Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa sidang ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo hari ini menjalani sidang dengan menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, Kamis (24/9/2026).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pukul 09.00 WIB pagi. Roy Suryo menyampaikan pembelaan atau nota perlawanan terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada minggu lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebut Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah S1 Jokowi.

Baca Juga Sidang Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Perlawanan Terdakwa di https://www.kompas.tv/nasional/692320/sidang-roy-suryo-terkait-kasus-ijazah-jokowi-kembali-digelar-hari-ini-agenda-perlawanan-terdakwa

#roysuryo #ijazahjokowi #eksepsi #sidang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/692388/sidang-eksepsi-roy-suryo-terkait-kasus-ijazah-jokowi-ini-poin-pentingnya-sapa-pagi
Transkrip
00:01Terima kasih dan masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi,
00:04Saudara Terdakwa Sidang Ijasa Presiden Ketujuh Jokowi Dodo, Roy Suryo.
00:08Hari ini menjalani sidang dengan menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
00:15Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 9 pagi.
00:19Roy Suryo menyampaikan pembelaan atau nota perlawanan terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada minggu lalu.
00:25Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi
00:32melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian Ijasa S1 Jokowi.
00:44Kami akan ajak Anda ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama dengan jurnalis Kompas TV Edwin Zan
00:50dan juga juru kamera Bimo Wicaksana.
00:53Selamat pagi Edwin.
00:54Edwin apakah sudah ada informasi jadi poin-poin dari eksepsi atau nota keberatan
00:59apa yang akan disampaikan Roy Suryo dalam persidangan hari ini?
01:07Selamat pagi Adistin dan juga Saudara kalau kita dengarkan bersama memang ini sidang telah dimulai
01:12itu tepat waktu tadi pukul 9 dan memang baru saja dibacakan poin-poin pertama dari eksepsi.
01:19Kemudian nota pembelaan seperti itu ya, nota keberatan maksud kami, nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan fitnah ijasa palsu terhadap
01:27terdakwa Roy Suryo.
01:28Nah ini disebutkan oleh kuasa hukum, memang poin pertama sejak halaman awal sudah diucapkan oleh kuasa hukum dari Roy Suryo
01:35bahwa delik dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kesempatan sebelumnya sidang dakwaan, sidang perdana 17 September ini
01:45tidak memenuhi form formil gitu ya, tidak lolos secara formil.
01:52Begitu pula ada banyak sekali kemudian dakwaan yang berlapis, pasal-pasal berlapis ini yang kemudian didakwakan kepada Roy Suryo
02:02diklaim menciderai upaya pembelaan diri dari Roy Suryo.
02:06Dan ini kemudian nanti akan kita dengarkan bersama, namun kalau kita ditanya kepada salah satu kuasa hukum,
02:12salah satu pemimpin dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun,
02:15menyatakan memang sudah dipersiapkan, eksepsi hari ini itu kurang lebih 85 halaman yang kemudian nantinya akan kembali menyoroti
02:27sebagaimana yang disebutkan oleh Roy Suryo kemarin adalah untuk menolak tawaran dari Hakim Ketua untuk melakukan restoratif justice.
02:37Dan kalau kita lihat memang kemarin itu pada 17 September 2026 telah disebutkan beberapa pasal,
02:45nah kejelasan unsur dalam pasal ITE yang kemudian didakwakan kepada Roy Suryo ini kemudian juga ada
02:53dan tadi sudah disebutkan juga di dalam pengantar dari eksepsi.
02:58Kita akan dengarkan bersama nanti kelanjutan dari sidang, karena sidang ini baru dimulai
03:02dan kurang lebih kalau kita melihat dari banyaknya halaman yang kemudian dibawa dalam eksepsi ini,
03:09itu nanti kemudian kurang lebih pastinya akan menunjukkan,
03:13kemudian akan menggunakan contoh yang sama seperti kemarin yakni kasus Dr. Tifa yang berjalan bersamaan
03:20sebelumnya pada pengadaan negeri Jakarta Timur juga bahwa untuk eksepsinya diterima oleh Hakim, seperti itu Adisti.
03:29Oke, jadi sidang kasus ijasa Jokowi kembali berlanjut dan hari ini saudara agendanya Roy Suryo
03:36sudah menyampaikan eksepsi dan saat ini tengah berlangsung.
03:39Terima kasih informasinya jurnalis Kompas TV Edwin Chan dan juga juru kamera Bimo Wicaksana melaporkan
03:45langsung dari pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:48Terima kasih.
03:50Terima kasih.

Dianjurkan