00:01Terima kasih dan masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi,
00:04Saudara Terdakwa Sidang Ijasa Presiden Ketujuh Jokowi Dodo, Roy Suryo.
00:08Hari ini menjalani sidang dengan menyiapkan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
00:15Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 9 pagi.
00:19Roy Suryo menyampaikan pembelaan atau nota perlawanan terhadap dakwaan JPU yang dibacakan pada minggu lalu.
00:25Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi
00:32melalui sejumlah unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian Ijasa S1 Jokowi.
00:44Kami akan ajak Anda ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama dengan jurnalis Kompas TV Edwin Zan
00:50dan juga juru kamera Bimo Wicaksana.
00:53Selamat pagi Edwin.
00:54Edwin apakah sudah ada informasi jadi poin-poin dari eksepsi atau nota keberatan
00:59apa yang akan disampaikan Roy Suryo dalam persidangan hari ini?
01:07Selamat pagi Adistin dan juga Saudara kalau kita dengarkan bersama memang ini sidang telah dimulai
01:12itu tepat waktu tadi pukul 9 dan memang baru saja dibacakan poin-poin pertama dari eksepsi.
01:19Kemudian nota pembelaan seperti itu ya, nota keberatan maksud kami, nota keberatan atas dakwaan kasus dugaan fitnah ijasa palsu terhadap
01:27terdakwa Roy Suryo.
01:28Nah ini disebutkan oleh kuasa hukum, memang poin pertama sejak halaman awal sudah diucapkan oleh kuasa hukum dari Roy Suryo
01:35bahwa delik dari dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kesempatan sebelumnya sidang dakwaan, sidang perdana 17 September ini
01:45tidak memenuhi form formil gitu ya, tidak lolos secara formil.
01:52Begitu pula ada banyak sekali kemudian dakwaan yang berlapis, pasal-pasal berlapis ini yang kemudian didakwakan kepada Roy Suryo
02:02diklaim menciderai upaya pembelaan diri dari Roy Suryo.
02:06Dan ini kemudian nanti akan kita dengarkan bersama, namun kalau kita ditanya kepada salah satu kuasa hukum,
02:12salah satu pemimpin dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun,
02:15menyatakan memang sudah dipersiapkan, eksepsi hari ini itu kurang lebih 85 halaman yang kemudian nantinya akan kembali menyoroti
02:27sebagaimana yang disebutkan oleh Roy Suryo kemarin adalah untuk menolak tawaran dari Hakim Ketua untuk melakukan restoratif justice.
02:37Dan kalau kita lihat memang kemarin itu pada 17 September 2026 telah disebutkan beberapa pasal,
02:45nah kejelasan unsur dalam pasal ITE yang kemudian didakwakan kepada Roy Suryo ini kemudian juga ada
02:53dan tadi sudah disebutkan juga di dalam pengantar dari eksepsi.
02:58Kita akan dengarkan bersama nanti kelanjutan dari sidang, karena sidang ini baru dimulai
03:02dan kurang lebih kalau kita melihat dari banyaknya halaman yang kemudian dibawa dalam eksepsi ini,
03:09itu nanti kemudian kurang lebih pastinya akan menunjukkan,
03:13kemudian akan menggunakan contoh yang sama seperti kemarin yakni kasus Dr. Tifa yang berjalan bersamaan
03:20sebelumnya pada pengadaan negeri Jakarta Timur juga bahwa untuk eksepsinya diterima oleh Hakim, seperti itu Adisti.
03:29Oke, jadi sidang kasus ijasa Jokowi kembali berlanjut dan hari ini saudara agendanya Roy Suryo
03:36sudah menyampaikan eksepsi dan saat ini tengah berlangsung.
03:39Terima kasih informasinya jurnalis Kompas TV Edwin Chan dan juga juru kamera Bimo Wicaksana melaporkan
03:45langsung dari pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:48Terima kasih.
03:50Terima kasih.