00:03Selamat malam ya, Assalamualaikum
00:07Tadi saya jadi sakit kepala disinggung lagi di KPP
00:12Sebenarnya saya punya kisah pahit ini kemarin, saya mengadu
00:16Bagaimana saya mengadukan KPU yang tidak bereaksi apa-apa ketika ada arsip yang hilang
00:24Arsip pemilu, arsip fotokopi ijajah legalisir milik orang yang bernama Joko Widodo
00:30Di tahun 2005 dan 2010 hilang di kota Solo, Surakarta
00:35Namun, DKPP memutuskan KPU profesional
00:39Saya jadi bingung, makanya tadi saya sakit kepala ini, kena dengar DKPP lagi, DKPP lagi
00:44Ini sepertinya masalah ini gak jauh-jauh deh, KPU, DKPP, KPU, DKPP
00:48Kenapa? Mbak Waslu ternyata sudah melaporkan, tapi DKPP kembali lagi bilang KPU profesional
00:56Nah, terkait dengan Mbak Waslu, jadi saya tadi, saya jujur ya
01:01Saya kira selama ini, sesama badan publik, itu tidak ada rahasia
01:07Saya kira selama ini Mbak Waslu bisa melihat informasi yang saya minta
01:10Ternyata saya, Mbak Waslu saja dirahasiakan ini bareng, apalagi saya yang bersidang 6 bulan
01:166 bulan saya bersidang, dan itu dengan kaca belanja segala
01:20Mulai dari tidak hadir lah, apalah macam segala
01:23Nah, jadi yang saya coba bilang bahwa
01:28Awalnya, ini permasalahan dirahasiakan
01:32Barang bukti dirahasiakan
01:34Lalu kita bersidang di KIP, terbuka
01:37Nah, sekarang problem muncul lagi, Prof
01:39Sekarang barang itu hilang
01:41Nah, setelah barang itu hilang, problem muncul lagi
01:44Ternyata ada kebanyakan untuk menghalalkan hilangnya
01:48Kenapa?
01:51Pada tahun 2013, itu ada MOU antara KPU dan ANRI
01:57Terbentuklah namanya PKPU nomor 18 tahun 2013 tentang Jakol Retentia Arsif
02:02Disitu jelas disebut, seluruh syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu bersifat permanen
02:10Tidak boleh dihapuskan
02:12Dan harus diserahkan ke ANRI dalam tempo 5 tahun
02:16Tapi, KPU merubah peraturan itu
02:20Jadilah sekarang peraturan nomor 17 tahun 2023
02:25Lagi-lagi 2023, dekat-dekatan dengan abangnya
02:28Nomor 19 tahun 2023, pasal 18 tadi
02:30Disitu disebut apa?
02:32Ternyata sekarang KPU hanya wajib mengarsipkan daftar riwayat hidup doang
02:39Ada banyak persyaratan itu
02:41Yang di pasal 169 huruf R atau pasal 227
02:46Hanya daftar riwayat hidup yang diarsipkan
02:49Sisanya silahkan boleh dibakar, dihilangkan
02:51Itu artinya penyucian dosa
02:53Menghalalkan yang hilang-hilang ini
02:56Dengan kata lain, tidak perlu dicari lagi
02:58Dan ke depannya, jangan-jangan
03:01Surat keterangan Bapak Gibran
03:03Ini 5 tahun lagi tidak perlu disetor, hilang katanya
03:06Ini adalah antisipasi ke depan
03:08Makanya saya bersyukur
03:09Ternyata, wah
03:11Di zaman sekarang ini masih banyak negarawan yang ada di sini
03:15Saya melihat hakim-hakim tadi itu
03:18Mereka itu melihat masa depan Indonesia lebih cerah
03:20Saya yakin Indonesia akan menuju Indonesia emas
03:24Kalau begini terus ya
03:26Dan saya harap
03:26Hakim-hakim yang mulia
03:29Lihatlah ke depan yang mulia
03:31Di sini banyak masyarakat melihat
03:33Saya harap juga, saya mohon ini
03:36Bapak Gibran tolong mundur
03:38Dan kami sendiri merasa bahwa Anda tidak layak mimpin saya
03:42Terima kasih
03:44Terima kasih
03:45Mantap, mantap, mantap, mantap
03:46Terima kasih