00:00Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calonnya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon,
00:07apakah KPU juga datang ke Dignas?
00:13Tolong dijawab langsung.
00:15Tidak, tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan.
00:20Bukan, tidak datang ya?
00:22Karena juga tidak ada laporan dan...
00:24Bukan, ini kan bukan soal tidak ada laporannya Pak.
00:27Tidak datang.
00:27Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja, kalau dalam pemilihan kepala daerah kan, datang kemana-mana untuk verifikasi.
00:34Tapi ini KPU tidak datang ya?
00:36Tidak datang.
00:37Ya tolong dicatat ini, satu.
00:38Pertanyaan oleh Hakim MK, kenapa kalau KPU mengatakan kepada KPU daerah untuk melakukan pengecekan pada saat proses pilkada,
00:48tapi tidak ada verifikasi ke Kependikbud, bagaimana menjawab ini, Mas Ilham?
00:51Ya, sebetulnya untuk kehati-hatian, Mbak Friska ya, bahwa kemudian KPU juga harus bisa melakukan verifikasi kembali kepada Kependikbud,
00:59mau menyatakan apakah benar Anda juga mengeluarkan ini berdasarkan jasa yang autentik.
01:05Pada saat itu kenapa tidak dilakukan, Mas Ilham?
01:07Nah, itu saya juga nggak tahu. Bahkan akses untuk Mbak Waslu juga tidak dilakukan.
01:11Nah, yang saya bisa perkirakan adalah karena KPU ketika itu sudah percaya betul dengan Kependikbud.
01:20Ya, tetapi kan ini bukan masalah percaya atau tidak, tapi bagaimana kemudian penggupian terhadap sebuah dokumen
01:27yang sangat penting dalam proses pencalonan seorang.
01:30Apalagi kemudian kita bicara soal pencalonan presiden dan wakil presiden.
01:33Ini sangat penting dan di kemudian hari ini harus bisa dipertanggungjawabkan dalam PHPU atau PHP.
01:41Nah, ini yang kami lakukan ketika penduduk kami lalu, sangat hati-hati dalam melakukan proses verifikasi.
01:47Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu akan muncul.
01:49Bagaimana cara Anda melakukan verifikasi?
01:51Bagaimana Anda melakukan pertanyaan kepada lembaga terkait yang melakukan verifikasi?
01:57Nah, ini kan harusnya KPU melakukan itu.
01:59Nah, apalagi kemudian Bawaslu mengaku bahwa mereka tidak diberikan akses untuk melakukan pengawasan.
02:07Nah, ini kan fatal sebetulnya.
02:08Harusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas, dia harus diberikan pada tahapan-tahapan tertentu,
02:15harus diberikan akses yang seluas-luasnya, akses yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan.
02:21Dari dalil yang disampaikan oleh Denin Rayana dan kawan-kawan, khususnya di pasal 18 itu,
02:27bahwa pasal itu kesan yang muncul sangat kental adalah dibuat, diciptakan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran
02:35yang tidak memiliki ijasa setara SLTA.
02:38Maka dianggap dia memiliki ijasa dari luar negeri supaya itu memenuhi.
02:43Tetapi kan persoalannya sekarang menjadi semakin liar karena syarat yang dicantumkan di dalam undang-undang itu adalah minimal SLTA.
02:51Nah, ini yang tidak bisa dipenuhi sampai sekarang oleh Gibran.
02:54Dia diloloskan KPU dengan selembar surat keterangan.
02:57Ini pun kan akan diuji nanti kalau saya mendengar dari persidangan itu, kan ditanya.
03:02Bahkan KPU tidak pernah memperifikasi surat keterangan itu.
03:05Belum lagi kalau kita masuk dalam konteks bahasa hukum, surat itu menjelaskan, menyetarakan kemampuan.
03:11Bukan menyetarakan sekolahnya.
03:14Sekolah dengan kemampuan itu berbeda.
03:16Kalau ada buru tukang sudah 12 tahun, bekerja 19 tahun, boleh nggak dia sekarang mengajukan penyetaraan kemampuan ke Kementerian
03:24untuk mendapat ijasa atau surat keterangan kemampuannya setara insinyur teknik.
03:29Kan itu persoalan kalau bicara soal kemampuan.
03:31Tapi ini kalau bicara bahasa hukum, teman-teman ini kan nggak paham hukum, mereka asumsi.
03:35Jadi saya mau menjelaskan supaya mereka pintar.
03:38Ini sepertanyaan yang paling besar di sini akan dikaji oleh hakim mahkamah nanti.
03:42Benar tidak penyetaraan kemampuan itu selepel dengan penyetaraan pendidikan.
03:48Oke.
03:48Jadi itu yang harus digali.
03:49Maka nanti juga dihubungkan dengan perbuatan KPU, tindakan KPU.
03:53Yang melahirkan aturan itu, PKPU 19 pasal 18 itu.
03:58Mengapa kemudian tiba-tiba muncul ada?
04:00Maka Prof. Saldi kan sebegah mana riwayat.
04:03Yang disebut diselundukkan.
04:04Iya.
04:04Mana riwayat, kenapa ini muncul.
04:06Kan harusnya ada rapat membahas itu.
04:08Nah itu yang dikejar.
04:09Kalau ternyata tidak ada riwayatnya, tiba-tiba muncul.
04:12Dan di sana Gibran tidak memiliki jasa silta kan akan ada kesimpulan awal.
04:16Oh ini berkaitan dengan ini.
04:17Baik.
04:18Jadi kau jangan menyimpulkan.
04:19Mau dijelaskan oleh Idam Halik kemarin kepada Hakim.
04:21Tapi sayang sekali Pak Saldi Isra langsung memotong.
04:24Itu ada mekanisme dan juga ada proses.
04:26Justru kan Pak Saldi sudah meminta riwayat pembahasan kenapa pasal itu ada.
04:31Makanya ketika Saldi Isra memotong pembicaraan dari teman-teman KPU.
04:35Kan dipotong untuk diminta tertulis keterangannya.
04:36KPU akan menjelaskan apa proses pasal itu muncul.
04:39Nah ya kan itu yang diminta.
04:40Kenapa menggibran.
04:41Kenapa yang dituduhkan itu bisa dibantah.
04:44Sayang sekali tidak diberikan ruang kepada teman-teman KPU.
04:47Tapi di sidang kemarin disampaikan KPU mengakui mereka tidak kekadis atau kementerian pendidikan.
04:55Tidak ada.
04:56Sebentar.
04:57Verifikasi itu ada verifikasi administrasi ada faktual.
05:00Nah di undang-undang pemilu tidak diatur tentang verifikasi faktual selama tidak ada yang melapor.
05:06Selama tidak ditemukan dugaan atau persoalan.
05:08Dan selama produk itu dari negara dalam hal ini dari Dik Dasmen.
05:12Maka KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
05:15KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual.
05:16Jadi mereka itu kerja pas bandrol.
05:19Artinya kalau aturannya tidak ada verifikasi faktual mereka tidak merasa perlu.
05:23Padahal kalau kerja yang profesional verifikasi itu harus faktual.
05:28Seperti misalnya di Ijasa Jokowi kan tidak pernah diverifikasi secara faktual.
05:33Dan kemudian disembunyikan baru telah sidang.
05:35Presiden-presiden lain Pak.
05:37Sedangkan KPU komisi informasi publik.
05:37Demikian dengan seluruh ada 500 bahkan ribuan caleg itu tidak ada verifikasi faktual.
05:43Makanya diberikan ruang.
05:44Dalam kasus di Ijasa Jokowi memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan yang namanya tindakan untuk melaporkan kalau ada yang ditemukan
05:52masalah Bapak.
05:52Gimana masyarakat tahu Ijasa Jokowi palsu kalau tidak pernah dipublikasikan dengan benar.
05:56Bagaimana Ijasa palsu itu jangan menjas, Ijasa palsu di sana.
06:00Dari mana pun penggunaan Ijasa palsu.
06:03Apakah ada proses penggunaan yang mengatakan itu palsu.
06:06Tidak ada bicara itu.
06:07KPU dan Bawaslu itu juga dipilih melalui proses politik di mana orang-orang yang bisa dikontrol Jokowi yang apakah.
06:13Bagaimana dikontrol Jokowi fitnah lagi yang dikatakan itu.
06:16Contohnya Pak, ketua KPU kan dipecat karena melanggar etika.
06:18Ya itu problem lain Pak.
06:19Ketua NK juga dipecat.
06:21Itu masalah yang berhubungan dengan KPU.
06:29Dia mengotak-otak hukum demi ambisi kekuasaan syahwat politiknya.
06:35Melihat pandangan konstitusi seperti apa.
06:38Barusan kalau dari pandangan dari KPU menyatakan bahwa tidak perlu diverifikasi.
06:42Bahkan yang tidak diverifikasi tidak hanya Gibran.
06:44Ya semuanya.
06:46Tapi menurut bahwa harusnya ada verifikasi.
06:48Sebabnya kemuktian keaslian Ijasa calon pejabat Pak Maru.
06:51Silahkan.
06:51Saya kira itu normal saja bahwa semua yang didalilkan sebagai sesuatu yang saja harus diverifikasi.
07:00Kalau semua diterima saja tidak ada sepatu verifikasi.
07:03Bagaimana kita melihat bahwa ada pemilu yang jujur dan adil.
07:07Itu kan di dalam konteks konstitusi menyatakan pemilu itu jujur dan adil.
07:13Kalau kita tidak bisa melakukan verifikasi apalagi banyak dokumen-dokumen Ijasa yang dipergunakan untuk jabatan publik.
07:23Banyak yang didalilkan tidak bisa dilihat.
07:25Apalagi ada pasir pramuka.
07:26Tidak bisa dibuka kepada publik kan.
07:29Padahal itu harus terbuka.
07:30Karena rakyat yang berdaulat dan menentukan siapa yang bisa dipilih.
07:35Maka dia harus bisa menilai dan melihat.
07:38Itu verifikasi yang harus dilakukan.
07:41Oleh karena itu jangan sekali-kali bermain curang.
07:44Ya.
07:44Karena sampai kapan pun itu akan digugat orang.
07:48Setuju.
07:48Dan menegakkan keadilan itu tidak mengenal waktu.
07:52Setuju.
07:53Bahkan ketika ia 30 tahun yang lalu digugat sekarang dan bisa ditegakkan meskipun tidak mungkin dieksekusi tapi kita bisa mengatakan
08:03peristiwa 30 tahun yang lalu itu adalah salah.
08:08Yang dilakukan oleh Denny dan kawan-kawan KIP sekarang ini saya kira salah satunya itu adalah itu.
08:15Mengingatkan siapapun calon presiden dan wakil presiden ke depan jangan sekali-kali bermain curang.
08:21Setuju.
08:22Yang kedua apakah MK akan maju tergantung pada MK-nya.
08:30Kalau mereka orang-orang yang berpisi progresif saya kira-kira posisi yang kita sebutkan itu akan mereka lakukan.
08:40Keadilan harus ditegakkan sampai kapanpun.
08:43Enggak mengenal waktu.
08:45Oleh itu karena kata-kata kan sudah selesai.
08:47Tahapan yang selesai keadilan belum ditegakkan.
08:51Ya setuju.
08:51Oleh karena itu keadilan harus ditegakkan sekarang.
08:55Di mana keadilan ditegakkan sekarang itu?
08:57Ada calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat.
09:04Tapi kenapa enggak diperifikasi dahulu?
09:06Misalnya begitu.
09:07Itulah sebabnya ada bawah selu.
09:11Tapi persoalannya kan katanya bawah selu pun gak diberi akses.
09:17Bagaimana bisa diperifikasi kalau bawah selunya gak diberi akses.
09:21Meskipun saya mengatakan ini bawah selu ngapain.
09:25Lagiannya aja tahu, keep aja tahu sekarang.
09:28Apa yang membuat mereka pada saat itu.
09:30Bang Rai, bang Rai.
09:33Itu kan artinya bahwa bawah selu pun sekarang ini memperlihatkan kepada kita juga gak bekerja.
09:41Dan oleh karena itulah saya merasa juga badan ini perlu dia evaluasi.
09:45Masih perlu apa enggak?
09:46Ijasa, juga ijasa palsu Jokowi yang menemuin adalah Roy Suryo.
09:52Jugaan tidak adanya ijasa penyetaraan yang menemuin adalah Denny dan kawan-kawan seperti Keep Indonesia.
10:00Mana bawah selu?
10:06Cara baru nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
10:14Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
10:19Cari Kompas TV melalui pencarian.
10:22Pilih aplikasi, lalu install.
10:24Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
10:30Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.