Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang saat ini masih ditahan di Rutan KPK.

Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU serta penahanannya sah secara hukum.

Permohonan praperadilan jilid dua yang diajukan Febrie ditujukan terhadap Kejaksaan Agung sebagai Termohon. Kejagung menilai putusan tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap Febrie telah dilakukan sesuai aturan.

Namun, kubu Febrie menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan hakim. Menurut kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, hakim disebut mengakui adanya kejanggalan, tetapi permohonan praperadilan tetap ditolak.

Febrie Adriansyah saat ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK.

#febrieadriansyah #praperadilan #kejagung #kpk #tppu #hukum

Baca Juga Hakim Ketuk Palu, Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Adalah Sah | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/687810/hakim-ketuk-palu-penetapan-tersangka-febrie-adriansyah-adalah-sah-kompas-pagi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/688044/febrie-adriansyah-kalah-di-praperadilan-hakim-nyatakan-penahanan-sah-kompas-petang
Transkrip
00:00Kita keserotan lain sederah, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan pra-peradilan yang diajukan mantan Jampitsus Febri
00:08Adriansyah yang saat ini masih ditahan di rutan KPK.
00:12Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan Febri sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanan secara sah, secara hukum.
00:25Permohonan pra-peradilan jilid 2 Febri ini melawan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
00:29Kejagung menilai putusan pra-peradilan tersebut menegaskan proses penegakan hukum terhadap Febri telah dilakukan sesuai aturan.
00:37Namun kubu Febri menyoroti ada kontradiksi putusan Hakim.
00:40Menurut Firman Wijaya, Hakim disebut mengakui adanya kejanggalan tetapi permohonan pra-peradilan tersebut tetap ditolak.
00:48Eks Jampitsus Febri saat ini masih ditahan di rutan KPK.
00:56Kami lihat satu sisi mengakui Hakim pra-peradilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan, prosedural.
01:05Tapi ujungnya justru Hakim justru memberikan judgment yang berbeda.
01:12Jadi antara pertimbangan-pertimbangan di satu sisi, mengakui ada kesalahan prosedural itu,
01:18namun Hakim dalam pertimbangannya malah sebaliknya menyatakan atau dalam putusannya judgmentnya mengatakan
01:26ini pada derajat substansial ini tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan pra-peradilan ini bisa dikabulkan.
01:41Sementara itu perkembangan dari kasus kematian mantan pegawai Febri, Sutrimo, pasca ekshumasi.
01:47Polisi masih menunggu hasil uji lap 4 yang fokus pada uji DNA, jaringan, serta kandungan zat lain di tubuh Sutrimo.
01:55Sejauh ini penyidik polda Metro Jaya sudah memeriksa 27 saksi untuk mendalami kasus kematian Sutrimo.
02:28Terima kasih.
02:33Hasil dari lab tersebut.
02:35Nah peningkatan terkait tentang proses penyidikan masih tetap 27 saksi yang baru dilakukan pengambilan pendalaman terhadap keterangan.
02:46Kita masih menunggu dari hasil laboratorium forensik.
02:49Apabila ada sudah keluar akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian.
02:53Terima kasih.
02:53Terima kasih.
02:54Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan