Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Pemohon sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengungkapkan temuan dalam sidang keabsahan ijazah Jokowi di PN Jakpus pada Rabu (16/9/2026).

"Terungkap bahwa semua terduga, baik dari UGM, baik dekan, Pak Prof. Naim, Prof. Budi, Ibu Ova tidak menyangkal bahwa ini adalah produk mereka. Tidak menyangkal bahwa perbuatan yang kita sangkakan melanggar hukum, yaitu melakukan legalisir tanpa tanggal," ujar Bonatua usai persidangan.

"Persidangan ini akan membuktikan siapa sebenarnya aktor di balik ini," lanjutnya.

Baca Juga Gugat Keabsahan Legalisir Ijazah Jokowi, Bonatua Duga Ada Perbuatan Melawan Hukum di https://www.kompas.tv/nasional/691007/gugat-keabsahan-legalisir-ijazah-jokowi-bonatua-duga-ada-perbuatan-melawan-hukum

#ijazahjokowi #bonatuasilalahi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/691054/full-babak-baru-sidang-keabsahan-ijazah-jokowi-di-pn-jakpus-bonatua-singgung-ugm
Transkrip
00:00Ya, hari ini kita sidang mengajukan bukti surat, bukti permulaan, semua pihak sudah mengajukan bukti, kita sebagai penggugat 1 dan
00:122, dan tergugat juga sudah mengajukan bukti surat T1, T2, T3, T4, T5, T6, T7, T8, dan T9.
00:23Kita mengajukan dalam kesempatan pertama ini 13 bukti, yang pertama adalah bukti tentang legalisir izazah Jokowi Dodo, yang sumbernya bukan
00:44sumber dari pintu belakang, tapi adalah sumber dari Komisi Perlindungan, KPU.
00:52KPU, tapi dimenangkan dari KIP, yang merupakan perintah, ya, perintah dari KIP.
01:01Buktinya otentik, cap basah, lambang garudanya bisa di-detect.
01:08Dan semua ini ada di dalam salinan ini, salinan putusan KIP.
01:14Itu yang pertama dan lima buktinya, jadi membuktikan ada benar di dalam persidangan terbukti, kita ajukan adanya legalisir izazah calon
01:28pejabat publik,
01:30wali kota, gubernur, presiden dua kali, wali kota dua kali, gubernur satu kali,
01:39tidak adanya keperangan tentang tanggal bulan dan tahun, legalisir izazah calon tersebut.
01:50Hal itu bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,
02:00yaitu undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 73 ayat 4 huruf B.
02:10Bahkan kami akan membuktikan ayat A-nya.
02:14Yang kedua adalah peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 59 tahun 2008,
02:24yang menjadi batu uji bahwa tidak adanya legalisir yang berisi tanggal bulan dan tahun pada kolom legalisir itu adalah
02:37bertentangan secara substansi maupun prosedur dengan peraturan perundang-undangan.
02:43Dan tentu bersamaan dengan itu bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik, penyelenggaran pemerintahan yang baik.
02:50Itu bukti yang sudah kita ajukan.
02:52Yang kedua kita ajukan juga bukti keputusan KIP, Komisi Informasi Publik,
02:58yang di dalamnya meng-cover semua bukti yang kita ajukan.
03:02Dan menjadi dasar perintah untuk menerbitkan bukti P1, P2, P3, P4, P5,
03:10yang berasal dari KPU Surakarta, KPU D, DKI Jakarta, dan KPU Pusat.
03:19Jadi sumbernya asli.
03:20Asli dalam arti sumbernya itu berasal dari lembaga tersebut, lembaga KPU.
03:25Dan itu terponfirmasi dengan perintah Komisi Informasi Publik.
03:31Jadi benar, tidak adanya tahun, tanggal, dan bulan.
03:34Yang kedua, kita juga membuktikan bahwa ada NIP nomor induk pegawai dari penandatangan Legalisit Izazah Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada
03:55yang NIP-nya itu tertera 8 dijit, 9 dijit.
04:01Padahal menurut peraturan yang berlaku, itu peraturan Badan Kepegawaian Nasional,
04:08sudah berubah menjadi 19 dijit.
04:1218 dijit.
04:13Jadi ada perbedaan yang nyata antara aturan dengan fakta atau dokumen dengan fakta yang tertera dari selembar Izazah Legalisit Izazah
04:26tersebut.
04:27Ini yang kita kualifikasi sebagai pelanggaran hukum, undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan BKN,
04:34dan karena itu adalah perbuatan melawan hukum.
04:36Yang kedua, kita juga menyampaikan bukti-bukti surat berupa korespondensi antara Saudara Bonatua selaku peneliti kepada KPU Pusat
04:52yang meminta keterbukaan informasi publik, meminta dokumen tentang salinan Legalisit Izazah Calon Presiden.
05:05Sekali lagi, kita meminta salinan Legalisir Calon Presiden pada saat diproses oleh KPU.
05:15Dan oleh karena itu, dia adalah bukan dalam kerangka sengketa pemilu.
05:23Karena Saudara Bonatua bukan partai politik, bukan calon, bukan bawah selu.
05:29Dia peneliti.
05:29Jadi, maksud asli adalah untuk mempertanyakan perbuatan melawan hukum akibat tidak adanya kewajiban tanggal dan tahun itu.
05:45Mengapa diterima begitu saja oleh KPU?
05:52Tidak ada verifikasi, tidak ada validasi, klarifikasi, bahkan autentifikasi.
06:00Saya kira semua pegawai KPU itu orang terdidik.
06:04Bisa membaca, bukan buta huruf.
06:07Karena itu bisa membaca.
06:09Loh, ini ada yang kosong.
06:12Ada yang kosong tanpa ada tahun dan tanggal.
06:17Tentu secara akal sehat, secara nalar yang wajar, mereka sehat walafiat.
06:23Mestinya ini menjadi indikasi kuat, bukan lagi indikasi asal-asalan.
06:34Ada indikasi kuat, ini harus ditindaklanjuti.
06:37Untuk minta validasi, klarifikasi, bahkan autentifikasi.
06:42Kepada si pemasuk, pemberi, pengguna dari legalisif ujian tersebut.
06:49Itu tidak dilakukan.
06:52Saya kira mereka semua masuk KPU kan diseleksi.
06:55Sekolahnya tidak buta warna, bisa melihat.
07:00Dan itu yang dalam hukum namanya faktual.
07:04Itu adalah sesuatu yang no tire fit.
07:06Semua orang tahu kalau itu kosong.
07:08Dan bertentangan dengan aturan.
07:10Maka dia no tire fit, melanggar aturan.
07:13Dan dia juga dikonfirmasi dengan putusan.
07:18Jadi kita dalilkan ini adalah sesuai dengan akuran, sesuai dengan putusan kit.
07:24Dan secara orang sehat, wajar, nalar dan wajar bisa melihat ini ada kosong.
07:29Tetapi itu tidak dilakukan.
07:31Disitulah titik perbuatan melawan hukumnya.
07:34Yang ketiga, karena ini adalah bukan sengketa pilpres atau pemilu,
07:41maka kita ajukan ini ke perbuatan melawan hukum demi kepentingan publik luas untuk perubahan kebijakan.
07:47Jadi ini bukan sengketa pemilu atau sengketa pemilu.
07:54Dan juga bukan tata usaha negara.
07:57Karena ini kita melakukan mekanismenya adalah mirip bahkan bersamaan dengan mekanisme CLS.
08:07Dan itu yang kita ingin dalilkan bahwa pengadilan negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini,
08:17perbuatan melawan hukum sebagai bentuk daripada citizen law school.
08:23Itu yang ketiga yang kita sudah sampaikan.
08:25Dan yang keempat, kita juga buktikan beberapa aturan yang ada.
08:29Itu nanti akan kita lengkapi lagi dengan bukti digital termasuk korespondensi.
08:33Jadi korespondensi antara saudara Bonatua dengan KPU itu
08:37enggak dalam rangka menggugat sengketa pemilu, enggak.
08:40Tapi dalam rangka minta data, arsip, keterbukan informasi publik
08:44dan diproses sesuai dengan haknya sebagai publik.
08:48Dan itu melanggar aturan, melanggar azas umum pembintahan yang baik.
08:53Sekarang saya berhenti di situ dulu soal apa yang sudah berproses dalam persidangan.
08:58Selanjutnya kepada saudara prinsipal Bonatua dan Pak Briono.
09:02Untuk menyampaikan.
09:03Tapi dalam lagi soal substansi, karena beliau penelitinya.
09:07Beliau penelitinya, tapi dia punya legal standing, punya hak sebagai warga negara
09:13untuk menggugat perbuatan melalui hukum sebagai citizen law, sweet atau right
09:21untuk melakukan itu di mekanisme keadilan negeri berjaga-jaga besar.
09:28Bukan di mahkamah.
09:29Silahkan.
09:31Baik.
09:32Terima kasih ya.
09:33Ijin Pak.
09:34Assalamualaikum, selamat siang ya.
09:36Selamat jatrah untuk semua, untuk kita semua.
09:39Jadi, ini sidang ke-8 ya.
09:42Setelah kita 7 kali bersidang ditambah 4 kali kita mediasi.
09:48Berarti sudah terasa sudah 11 bulan, eh 11 minggu ya.
09:52Jadi, selama kita mediasi, apa, selama kita 3 kali, 4 kali persidangan terakhir, kita itu ikor.
10:03Nah, selama ikor ini terungkap bahwa semua terduga, apa, terduga ya, baik dari UGM, baik dekan, ya.
10:14Dekan Pak Profesor Naim, Profesor Budi, Ibu Opa, tidak menyangkal bahwa ini adalah produk mereka.
10:25Tidak menyangkal bahwa perbuatan yang kita sangkakan melanggar hukum, yaitu melakukan legalisir tanpa tanggal,
10:31dan perbuatan melanggar hukum adanya dekan yang seorang PNS, tapi dia tidak terdata ulang NIP-nya.
10:41Nah, kita tahu bahwa tahun 2008, Kepala BKN, Bandar Kepegawai Negara melakukan pencatatan ulang pegawainya.
10:50Sehingga, setiap orang yang berasa NIP-nya masih 9 digit, harus dikonversi menjadi 18 digit,
10:57menandakan dia mempunyai hak penuh sebagai ASN dan kewenangannya ada.
11:03Tidak. Nyatanya, beliau dalam setiap dokumen, baik 2005, 2010, 2012, 2014, itu semuanya pakai NIP lama.
11:16Seharusnya, tahun 2010, itu sudah harus pakai NIP baru menandakan bahwa legalisir ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
11:23Faktanya tidak. Berarti beliau menandatangani dokumen-dokumen fotokopi legalisir Bapak Jokowi Dodo,
11:32setiap tahun 2010 sampai 2014 ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
11:38Di sini kita menjadi satu poin kuat bahwa perbuatan melanggar hukumnya sudah pasti ada.
11:46Karena semua bisa publik melihat cukup membaca Undang-Undang 30 tahun 2014,
11:53Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 59 tahun 2008,
11:57dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 324 tahun 1997,
12:03disitulah ketahuan bahwa legalisir itu wajib memuat yang namanya tanggal, bulan, dan tahun.
12:12Nah, dari sini juga, saya bukan menduga lagi,
12:18saya malah menjadi yakin bahwa ada upaya perbuatan melanggar hukum yang TSM,
12:23terstruktur sistematik dan masif.
12:27Kenapa? Terbukti tahun 2005, 2010, 2012, 2014, 2019, perbuatan melanggar hukum ini berjalan.
12:36Terjadi di semua KPU, dari KPU Solo, KPU Jakarta, KPU RI.
12:43Ini artinya lintas tahun, lintas lembaga.
12:46Ini yang sangat kita sesalkan ya, semoga kiranya nanti mereka itu menyesal.
12:54Kenapa? Ya sepertinya ini ada sebuah upaya yang cukup diorganisasi ya, diorganisasi.
13:02Entah dari mana itu, kita nggak mau duga dulu, tapi persidangan ini akan membuktikan.
13:08Siapa sebenarnya aktor di balik ini?
13:11Baik dari tadi, dari apakah pencipta dokumen ini, yaitu UGM,
13:16dan penerima dokumen KPU, serta pengawas KPU, yaitu Bawaslu.
13:22Jadi harapan kita adalah jelas, tetap kita yakin bahwa terduga,
13:28sembilan terduga ini, yang kita gugat ini terugat, itu pantas dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum.
13:36Apalagi, kita yakin bahwa UGM bukanlah negara tersendiri.
13:40UGM bukanlah lembaga yang beranak kemarin sore.
13:45UGM itu sudah didirikan sejak 1949 ya, oleh Bung Karno, bangunannya.
13:50Di situ ada PCPOL, Paku Ilmu Sosial Politik yang menaungi ilmu administrasi.
13:56Yang seharusnya mengerti administrasi yang benar itu adalah OB, Undang-Undang Peraturan Perundang-Undang.
14:01Di situ ada Paku Utas Hukum, yang mengerti hukum, yang membuat hukum, yang melakukan implementasi hukum.
14:07Seharusnya mereka konsultasi dulu sebelum berbuat yang sehibatnya legalitas.
14:21Baik, terima kasih terkenakan media yang kami hormati.
14:26Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Hukum Abi, Pak Joni, dan kemudian juga sudah disampaikan penjelasan secara rinci oleh Pak Bona
14:35Tua
14:35sebagai peneliti dari permasalahan ijazahnya Pak Jokowi.
14:43Nah, saya sebagai prinsipal kedua, dalam hal ini mewakili dari FPP TNI.
14:50Terus terang, kami sedih dengan apa yang dilakukan oleh KPU Bawaslu.
14:59Dan tentunya juga OGM.
15:03Dari yang kami lihat KPU, tugasnya adalah satu tugas bagaimana KPU bisa menyelenggarakan pemilihan umum
15:15seadil-adilnya, sebenar-benarnya.
15:20Dan ini untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan dari pemilihan umum yang baik
15:27menunjukkan adalah negara kita, negara betul-betul negara demokrasi.
15:31Tapi ternyata, KPU yang kita harapkan betul-betul KPU itu bisa memberikan kepastian kepada kita
15:41sebagai pemilih dari calon-calon yang disampaikan oleh KPU,
15:48ternyata KPU ada yang keliwatan ketika KPU menerima dan memeriksa dokumen
16:00yang disampaikan oleh salah satu paslon.
16:03Utamanya tentu adalah paslon sebagai calon presiden ketika menjabat sebagai presiden.
16:11tahun 2014 dan 2019.
16:14Dan kemudian juga ketika paslon menjadi calon wali kota pada tahun 2005 dan 2010
16:20dan paslon calon gubernur pada tahun 2012, gubernur dari KPU Jakarta.
16:27Ternyata tidak jeli di dalam memeriksa dokumen yang disampaikan oleh para paslon tersebut.
16:37Ini yang menjadi permasalahan, ini yang menjadi permasalahan yang sampai detik ini sudah berapa tahun,
16:45sejak tahun 2005 sampai tahun 2026, jadi 21 tahun.
16:52Tidak ada kejelasan tentang keabsahan dari pencalonan Saudara Joko Widodo.
17:02Sebenarnya sejak dari wali kota itu sudah tidak sah.
17:07Ya ini mau kita buktikan di dalam pengadilan kita.
17:10Kita berharap betul-betul pengadilan yang kami harapkan di pengadilan negeri Jakarta Pusat ini
17:17bisa memeriksa, bisa mengadili kasus ini dengan sejujurnya, dengan seadil-adilnya.
17:26Sehingga kita bisa buktikan bahwa betul-betul Saudara Joko Widodo tidak memiliki legalisasi ijazah yang benar
17:38ketika mengajukan sebagai baik itu calon wali kota Solo, calon gubernur DKI, dan calon presiden.
17:46Yang ternyata sudah bisa lolos sampai dengan yang bersangkutan jadi wali kota, jadi gubernur, dan jadi presiden.
17:57Ini tetap kita gugat.
17:59Ada satu ajas hukum yang mungkin saya agak susah ini ya, hafal ini ya.
18:09Yaitu quote of inicio non-valent, intractu temporis non-convalestit.
18:17Artinya apa?
18:19Apa yang tidak sah sejak semula tidak menjadi sah hanya karena berjanya waktu.
18:25Jadi kalau dari awal tidak sah bukan karena sudah selesai, ini tetap jadi sah.
18:31Ini ada ajas hukum yang mengatakan betul-betul dan juga ada usus, ada ajas hukum satu lagi yaitu
18:38ex ini uria ius non puritur.
18:42Artinya dari suatu pelanggaran atau ketidakadilan tidak dapat lahir suatu hak.
18:49Sebetulnya Joko Widodo tidak punya hak untuk bisa menjadi calon wali kota, calon gubernur, maupun calon presiden.
18:57Inilah yang harus kita koreksi.
19:00Ini harus kita koreksi.
19:01Mudah-mudahan pengadilan yang kita harapkan ini bisa berlaku jujur, bisa berlaku adil,
19:06bisa membuktikan bahwa benar-benar apa yang kami gugat betul-betul terbukti bahwa
19:14ijazahnya Jokowi tidak sah di dalam legalisasinya.
19:18Mungkin lebih ke darah saya.
19:20Terima kasih.
19:21Ada pertanyaan?
19:32Sebenarnya saya tadi nonton ya, bagi saya itu apa, karena mereka itu mengajukan esepsi ya, kalau nggak salah ya.
19:43Jadi seharusnya mereka itu mengajukan bukti esepsinya, bukan membawa bukti-bukti normatif.
19:49Misalnya dia bilang, saya ini motifnya politik, dan ini seharusnya dibawa ke ranah, ke sengketa politik, pemilu.
20:01Tapi tadi terbukti, dari surat menyurat saya, saya juga tidak ada punya niat politik.
20:06Dan saya juga tidak menggugat pemilu.
20:09Saya tidak ada urusan pemilu.
20:11Saya urusannya administrasi.
20:13Mungkin, seandainya jika administrasi kita berjalan dengan baik,
20:17jika KPU jeli, jika KPU tidak main-main, jika KPU tidak melakukan melanggar hukum,
20:23bisa jadi, Bapak Jokowi Dodo tidak bisa mencalonkan diri gubernur, wali kota, dan presiden.
20:31Karena apa?
20:31Kalau melihat pelanggaran hukum ini, tidak ada tanggal legalisir,
20:38NIP-nya masih lama, yang seakan-akan ini berulang,
20:42Dekannya juga tidak menjabat lagi.
20:45Seharusnya KPU minta aslinya.
20:49Seharusnya KPU bawa ini asli ke UGM.
20:52Seharusnya KPU buat berita acara namanya klarifikasi.
20:56Benar enggak ini, Bapak Kopi ini, sesuai dengan aslinya.
21:01Benar enggak aslinya mahasiswa ini, tahun 2005, 2010, seperti itu.
21:06Jadi, saya tidak kaget, memang dulu juga,
21:08biasalah, kalau mereka itu pasti bawa dokumen-dokumen sifatnya normatif.
21:13Mungkin Bang Jenny bisa menerangkan.
21:15Saya mau eskalasi ya, eskalasi.
21:17Ada dua kwadran.
21:21Kwadran pertama tentang tahun 2005, 2010, 2012, 2014, 2019.
21:35Lini masa dari 2015 sampai 2019,
21:41eh, 2015 sampai 2019,
21:43buktinya yang dipakai adalah sama.
21:45Itu-itu saja.
21:47Itu-itu saja.
21:50IIS.
21:51Isinya, tidak ada tahun, tidak ada bulan, dan tidak ada tanggal legalisir.
22:00Kan?
22:01Kemudian ada diubah lah, satu untuk Pak Budiadi.
22:04Iya, pernah ganti.
22:05Apa artinya?
22:05Artinya, bahwa seluruh insan-insan KPU,
22:11jumto KPUD,
22:11tidak bisa membaca ini seakan-akan.
22:16Seakan-akan.
22:19Saya mau eskalasi,
22:21apa benar
22:23staf, pegawai, sampai ketua KPU,
22:27tidak bisa melihat itu.
22:29Tidak bisa membaca itu.
22:32Tidak bisa melihat ada
22:35tidaknya tanggal, tahun, dan bulan.
22:38Saya kira itu muskil.
22:41Tidak masuk akal.
22:43Oleh karena itu,
22:45saya eskalasi,
22:46ini bukan ke se...
22:48ini bukan ke lalayan.
22:52Ini ada unsur ke...
22:55sengajaan.
22:56sengajaan.
22:57Dan bukan hanya kesengajaan,
23:00satu orang pegawai staf atau ketua,
23:04saya kira,
23:05ada hal yang terorganisir,
23:08mengapa dari 2005 sampai ke 2019
23:11buktinya tetap statis,
23:15tidak berubah,
23:16dan seakan-akan mata seluruh insan KPU
23:21tidak bisa melihat.
23:22Ini ada yang kosong.
23:24Ini harus dieskalasi sebagai sebuah,
23:27yang tadi disebut oleh Saudara Bonafuwa,
23:29itu adalah...
23:30yang sepertinya mengapa ini
23:34seakan-akan ada yang...
23:37TSM.
23:38Ya, seperti itu.
23:39Saya mau mengeskalasi itu.
23:41Yang kedua,
23:42ini tidak dibantah.
23:44Dalam jawab-menjawab,
23:46pun di dalam bukti persidangan,
23:49tidak dijawab bahwa
23:51ada dokumen
23:54legalisir izazah
23:56yang tidak ada tanggal tahun dan bulan.
23:59Saya tantang sekarang,
24:02baik itu KPU,
24:04baik itu UGM,
24:06Fakultas Kehutanan,
24:07kalau Anda punya legalisir izazah,
24:11calon presiden,
24:12calon gubernur,
24:13calon wali kota saat itu,
24:15yang ada tahun dan tanggalnya,
24:17silakan bawa datang ke pengadilan
24:20negeri Jakarta Pusat
24:22sebagai bukti
24:23untuk persidangan minggu depan.
24:25Dan saya hakkul yakin,
24:28demi hukum,
24:29bahwa itu
24:31tidak ada.
24:32Kenapa?
24:33Karena putusan KIP,
24:35Komisi Informasi Publik,
24:36menyatakan,
24:37benar,
24:38secara hukum formal,
24:40itu tidak ada.
24:42Jadi ini bukan sekedar
24:43apakah Saudara Bonatua
24:44berwenang
24:46mengajukan ini,
24:48Saudara Bonatua
24:49dan pengalian negeri Jakarta Pusat
24:51berwenang mengadili ini atau tidak.
24:53Karena itu,
24:55kita harus lebih dari itu.
24:56Dan kita bantah,
24:57dan kita nyatakan,
24:58pengalian negeri Jakarta Pusat
25:00berwenang.
25:01Karena ini PMH,
25:02ini kepentingan publik,
25:04korespondensi ini
25:05dalam rangka korespondensi arsif,
25:07dokumen esensial,
25:08dan dalam rangka keterbukan informasi publik.
25:10Dan Saudara Bonatua
25:11bukan partai politik,
25:13bukan paslon.
25:14Jadi tidak make sense
25:16kalau dikualifikasi
25:17sebagai
25:18sengketa
25:19pemilu.
25:21Hasil
25:21pemilu.
25:23Dan,
25:24nah ini juga yang penting,
25:26dan
25:26para terbuka juga mengakui,
25:29sudah selesai ini.
25:32Waktu
25:32tahapan
25:33untuk
25:34melakukan
25:35komplain
25:36terhadap
25:37atau sengketa
25:38terhadap
25:39hasil pemilu
25:41sudah selesai.
25:42kalau sesuatu yang sudah selesai,
25:45maka dia barangnya
25:46enggak ada.
25:47Adalah
25:47muskil
25:48apabila
25:49dan harus dibantah,
25:50dia mendalilkan
25:51sesuatu yang
25:52enggak ada lagi,
25:53tetapi
25:53didalilkannya,
25:55itu adalah sengketa
25:56tentang itu.
25:57Jadi ini
25:58logik ini
25:58yang akan kita
25:59masukkan ke dalam
26:00mekanisme
26:01persidangan ini,
26:02dan ke depan,
26:03minggu depan,
26:04kita akan ajukan
26:05bukti surat
26:06lagi,
26:07tentang
26:08keputusan
26:08KIP
26:09surat edaran
26:10Mahkamah Agung
26:11dan
26:13mendalilkan
26:14bahwa
26:16ini adalah
26:17gugatan
26:18seorang
26:19bonatua,
26:20seorang
26:20peneliti,
26:22seorang
26:23Muriono Aladin
26:24yang mengajukan
26:25ini demi
26:25kepentingan
26:26publik,
26:27dan Pak
26:28Muriono juga
26:29sudah mengajukan
26:30itu ke
26:30MPR
26:31dengan menulis
26:31surat,
26:32dan juga
26:33sudah melakukan
26:33langkah-langkah
26:34yang sama
26:35seperti yang dilakukan
26:35oleh bonatua.
26:36Jadi ini
26:36bukan
26:37perasa biasa.
26:38ini adalah
26:39kewenangan
26:40demi
26:40kebijakan
26:41perbaikan
26:42kebijakan
26:43dalam rangka
26:46membuktikan
26:46ada perbuatan
26:47ulan hukum
26:48dalam hal asik
26:49informasi
26:50dan data
26:50yang bahkan
26:51dalam beberapa hal
26:52kita akan buktikan
26:53KPU
26:55Surakarta
26:56juga mengakui
26:57ada
26:58dokumen
26:59yang hilang
27:00untuk hal itu.
27:02Sekarang itu eskalasinya
27:03nanti
27:03minggu depan
27:03kita akan
27:04buktikan
27:04tambahkan lagi.
27:05Tadi
27:05Bapak ada sempat
27:06melihat bukti-bukti
27:07dari Tenggugat
27:08ada yang
27:08menarik juga?
27:10Tidak ada
27:10semua peraturan-peraturan
27:11saja.
27:12Jurisprudensi
27:13dipakai
27:14di pada pengadilan
27:15di Surakarta
27:17undang-undang 30
27:18yang seakan-akan
27:20menjadi benteng
27:21menjadi barrier
27:22untuk mengelak
27:23pengadilan
27:24Jakarta
27:25pusat
27:26tidak berwena.
Komentar

Dianjurkan