arti kan sebelum dia masuk dengan jurusan yang dituju itu, itu kan ada mata kuliah yang nanti dia
10:24akan lakukan.
10:25Masuk nggak nilainya itu di universitas yang dituju itu dengan mata kuliah yang diujikan dalam pathway itu?
10:33Nah, disitulah ditentukannya bahwa itu dia bisa masuk ke MDS di Beratot University setelah selesai dalam 3 tahun di pathway.
10:43Baik, Pak Lukas cukup dibuktikan lewat dokumen, tidak perlulah ada kehadiran Mas Gibran kalau kata Bung Andi begitu.
10:49Nah, kira-kira ada jawaban juga dari KPU, ada Bawaslu, pihak terkait.
10:56Ya, silakan, Pak Lukas.
11:00Ya, menurut saya sebagai Wakil Presiden ya, dia harus memberi contoh lah.
11:05Nggak ada salahnya kalau dia yakin, dia bisa menjelaskan ke publik ya, ini forum yang tepat untuk menjawab berbagai pertanyaan
11:14-pertanyaan yang kontroversi ini.
11:16Jadi, sebenarnya kan dari 10 dokumen yang saya sebutkan tadi, ada 5 poin yang penting lah.
11:22Jadi, soal surat keterangan penyetaraan itu yang paling penting adalah pendidikan apa yang ditempuh, berapa lama, kurikulumnya seperti apa, mata
11:32pelajarannya apa,
11:34kemudian juga nilai hasil belajarnya itu seperti apa, jenjangnya apa, kan pertanyaan yang tadi saya sampaikan,
11:42apakah itu cuma kursus Bahasa Inggris atau juga mata-mata pelajaran yang lain.
11:47Jadi, surat keterangan penyetaraan dari pemerintah itu sifatnya adalah produk akhir keputusan pemerintah yang harus bisa diuji dan dibuktikan di
11:58sidang MK itu.
11:59Oke, nah kalau begitu, bagaimana jika MK besok memutuskan tidak menghadirkan Gibran,
12:06apa dampaknya terhadap legitimasi proses pembuktian menurut masing-masing pihak?
12:10Kami akan bahas hal itu sesaat lagi di Sampai Indonesia Malam.
12:12Tampak bersama kami.
12:19Ya, masih membahas soal sidang MK besok terkait pembuktian yang diajukan di mahkamah.
12:29Tadi saya bertanya kepada Pak Lukas, soal jika memang besok MK tidak menghadirkan Gibran,
12:38menurut Anda apa dampaknya terhadap legitimasi proses pembuktian menurut masing-masing pihak?
12:43Kalau Gibran kurang kooperatif ya, tidak mau hadir, itu artinya memang ada yang ditutup-tutupi gitu.
12:51Ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
12:54Karena tidak cukup hanya menunjukkan surat pernyataan kalau ingin meyakinkan publik.
13:00Ini kan memang soal administratif.
13:02Tapi ini kan ada nilai politisnya juga ya,
13:05menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden yang dianggap tidak memuni syarat administratif.
13:11Nah, jadi yang harus diyakinkan ke publik itu di sidang MK itu validitas dokumen itu,
13:25dokumen penyetaraan dan proses penilaiannya.
13:28Itu yang harus bisa dijelaskan gitu.
13:30Jadi ini kan baru terungkap kan setelah ada putusan Komisi Informasi Publik kan,
13:35bulan Maret lalu, 11 Maret 2026, bahwa betul seolah-olah ada surat kesetaraan grade 12 UTS insert itu
13:47oleh KIP informasi yang terbuka.
13:51Kemudian juga yang paling penting, dokumen evaluasi dan notulensi tim penilaian kesetaraan
13:57dari kemendedik adjustment itu yang juga perlu dijelaskan.
14:00Oke.
14:02Jadi selama 10 dokumen yang menjadi syarat itu,
14:07tiap poin penting dari persidangan MK ini adalah Komisi Informasi Publik
14:13sudah membuka kotak hitam misteri syarat administrasi yang dipertanyakan.
14:19Dan di sidang MK inilah konsekuensi hukumnya sedang dinilai, sedang diuji.
14:25Kalau gitu saya bertanya, hal yang sama hanya dibalik saja perspektifnya.
14:30Bung Andi, kalau memang besok Gibran tidak dihadirkan oleh MK,
14:35bagaimana Anda meyakinkan juga majelis bahwa tidak hadirnya Mas Gibran besok,
14:40ini tidak akan mengganggu legitimasi proses pembuktian terhadap masing-masing pihak terkait?
14:45Ya, jelas itu tidak mempengaruhi legitimasi dalam pembuktian untuk pihak terkait.
14:53Dan kita kan menyiapkan juga yang namanya ahli-ahli di bidang itu.
14:58Jadi, biar bagaimanapun, kalau perspektif mereka harus memaksakan itu,
15:06yang dia lakukan, itu silakan saja.
15:11Yang jelas, kita mengatakan apapun itu,
15:15kita lihat saja nanti di persidangan seperti apa.
15:18Kan begitu.
15:19Ya, kita ngomong A, B, C, D, E, F, G,
15:22ya ternyata bukan itu, tapi Z misalnya.
15:26Ya kan?
15:26Yang jelas, apapun itu, kita hormatilah hukum itu.
15:30Kita hormati, ya, apa yang telah dilakukan oleh MK.
15:34Dengan masuknya langsung ke pembuktian,
15:39atau mengalui putusan selah, seperti itu.
15:41Nah, apapun itu, ya kita siap untuk nanti,
15:46ya, dan kita kan juga sudah diundang,
15:49ya, sebagai pihak terkait oleh MK.
15:52Yang penting adalah,
15:53apa yang dilakukan itu,
15:56yang mulia hakim MK itu bisa melihat secara helikopter view,
16:00semua permasalahan-permasalahan itu,
16:03tidak ada apeliasi-apeliasi,
16:05dan lain sebagainya,
16:07sehingga tidak juga terpengaruh oleh opini-opini publik
16:11yang dilakukan oleh pihak-pihak para pemohon itu.
16:15Itu yang terpenting.
16:16Oke.
16:17Ya, itu yang terpenting.
16:18Baik, kalau begitu saya coba fast-forward
16:20terkait dampak yang dimunculkan dari putusan
16:24Mahkamah Konstitusi nantinya, apapun itu putusannya.
16:27Saya ke Pak Lukas,
16:28kalau memang bukti-bukti yang diajukan pemohon itu kuat,
16:32apakah diskualifikasi Gibran misalnya sebagai WAPRES
16:35masih realistis secara hukum dan politik,
16:37mengingatkan ini Gibran ini sudah dua tahun dilantik begitu Pak Lukas?
16:43Ya, ini kan jadi ada dua soal.
16:45Kalau ternyata gugatan itu betul menang ya,
16:49artinya ada dua-dua hal kan,
16:51pelanggaran administrasi,
16:53dan juga pelanggaran hukum.
16:55Karena seperti yang di dialog yang pernah kita sampaikan,
16:59bahwa proses pencalonan Gibran itu kan serba kilat waktu itu.
17:03Tiba-tiba mengubah peraturan pemerik,
17:05mengubah undang-undang pemilu dengan putusan MK no. 90 itu.
17:10Ya, nah artinya kemudian,
17:12eh sekarang ternyata terbukti secara administratif juga bermasalah.
17:17Jadi ya konsekuensinya udah jelas lah,
17:20harus dianulir itu posisi wakil presiden.
17:22Tapi artinya gini lah,
17:23katakanlah sebaliknya yang terjadi ya.
17:26Kalau saya jadi Andi Aswan sebagai pendukung militan,
17:29ini bisa juga dipakai kesempatan untuk kampanye.
17:33Kalau Gibran yakin ijazahnya kesetaraan itu betul,
17:37itu kampanye bagus untuk 2009,
17:39jadi harus didorong untuk tampil di sidang MK itu.
17:43Nah, gimana tuh jawabannya Bung Andi?
17:44Ini bisa jadi kempen buat pihak Anda?
17:49Ya, Belanda masih jauh.
17:53Tapi kan manifestasi politik harus dimulai dari sekarang sepertinya.
17:58Jadi kita mendukung pemerintahan Prabowo Gibran ini
18:02bisa menuntaskan amanah yang diberikan oleh masyarakat,
18:06oleh warga negara Indonesia,
18:07masyarakat Indonesia,
18:09untuk mesejahterakan rakyat Indonesia.
18:12Yang kita ketahui kan,
18:13ekonomi semakin sulit atau apa,
18:16diperlukan persatuan dan kesatuan ini
18:18yang dipimpin oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran.
18:22Jadi adanya kegaduan-kegaduan ini,
18:25notabene juga pasti juga mempengaruhi
18:28dalam pemerintahan itu sendiri.
18:31Tapi kita santai-santai aja.
18:34Yang jelas ini sudah berjalan,
18:36sudah masuk tahap pembuktian,
18:38kita mengerti tahapan itu dengan baik,
18:41dan kita hadir besok dan juga nanti
18:45pada hari Kamis juga,
18:47karena kita sudah diundang dua hari itu.
18:49Jadi apapun itu,
18:51siaplah.
18:52Kita militan Gibran 08 Nusantara ini
18:55untuk sebagai pihak terkait,
18:57untuk bersama-sama membuktikan.
18:59Oke, kalau gitu,
19:01saya coba tanya soal ini juga,
19:03yang sedang ramai juga dibicarakan
19:04soal pasal 18.3 PKPU 19.2023,
19:09Bung Andi.
19:09Ini kan dibilangnya banyak yang mengatakan,
19:11ini pasal selundupan,
19:12katanya begitu.
19:13Pasal selundupan yang masuk ketika tahun 2023 yang lalu.
19:17Nah, kira-kira bagaimana juga Anda membuktikan
19:19bahwa ini legitimate gitu.
19:22Tidak ada pasal-pasal selundupan,
19:23seperti yang dimaksud pihak-pihak yang lain.
19:27Ya, ini kan pasal-pasal seperti ini.
19:30Itu kan sudah ada tahapan-tahapan
19:32dilakukan oleh PKPU.
19:34Kan dilindungi oleh Undang-Undang,
19:37Undang-Undang nomor 19 tahun 2023 itu,
19:42dengan adanya pasal 18 ini.
19:44Pasti ini ada tindakan,
19:45suatu kemajuan,
19:48pemikiran progresif
19:50dari penyelenggara pemilu,
19:53yang ini KPU.
19:54Ingat,
19:55bahwasannya ini paslon,
19:57bukan Mas Gibran.
19:59Paslon nomor 2,
20:01ada paslon nomor 1,
20:02ada paslon nomor 3.
20:04Artinya,
20:05kalau kita bicara paslon,
20:06ada percalon presiden,
20:08ada calon wakil presiden.
20:10Dan calon presiden dan wakil presiden ini,
20:12dua-duanya,
20:14ini adalah lulusan SMA dari luar negeri.
20:19Itu harus dipahami.
20:21Pak Pramu juga demikian,
20:23Anda mengatakan seperti itu.
20:24Ya,
20:25jadi kan ini lulusan luar negeri,
20:27ini kan paslon kita bicara,
20:28kalau berdasarkan Undang-Undang PKPU.
20:32Di situ kan dicantumkan juga,
20:34tidak perlu,
20:36ya,
20:37pada pengecualian,
20:38tidak perlu memberikan ijasa SMA,
20:41tapi ijasa yang tertinggi.
20:44Itulah digunakan oleh Mas Gibran,
20:47mungkin juga digunakan oleh Pak Prabowo pada saat itu.
20:52Oke.
20:53Jadi,
20:54kalau kita lihat kembali lagi,
20:56jangan diobok-obok,
20:58jangan dibuat masyarakat ini,
21:01ya,
21:01bahwa ini hanya Gibran.
21:03ini paslon,
21:05presiden dan wakil presiden,
21:06yang notabene,
21:08adalah lulusan luar negeri untuk SMA.
21:12Nah,
21:12saya singkat ke Pak Lukas,
21:14kalau gitu sebagai penutup.
21:15Ini kalau bicara pasal 18 ayat 3 PKPU,
21:18ini bukan bicara Mas Gibran saja,
21:19tapi bicara paslon.
21:20Ini juga Pak Prabowo,
21:22yang juga notabene katanya lulusan dari luar negeri.
21:25Bagaimana menjawab ini Pak Lukas?
21:27Kalau saya begini saja lah,
21:29proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran ini kan memang penuh dengan manuver-manuver politik kontroversial ya,
21:38karena kan pendadak gitu lah,
21:39beda dengan dua paslon yang lain ya.
21:41Tapi,
21:42saya akan fokus tetap ke Gibran.
21:43Jadi,
21:44Gibran itu sudah diberi karpet merah kan,
21:47mendadak bisa nyalon,
21:48dengan syarat yang tidak bisa dipenuhi.
21:52Nah,
21:53katakanlah itu kalau pakai logika Yusril,
21:56kan sudah berlalu.
21:58Tapi kan kemudian terbukti,
21:59ada satu kotak Pandora,
22:01yang akan dibuka,
22:03untuk memastikan apakah syarat administratifnya juga benar.
22:07Nah,
22:08kalau ternyata ini tidak syarat administratifnya itu juga ternyata bermasalah,
22:12sudah lengkap problematiknya, kontroversinya.
22:16Oke.
22:17Jadi memang harus dianulit.
22:19Baik,
22:20baik.
22:20Kita tunggu besok,
22:21pembuktian-buktian yang akan diajukan masing-masing pihak,
22:23di Mahkamah Konstitusi,
22:25apapun putusannya,
22:25itulah yang terbaik,
22:26tentu saja oleh majelis.
22:28Terima kasih.
22:28Sekali lagi,
22:30Lukas Luarso,
22:31salah satu pihak pemohon yang juga anggota Bonjowi,
22:33serta Ketua Militan Gibran 08 Nusantara,
22:35Andi Aswan,
22:36telah berbagi perspektifnya di Sapa Indonesia Malam.
22:38Selamat malam,
22:38sampai jumpa lagi,
22:38Bapak-Bapak.
22:40Selamat malam,
22:41terima kasih.
22:41Selamat malam,
22:41terima kasih.
22:41Terima kasih.

Dianjurkan