00:00Kita keserotan lain sederah, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan pra-peradilan yang diajukan mantan Jampitsus Febri
00:08Adriansyah yang saat ini masih ditahan di rutan KPK.
00:12Putusan tersebut sekaligus menyatakan penetapan Febri sebagai tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanan secara sah, secara hukum.
00:25Permohonan pra-peradilan jilid 2 Febri ini melawan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
00:29Kejagung menilai putusan pra-peradilan tersebut menegaskan proses penegakan hukum terhadap Febri telah dilakukan sesuai aturan.
00:37Namun kubu Febri menyoroti ada kontradiksi putusan Hakim.
00:40Menurut Firman Wijaya, Hakim disebut mengakui adanya kejanggalan tetapi permohonan pra-peradilan tersebut tetap ditolak.
00:48Eks Jampitsus Febri saat ini masih ditahan di rutan KPK.
00:56Kami lihat satu sisi mengakui Hakim pra-peradilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan, prosedural.
01:05Tapi ujungnya justru Hakim justru memberikan judgment yang berbeda.
01:12Jadi antara pertimbangan-pertimbangan di satu sisi, mengakui ada kesalahan prosedural itu,
01:18namun Hakim dalam pertimbangannya malah sebaliknya menyatakan atau dalam putusannya judgmentnya mengatakan
01:26ini pada derajat substansial ini tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan pra-peradilan ini bisa dikabulkan.
01:41Sementara itu perkembangan dari kasus kematian mantan pegawai Febri, Sutrimo, pasca ekshumasi.
01:47Polisi masih menunggu hasil uji lap 4 yang fokus pada uji DNA, jaringan, serta kandungan zat lain di tubuh Sutrimo.
01:55Sejauh ini penyidik polda Metro Jaya sudah memeriksa 27 saksi untuk mendalami kasus kematian Sutrimo.
02:28Terima kasih.
02:33Hasil dari lab tersebut.
02:35Nah peningkatan terkait tentang proses penyidikan masih tetap 27 saksi yang baru dilakukan pengambilan pendalaman terhadap keterangan.
02:46Kita masih menunggu dari hasil laboratorium forensik.
02:49Apabila ada sudah keluar akan kami sampaikan kepada teman-teman sekalian.
02:53Terima kasih.
02:53Terima kasih.
02:54Terima kasih.
Komentar