00:28Persoalan kepemilikan tanah
00:30DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa 22
00:41September 2006.
00:43Pembahasannya melibatkan 55 pihak termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sivil, kementerian, dan lembaga terkait.
00:52Salah satu yang diatur dalam bagaimana reforma agraria direncanakan dan menentukan wilayah yang menjadi prioritas, lokasi prioritas ditetapkan berdasarkan sejumlah
01:04kondisi seperti ketimpangan kebunikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
01:17Tanah yang menjadi objeknya juga tidak terbatas pada lahan hasil penyelesaian konflik, sementara kelompok yang diperlantaskan mencakup petani, penggarap, buruh
01:27tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
01:32Selanjutnya, undang-undang ini juga mencakup pemberian kepastian hukum atas hak tanah dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
01:40Untuk menjalankannya, dibentuk lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden langsung.
01:50Tidak ketinggalan soal konflik, penyelesaian konflik agraria akan diarahkan melalui mekanisme yang mengutamakan musuh warah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum,
01:59dan pemulihan hak masyarakat.
02:01Perlindungan hukum juga diatur bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria, termasuk pendamping, pelapor, dan saksi.
02:11Di saat yang sama, penguasaan serta kepemilikan tanah akan ditata dan dibatasi untuk mencegah terkonsentrasinya tanah pada pihak-pihak tertentu.
02:22Perkesanaan kebijakan ini nantinya akan didukung sistem data yang terintegrasi.
02:27Perdanaannya berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang tidak mengikat.
02:33Pemerintah juga diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR setidaknya satu kali dalam setahun.
02:42Nah, menurut kamu, apakah aturan baru ini bisa menjadi jawaban atas persoalan tanah di Indonesia?
Komentar